Penjelasan Singkat Terkait Pelaporan Pajak untuk UMKM

Jasa Konsultan Pajak – Setiap warga Negara baik yang ada di Surabaya atau dimanapun, khususnya wajib pajak, berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban pajak serta melaporkan pajak. Tidak hanya yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan ataupun Wajib Pajak Badan, pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM juga berkewajiban untuk melaporkan pajak. Sehingga sangat penting bagi setiap pelaku usaha UMKM memahami dengan baik bagaimana cara melaporkan pajak berdasarkan peraturan yang ada.

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan bentuk usaha bebas yang berdiri sendiri. Dimana ini adalah kegiatan usaha yang bukan termasuk suatu anak perusahaan atau cabang perusahaan. Kegiatan usaha ini tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan suatu kegiatan usaha besar. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bisa digolongkan berdasarkan jumlah aset dan total omzet dari penjualan. Penggolongan kategori UMKM tersebut termasuk dengan jumlah karyawan. Konsultan pajak Surabaya bisa membantu anda dalam mengurus administrasi pajak kegiatan usaha anda.

Ketika suatu kegiatan usaha yang dijalankan melakukan sewa gedung atau kantor, maka bisa dikenakan PPh Final. Kemudian usaha yang memiliki aset dan omzet dari penjualan, juga bisa dikenai beban pajak PPh Final. Ketentuan terkait dengan PPh Final tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dimana PPh Final ini memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam kurun waktu setahun. Untuk lebih jelasnya, pajak yang dikenakan atas bentuk usaha UMKMM bisa meliputi:

Baca Juga: Simak Ulasan Penting tentang Pajak untuk Perusahaan Baru

1.    Pajak Usaha Mikro

Bentuk usaha yang termasuk dalam golongan mikro adalah usaha yang dimiliki oleh orang perorangan. Kriteria usaha ini memiliki jumlah karyawan kurang dari 4 orang, memiliki aset di bawah Rp50 juta, dan omzet penjualan tahunan yang kurang dari Rp300 juta.

2.    Pajak Usaha Kecil

Bentuk usaha ini merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Dimana usaha tersebut dilakukan oleh orang perorangan atau badan. Yang mana usaha tersebut bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan. Dengan jumlah karyawan antara 5 sampai 19 orang, memiliki aset dengan jumlah Rp50 juta sampai Rp500 juta. Dan memiliki omzet tahunan yang berkisar antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar dalam waktu  setahun.

3.    Pajak Usaha Menengah

Bentuk usaha menengah pada dasarnya hampir sama dengan bentuk usaha kecil. Usaha menengah umumnya memiliki karyawan dengan jumlah antara 20 sampai 99 orang. Kemudian asset yang dimiliki berjumlah Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Serta omzet tahunan yang diperoleh berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar dalam setahun.

Sebelum anda melaporkan pajak UMKM anda, maka diperlukan proses registrasi pada aplikasi atau situs web dari DJP Online. Menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya, maka tugas anda akan lebih mudah dan efisien. Perlu untuk diingat anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelaporan pajak. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah anda pindai ke dalam komputer. Setelah semua dokumen siap, maka anda bisa melakukan pelaporan pajak bagi UMKM meliputi:

  1. Buka situs DJP Online
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan untuk login
  3. Klik “Buat SPT”
  4. Klik “e-Form SPT 1770
  5. Setelah itu, dokumen e-formotomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke surel
  6. Siapkan dokumen e-formtersebut dan lakukan pendaftaran peredaran bruto selama satu tahun
  7. Isi jumlah harta yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian A
  8. Isi jumlah utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut di lampiran 1770-IV bagian B
  9. Isi nama anggota keluarga di lampiran 1770-IV bagian C
  10. Isi PPh Final, lampiran 1770-III kemudian klik kolom PP 23.
  11. Klik halaman berikutnya pada Lampiran II dan Lampiran I. Lalu akan masuk ke halaman induk 1770. Isi status kewajiban pajak sesuai kondisi
  12. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi. Kemudian isilah kolom tanggal, selanjutnya klik “submit”

Untuk memudahkan pengurusan serta penyelesaian pelaporan pajak kegiatan usaha anda, konsultan pajak Surabaya adalah pilihan tepat.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.