Konsultan Pajak – Untuk anda yang di Surabaya, Dalam melaporkan pajak yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Ketentuan SPT ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam ketentuan undang-undang tersebut telah ditegaskan bahwa seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi bagi setiap wajib pajak, tidak hanya berkewajiban membayarkan pajaknya, namun juga melaporkan pajak yang sudah dibayarkan. Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaporan SPT yang perlu dilakukan.
Dalam ketentuan perundang-undangan pajak, tata cara dan ketentuan dalam melakukan pelaporan SPT telah dijelaskan dengan baik. Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya sebagai alternatif dalam mengurus pelaporan SPT anda. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, secara garis besar fungsi yang dimiliki oleh SPT diantaranya yaitu:
- Melaporkan proses pelunasan atau pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak. Baik itu secara personal maupun melalui proses pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun pajak.
- Melaporkan harta benda yang dimiliki seorang wajib pajak di luar penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama.
- Melaporkan penghasilan lainnya yang diperoleh dan termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.
Wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT PPh meskipun tidak memiliki penghasilan. Ataupun wajib pajak tersebut memiliki penghasilan yang masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). SPT ini merupakan laporan pajak yang perlu disampaikan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sehingga, SPT (Surat Pemberitahuan) ini bersifat wajib bagi setiap wajib pajak.
Baca Juga: Pelajari Terlebih Dahulu Mengenai Kode Billing Sebelum Anda Membayar Pajak
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak satu tahun sekali (tahunan). SPT tersebut berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan wajib pajak. Kemudian objek pajak penghasilan atau bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak. Yang mana diperuntukkan dalam satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak. Konsultan pajak Surabaya memberikan layanan pengurusan pajak seperti pelaporan SPT yang lebih mudah dan praktis.
SPT atau Surat Pemberitahuan merupakan media pelaporan pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak. Meskipun dalam istilahnya SPT disebut surat, namun pada penerapannya, SPT ini berbentuk formulir. Formulir SPT ini memiliki bentuk baku yang tidak bisa dimodifikasi baik itu ukurannya maupun format SPT tersebut. Formulir SPT ini harus diisi sesuai dengan kolom yang tersedia. Anda tidak perlu mengisi semua kolom SPT yang tersedia, akan tetapi hanya perlu untuk mengisi kolom yang dibutuhkan saja.
Karena sifatnya yang wajib, maka bagi wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan atau mereka memiliki penghasilan di bawah ketentuan PTKP. Maka, wajib pajak bersangkutan tetap harus melakukan pelaporan SPT yaitu SPT PPh yang diisi dengan nihil. Sementara itu, wajib pajak yang menjadi pemberi penghasilan tidak wajib untuk melaporkan SPT jika wajib pajak tersebut tidak memotong PPh Pasal 21. Kemudian tidak ada angsuran PPh 25, atau tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dan tidak memungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Karena tidak adanya transaksi yang wajib untuk dipungut pajaknya pada masa pajak. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang ada.
Saat ini, anda bisa melakukan pengisian dan melakukan pelaporan SPT secara online yang disebut dengan istilah e-SPT. Dengan bantuan konsultan pajak Surabaya, maka anda bisa melakukan segala persiapan pelaporan pajak dengan baik. Mulai dari perhitungan, setor pajak, dan lapor pajak yang dilakukan dengan menggunakan satu sistem pelaporan pajak yang terintegrasi.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.