Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Konsultasi Pajak – Salah satu jenis pajak yang sering kami jumpai sebagai konsultan pajak Surabaya dalam kegiatan usaha adalah PPh pasal 23. Pajak Penghasilan ini adalah salah satu pajak yang akan dikenakan pada penghasilan yang didapatkan seseorang selain yang dipotong PPh 21. Penghasilan ini bisa diperoleh atas suatu modal, penyerahan jasa, hadiah atau penghargaan dan lainnya. Umumnya, penghasilan untuk jenis ini bisa terjadi ketika ada suatu transaksi. Yaitu transaksi yang dilakukan antara pihak yang menerima penghasilan yaitu penjual atau pemberi jasa dan pihak pemberi penghasilan. Apa dan bagaimana ketentuannya, bisa anda simak melalui penjelasan berikut ini.

Dalam ketentuan PPh 23, pihak yang memberikan penghasilan baik itu pihak pembeli atau pihak penerima jasa, akan melakukan pemotongan dan melaporkan PPh pasal 23. Objek PPh Pasal 23 telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Lebih mudah memahami segala ketentuan dan peraturan pajak, dengan melakukan konsultasi pada jasa konsultan pajak Surabaya. Dimana prosedur untuk pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 telah diatur secara khusus dalam peraturan perundang undangan perpajakan. Pembayaran pajak ini akan dilakukan oleh pihak yang memotong dan kemudian menyetorkan pajak tersebut. Jatuh tempo untuk pembayarannya jatuh pada tanggal 10, setelah bulan terutangnya pajak.

Untuk bisa melakukan pembayaran pajak tersebut, maka anda perlu untuk membuat ID Billing terlebih dahulu. Sebagai tanda atau bukti bahwa telah ada pemotongan PPh Pasal 23, maka pihak yang memotong perlu untuk memberikan bukti potong. Yang mana merupakan rangkap ke-1 yang telah dilengkapi untuk diserahkan kepada pihak yang dikenai pajak tersebut. Kemudian untuk pelaporan pajaknya akan dilakukan oleh pihak yang memotong pajak. Pelaporan pajak dilakukan dengan mengisi SPT Masa PPh Pasal 23. Kemudian anda bisa melaporkannya melalui fitur atau layanan untuk lapor pajak baik secara offline maupun online. Jatuh tempo pelaporan yaitu pada tanggal 20, sebulan setelah bulan terutangnya pajak.

Baca Juga: Kenali Pajak Pertambahan Nilai dan Fungsi yang Dimilikinya

Tarif yang dikenakan untuk PPh 23 akan ditentukan berdasarkan dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Atau dari jumlah bruto yang didapat dari penghasilan yang diperoleh. Konsultan pajak Surabaya akan memberikan nasihat terkait dengan pajak dengan lebih efisien. Terdapat dua jenis tarif yang umumnya akan dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%. Tarif tersebut bisa dikenakan tergantung dengan apa objek PPh pasal 23 tersebut.

Jumlah bruto yang dimaksud adalah seluruh jumlah penghasilan. Yaitu yang dibayarkan atau yang disediakan untuk dibayarkan kepada pihak yang memberikan jasanya. Dengan pengecualian, bahwa jumlah bruto tersebut tidak diberlakukan atas:

  • Penghasilan yang dibayarkan atau diberikan sehubungan dengan penggunaan jasa catering
  • Penghasilan dibayarkan dan diberikan sehubungan dengan jasa yang telah dikenakan beban pajak yang bersifat final
  • Pembayaran gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran sejenis lainnya
  • Pembayaran kepada penyedia jasa untuk hasil dari pengadaan barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan.
  • Pembayaran yang dilakukan melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga
  • Pembayaran yang dilakukan kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian

Sedangkan untuk objek PPh Pasal 23 terdiri dari:

  • Dividen
  • Bunga
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi
  • Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.