Jasa Pajak – Menurut kami konsultan pajak Surabaya, jenis pajak yang bisa dibebankan kepada wajib pajak, ada banyak jenisnya. Wajib pajak tentu harus bisa memahami dengan baik apa saja jenis pajak dan ketentuannya. Umumnya, pajak yang ada bisa dikelompokkan menjadi 3 kategori berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Bagaimana kategori jenis pajak tersebut beserta ketentuannya, bisa anda simak melalui ulasan berikut ini.
Pajak bersifat memaksa yang harus dilaksanakan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pahami dengan baik segala ketentuan pajak dengan konsultasi bersama konsultan pajak Surabaya. Pajak tersebut sepenuhnya akan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sementara itu, pengelompokan jenis pajak dikategorikan sebagaimana berikut:
1. Jenis pajak berdasarkan sifatnya
Pajak berdasarkan sifatnya dikategorikan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak Subjektif dalam pengenaannya akan memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak. Yaitu wajib pajak yang berstatus kawin atau tidak kawin, dan kondisi pribadi lainnya. Pada dasarnya setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia memiliki kewajiban dalam membayarkan pajak. Contoh dari kategori pajak subyektif adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Sedangkan untuk pajak objektif, dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajak. Yaitu tanpa memperhatikan bagaimana keadaan maupun kondisi dari wajib pajak bersangkutan. Pajak objektif dikenakan pada setiap warga Negara jika penghasilan yang dimiliki telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Contoh dari jenis pajak objektif diantaranya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Mudahkan urusan pajak anda bersama konsultan pajak Surabaya.
Baca Juga: Kenali Lebih Lanjut Pengusaha Kena Pajak dan Ketentuannya
2. Jenis pajak berdasarkan pihak penanggung pajak
Pengelompokan jenis pajak ini adalah pembayaran pajak yang dilakukan kepada pihak lain pada suatu kondisi tertentu. Pihak yang menanggung beban pajak ini bisa dikategorikan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Kaitannya dengan hal tersebut, pembayaran pajak langsung tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Sedangkan dalam pembayaran pajak tidak langsung untuk pelunasannya tidak harus dilunasi oleh pihak wajib pajak. Pajak tidak langsung umumnya akan diberlakukan pada jenis objek pajak tertentu, bukan pada wajib pajak. Artinya, pengenaan pajak tersebut tidak dilakukan secara berkala.
3. Pihak Pemungut Pajak
Berdasarkan pihak pemungut pajak, maka pajak dikelompokkan menjadi pajak Negara dan pajak daerah. Pajak negara (Pajak pusat) adalah pajak yang akan dipungut oleh pihak pemerintah pusat. Ini akan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga Negara. Dimana dalam pajak Negara (pusat) dikelompokkan lagi ke dalam beberapa jenis pajak seperti:
– Pajak Penghasilan (PPh), pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa kena pajak dari produsen ke konsumen. Dengan menganut sistem tarif tunggal yang menggunakan tarif sebesar 10% dari nilai objek pajak. Urusan pajak akan lebih mudah dengan bantuan konsultan pajak Surabaya.
– Bea Materai, yang akan dikenakan atas dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, surat berharga, dan lainnya.
– Cukai yaitu pungutan yang dilakukan kepada konsumen yang menikmati atau menggunakan suatu obyek cukai.
– Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan dikenakan atas suatu perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Sementara itu, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah (APBD). Ini adalah sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan. Pajak daerah merupakan bentuk iuran wajib terutang yang dilakukan oleh seorang wajib pajak. Dimana wajib pajak baik orang pribadi atau badan harus menyerahkannya kepada pemerintah daerah. Pemungutan pajak daerah ini dapat dipaksakan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.