Jasa Pajak – Dari yang konsultan pajak Surabaya tahu, dalam penghitungan pajak terdapat ketentuan tarif yang berbeda-beda. Tarif pajak tersebut diberlakukan untuk setiap jenis pajak yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan. Seperti dalam penghitungan pajak penghasilan yang bisa berbeda pada setiap wajib pajak. Bagi wajib pajak pribadi kita mengenal pengenaan pajak penghasilan atau PPh pasal 21. Dalam pajak penghasilan ini umumnya anda mengetahui bahwa pajak dipotong atas penghasilan seorang karyawan atau pegawai yang merupakan wajib pajak. Namun, tahukah anda jika PPh 21 juga bisa dikenakan pada wajib pajak yang bukan pegawai. Untuk mengetahuinya dengan baik, maka simaklah ulasan berikut ini.
Dalam menghitung PPh atau pajak penghasilan untuk orang pribadi yang bukan pegawai memiliki ketentuan yang berbeda dengan PPh pasal 21 pada umumnya. Bagi sebagian orang, penghitungan pajak bisa menjadi sesuatu yang rumit untuk dilakukan. Konsultan pajak Surabaya menawarkan bantuan untuk setiap wajib pajak yang ingin menyelesaikan masalah pajaknya dengan lebih mudah, praktis dan efisien. Anda sebagai wajib pajak perlu untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan PPh 21 bukan pegawai. Dimana penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi yang bukan pegawai merupakan suatu imbalan jasa. Imbalan jasa yang diperoleh karena telah memberikan jasa berdasarkan perintah atau permintaan dari pihak yang memberi penghasilan.
Wajib pajak orang pribadi yang bukan pegawai memperoleh penghasilan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Penghasilan yang dimaksud bisa berupa honorarium, komisi, dan fee yang diberikan sehubungan dengan jasa yang telah dilakukan. Di dalam aturan ketentuan PPh pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi bukan pegawai imbalan yang diterimanya bisa bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan. Yang dimaksud dengan berkesinambungan adalah imbalan yang dibayarkan lebih dari satu kali dalam satu tahun. Dan yang dimaksud tidak berkesinambungan adalah imbalan yang dibayarkan hanya satu kali saja dalam satu tahun kalender.
Baca Juga: Pelajari Ketentuan Dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Istilah dalam PPh 21 bukan Pegawai merujuk pada wajib pajak orang pribadi selain pegawai tetap, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Yang mana mereka akan memperoleh suatu penghasilan yang didapatkan dari Pemotong PPh Pasal 21. Penghasilan yang diperoleh tersebut sebagai bentuk imbalan jasa yang telah dilakukan. Dimana tindakan tersebut di dasarkan pada suatu perintah atau permintaan dari pihak pemberi penghasilan. Untuk bisa memahami ketentuannya dengan baik dan benar, maka anda bisa melakukan konsultasi dengan konsultan pajak Surabaya.
Penghasilan untuk kategori kena pajak atau perhitungan PPh 21 yang diperuntukkan bagi wajib pajak bukan pegawai yaitu sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Dimana kemudian dalam penghitungannya akan dikurangi PTKP setiap bulan. Jika wajib pajak bukan pegawai tersebut memberikan jasa kepada pihak pemotong PPh 21 maka:
- Besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran yang dilakukan setelah dikurangi bagian gaji atau upah dari pihak yang dipekerjakan tersebut. Dengan pengecualian jika dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah. Maka untuk besar jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan.
- Jika yang bersangkutan hanya melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja. Kecuali jika disebutkan di dalam kontrak atau perjanjian bahwa hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Maka untuk besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk dalam pemberian jasa dan material atau barang tersebut.
Itulah ulasan terkait dengan PPh 21 bukan pegawai, semoga bisa memberikan anda informasi yang bermanfaat. Untuk lebih memudahkan penyelesaian pajak anda, jangan lupa untuk mempercayakannya pada konsultan pajak Surabaya.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.