Jasa Konsultan Pajak – Bagi Anda yang di Surabaya, dalam dunia pajak kita mengenal istilah wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk kepatuhan pajak. Sebelum seorang wajib pajak bisa menyetorkan kewajiban pajaknya, maka mereka harus memiliki ID Billing terlebih dahulu. Kode ID Billing yang dibuat oleh wajib pajak dibutuhkan untuk digunakan dalam penyetoran pajak ke kas Negara. Pembuatan ID Billing ini bisa dilakukan secara online melalui layanan DJP Online. Perhatikan ulasan berikut ini untuk lebih memahami mengenai ID Billing dan hal penting lainnya.
Bagi orang awam, peraturan dalam perpajakan tentu menjadi suatu kendala yang mana sulit untuk bisa dipahami dengan baik. Sehingga, banyak wajib pajak baik pribadi ataupun badan yang memilih untuk menggunakan konsultan pajak Surabaya. Hal tersebut tentu akan lebih memudahkan anda dalam pengurusan pajak. Meski begitu, anda tetap perlu untuk mengenal istilah yang ada dalam dunia pajak. Pengertian kode Billing atau ID Billing adalah sebuah kode identifikasi yang akan diterbitkan oleh sistem billing DJP. Dimana kode billing ini diterbitkan atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan wajib pajak.
Setiap wajib pajak harus membuat Kode Billing sebelum mereka melakukan pembayaran pajak melalui billing system yang terdapat pada aplikasi e-Billing DJP. Aplikasi ini adalah bagian dari Sistem Billing DJP yang menyediakan sebuah layanan aplikasi berbasis web. Dimana fasilitas ini bisa digunakan oleh wajib pajak untuk menerbitkan Kode Billing yang dapat diakses melalui jaringan internet atau intranet. Dengan begitu akan lebih memudahkan setiap wajib pajak dalam membuat kode billing.
Dalam format Kode Billing, umumnya ini akan terdiri dari 15 digit angka. Di mana pada digit pertama merupakan kode penerbit billing. Dari 15 digit angka yang terdapat pada format Kode Billing tersebut, 1 digit angka pertama merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP/DJBC/DJA. Dan 14 digit angka berikutnya pada kode billing adalah angka acak atau random. Jika anda membutuhkan konsultasi terkait masalah pajak, konsultan pajak Surabaya adalah solusi yang tepat. Secara singkat penjelasan terkait format kode billing yaitu:
Baca Juga: 3 Kategori Jenis Pajak yang Perlu untuk Diketahui
- Angka awal 0, 1, 2, 3 adalah satu penanda untuk suatu sistem billing dari Direktorat Jenderal Pajak
- Angka awal 4, 5, 6 merupakan penanda untuk sistembilling dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Angka awal 7, 8, 9 adalah suatu penanda yang digunakan untuk sistem billing dari Direktorat Jenderal Anggaran
Setelah anda mengetahui format kode billing, anda juga perlu mengetahui cara membuat kode billing. Dimana ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk bisa memperoleh Kode Billing dengan menggunakan saluran untuk buat kode billing seperti:
- DJP Online
- Twitter @kring_pajak
- Live Chat di pajak.go.id
- Internet Banking oleh Bank tertentu
- Customer Service(CS) atauTeller Bank dan Kantor Pos
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP secara mandiri melalui layanan billing
Untuk pembuatan Kode Billing yang dilakukan melalui Layanan Mandiri bisa anda lakukan dengan cara mengakses:
- Aplikasi Billing DJP
- Layanan, produk, aplikasi atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan sistem DJP.
Alur yang dibutuhkan dalam melakukan penyetoran atau pembayaran pajak yaitu dilakukan dengan meminta Kode Billing terlebih dulu. Setelah anda mendapatkan ID Billing, barulah anda bisa melakukan bayar billing tersebut. Dimana anda perlu membayarkan nominal pembayaran berdasarkan informasi jumlah nominal dan kode pembayaran yang sudah tertera. Untuk memudahkan anda, konsultan pajak Surabaya adalah opsi tepat untuk mengurus segala masalah pajak anda.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.