Pelajari Ketentuan Dalam Pajak Penghasilan untuk Hadiah

Pelajari Ketentuan Dalam Pajak Penghasilan untuk Hadiah

Jasa Pajak – Kami konsultan pajak Surabaya sering melihat atau mendengar program undian berhadiah, namun tahukah anda jika hadiah termasuk ke dalam jenis objek pajak penghasilan. Hadiah sendiri bisa diartikan sebagai suatu pemberian secara cuma-cuma yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya. Sehingga hadiah termasuk ke dalam objek pajak penghasilan atau PPh kecuali jika hadiah tersebut berupa hadiah langsung dalam penjualan yang diberikan kepada konsumen akhir tanpa diundi. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pajak hadiah, mari kita simak penjelasan berikut.

Pajak hadiah merupakan pajak yang wajib dan harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak kepada pemerintah. Dimana wajib pajak tersebut merupakan orang yang mendapatkan penghargaan atau hadiah dari hasil suatu program undian, perlombaan, kompetisi, atau bonus. Pengenaan untuk pajak hadiah tersebut bukan serta merta untuk merugikan pihak yang menerima hadiah. Akan tetapi hal tersebut dijadikan sebagai bagian dari suatu kontribusi warga negara khususnya wajib pajak. Dimana hasil pajak yang disetorkan tersebut digunakan dalam membiayai program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan dan lainnya. Saat ini pengurusan pajak bisa dilakukan dengan mudah dan efektif melalui jasa konsultan pajak Surabaya.

Dalam pengenaannya, pajak yang dibebankan atas perolehan hadiah juga memiliki fungsi sebagai bentuk penyetaraan. Sehingga, bisa memperkecil tingkat kesenjangan antara pihak pemenang yang beruntung dan yang tidak. Sedangkan penerapan pajak hadiah umumnya bisa dibagi menjadi beberapa jenis kategori dengan tarif pajak yang berbeda-beda. Hadiah yang umumnya bisa dikenai beban pajak terbagi ke dalam empat jenis kategori meliputi:

  1. Hadiah undian

Hadiah undian merupakan hadiah yang diberikan kepada seseorang dengan didasarkan pada metode penarikan undian.

  1. Hadiah perlombaan

Hadiah perlombaan diberikan kepada seseorang berdasarkan dengan diadakannya suatu perlombaan. Seperti misalnya hadiah yang diberikan untuk suatu ajang kompetisi menyanyi yang diselenggarakan pada tingkat nasional.

  1. Hadiah lain yang terkait dengan suatu pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya

Jenis hadiah ini bias dalam wujud apa saja, yang mana hadiah ini diberikan oleh suatu instansi tertentu, pengusaha, ataupun pihak lainnya. Contohnya seperti hadiah yang diberikan oleh seorang pemilik usaha kepada pelanggannya dalam rangka merayakan hari jadi usaha.

  1. Hadiah atas prestasi di kegiatan tertentu

Jenis hadiah ini biasa diberikan sebagai bentuk apresiasi atau kekaguman akan prestasi yang dimiliki oleh seseorang.

Baca Juga: Pelajari dengan Baik Segala Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Setiap pajak yang diberikan atau dikenakan pada wajib pajak tentunya memiliki penghitungan dan tarif pajak yang sudah ditentukan berdasarkan dengan peraturan perpajakan. Kaitannya dengan penghitungan pajak bisa anda lakukan dengan langkah yang mudah melalui jasa konsultan pajak Surabaya. Sedangkan ketentuan dalam penghitungan tarif pajak yang dikenakan untuk hadiah bisa anda simak berikut ini.

  1. Penghitungan pajak hadiah

Ketentuan penghitungan pajak hadiah telah diatur dalam Undang-undang pajak penghasilan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap penghasilan yang berasal dari hadiah undian akan dikenai PPh yang bersifat final. Dengan sebuah mekanisme yang dianggap selesai tepat pada saat setelah pemotongan, pemungutan, dan penyetoran dilakukan wajib pajak sendiri.

  1. Tarif pajak hadiah

Setiap hadiah yang dikenai atas beban pajak, tentunya memiliki tarif yang telah diatur sesuai dengan ketentuan pajak sebagaimana berikut:

– Pajak hadiah undian yang dikenai PPh dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto atau nilai pasar hadiah dan bersifat final.

– Pajak hadiah atas penghargaan, perlombaan, dan hadiah berdasarkan pekerjaan, jasa, serta kegiatan lainnya dikenai PPh dengan ketentuan:

  • Dikenai PPh pasal 21 apabila penerima merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  • Dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% dan bersifat final dari jumlah bruto yang berlaku apabila pihak yang menerima adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Dikenakan PPh pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah bruto, jika pihak yang menerima adalah wajib pajak badan.

Perlu untuk diketahui bahwa pengenaan tarif untuk PPh ini tidak berlaku untuk hadiah yang diberikan secara langsung dalam penjualan barang atau jasa. Konsultan pajak Surabaya menawarkan bantuan dalam menyelesaikan masalah pajak anda dengan langkah yang efektif.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags