Kenali Lebih Lanjut Pengusaha Kena Pajak dan Ketentuannya

Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Surabaya, setiap pedagang atau pelaku usaha pasti seringkali dikaitkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak. Meski begitu, masih ada sebagian orang yang belum mengerti apa itu pengusaha kena pajak atau yang disingkat dengan PKP. Kaitannya dengan hal tersebut, pengusaha yang mana merupakan wajib pajak badan harus memahami dengan baik apa yang dimaksud dengan PKP. Pengusaha dan pelaku usaha lainnya yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai pengusaha kena pajak, maka wajib mengajukan diri untuk pengukuhan PKP. Simak penjelasan berikut untuk lebih memahami apa itu pengusaha kena pajak dan kewajibannya.

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dimana tidak hanya pelaku usaha yang menjual barang saja yang wajib untuk melakukan pengukuhan sebagai PKP. Namun para pelaku usaha yang menjual jasa kena pajak juga wajib untuk melakukan pengukuhan PKP. Namun, perlu untuk diketahui bahwa kewajiban pengukuhan PKP tidak termasuk Pengusaha Kecil. Batasan nilainya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan. Dengan pengecualian jika Pengusaha Kecil tersebut memilih atau berkeinginan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengusaha sendiri bisa didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha. Mereka yang melakukan suatu kegiatan yang menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, dan melakukan suatu usaha perdagangan. Serta melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari seorang pemberi jasa. Konsultasi pajak untuk memudahkan urusan pajak anda bisa dilakukan pada konsultan pajak Surabaya. Pengusaha Kena Pajak dalam kegiatan usahanya umumnya mencakup kegiatan:

  • Menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP)
  • Mengimpor atau mengekspor BKP
  • Melakukan usaha perdagangan
  • Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  • Melakukan usaha JKP
  • Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean

Baca Juga: Pelajari Lebih Penghitungan Pajak untuk Wajib Pajak Badan

Bagi pengusaha atau pelaku usaha yang dikenai PPN, maka mereka wajib untuk melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pengusaha yang memiliki tempat kegiatan usaha yang tersebar di beberapa tempat, juga berkewajiban untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi untuk masalah pajak yang anda temui.

Adapun batasan yang telah diatur di dalam peraturan Menteri Keuangan, jika omzet setahun lebih dari Rp. 4,8 Miliar, wajib pajak berkewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai PKP. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 4 yang mengatur tentang batasan pengusaha yang wajib untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak. Dalam ketentuan tersebut telah dijelaskan, jika pengusaha kecil di suatu masa pajak dalam suatu tahun buku memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar wajib mendaftarkan usahanya. Yang mana mereka wajib untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sementara itu, PKP ini tidak termasuk untuk pengusaha kecil yang memiliki batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun buku. Namun, para pengusaha kecil tersebut masih diperbolehkan untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Keuntungan yang bisa didapatkan dari pengukuhan sebagai PKP adalah pajak masukan (pajak yang dibayar saat membeli barang) dapat dikreditkan. Pajak juga bisa dikurangkan dari pajak keluaran yaitu pajak yang dipungut pada saat menjual barang. Sehingga ini tidak perlu dijadikan sebagai suatu biaya produksi.

Para pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang atau jasa. Selanjutnya, melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual. Selanjutnya, melaporkan pajak yang telah dihitung dan disetorkan pada SPT. Jasa konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam mengurus segala pengurusan pajak anda.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.