Inilah Komponen Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pelajari dengan Baik

Konsultan Pajak – Pada umumnya seorang karyawan atau pegawai di Surabaya atau dimanapun yang bekerja akan menerima penghasilan setiap bulannya. Dimana penghasilan tersebut akan diberikan dalam jumlah tetap setiap bulannya kepada para karyawan. Sebagai seorang karyawan sekaligus wajib pajak, tentu anda mengetahui jika penghasilan yang diperoleh tersebut akan dikenai beban pajak. Dimana pajak tersebut dikenakan kepada setiap karyawan yang menjadi wajib pajak dan memiliki penghasilan. Pajak tersebut sering disebut sebagai PPh 21 atau pajak penghasilan pasal 21. Berikut ini akan dibahas apa itu PPh 21 dan ketentuannya.

Pajak Penghasilan pasal 21 atau yang lebih dikenal dengan istilah PPh 21 adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan. Seperti  gaji, upah honorarium, upah,  tunjangan dan pembiayaan lainnya yang berhubungan dengan suatu pekerjaan. Dalam mengurus pajak penghasilan pasal 21, anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya yang profesional. Seseorang yang dikategorikan sebagai wajib pajak yang dikenai PPh 21 merupakan seorang pegawai, karyawan, penerima pesangon, penerima tunjangan pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua. Serta wajib pajak yang merupakan kategori bukan pegawai, yang mana menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Dimana kategori wajib pajak bukan pegawai tersebut meliputi:

  • Seorang tenaga ahli yang umumnya melakukan berbagai pekerjaan bebas, seperti arsitek, akuntan, pengacara, konsultan hingga notaris.
  • Bintang film, pemain musik, sutradara, dan kategori seniman lainnya.
  • Olahragawan, pelatih, pengajar hingga penceramah.
  • Peneliti, pengarang dan penerjemah.
  • Penyedia berbagai bentuk jasa komputer dan pembuatan sistem aplikasi baru hingga ahli elektronika lainnya.
  • Distributor perusahaan, pelaku multi-level marketinghingga petugas yang menjaga barang dagangan.
  • Seorang dewan pengawas yang mana tidak merangkap sebagai seorang pegawai tetap dari suatu perusahaan.
  • Peserta dari suatu kegiatan pertemuan, sidang, konferensi, rapat hingga peserta pendidikan dan pelatihan.
  • Mantan dari pegawai kantoran.

Baca Juga: Manfaat E-Fillling Pajak yang Mudah dan Praktis Dalam Melaporkan Pajak

Dalam ketentuan pajak penghasilan atau PPh 21 memiliki komponen serta hal penting yang perlu untuk diperhatikan. Konsultan pajak Surabaya memberikan nasihat serta saran terbaik untuk masalah pajak anda, sehingga penyelesaian pajak berjalan dengan baik. Komponen yang ada dalam PPh 21 berbeda dengan komponen pada jenis pajak yang lain. Berikut ini beberapa komponen yang ada dalam PPh 21 seperti:

  • Penghasilan Bruto yaitu penghasilan gaji pokok sebagai gaji dasar dan tunjangan sebagai penghasilan tambahan yang di luar dari gaji pokok yang Anda terima.
  • Penghasilan tidak rutin atau penghasilan yang tidak diterima secara teratur oleh seorang pegawai. Contohnya bonus, tunjangan hari raya keagamaan dan lainnya.
  • Iuran biaya tagihan BPJS atau Premi Asuransi Pegawai yang dibayarkan oleh pihak perusahaan dengan persentase iuran dari gaji atau upah yang sudah ditentukan.

Konsultan pajak Surabaya akan membantu setiap permasalahan pajak ataupun pengurusan pajak anda dengan tepat dan lebih mudah. Kaitannya dengan PPh 21 maka anda juga perlu mengetahui tarif yang akan dikenakan atas beban pajak tersebut. Dimana tarif PPh 21 tersebut bisa dikelompokkan menjadi 3 kategori meliputi:

  1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak dimaksud adalah pegawai tetap dan pihak yang menerima pensiunan secara berkala.

  1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Seorang wajib pajak tidak akan dikenakan beban pajak penghasilan dengan ketentuan jika penghasilannya sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000.

  1. Tarif Progresif PPh 21

Perhitungan tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak pribadi menggunakan dasar pengenaan tarif progresif. Dimana tarif pajak progesif tersebut meliputi:

  • Penghasilan yang diperoleh sampai dengan Rp50.000.000 per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  • Penghasilan yang diperoleh sebesar Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun akan dikenai tarif pajak sebesar 15%.
  • Penghasilan yang diperoleh sebesar Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 setiap tahunnya akan dikenai tarif pajak sebesar 25%.
  • Penghasilan yang diperoleh di atas Rp500.000.000 per tahun akan dikenai tarif pajak sebesar 30%.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.