Pelajari Ketentuan dengan Baik Terkait Pajak Impor untuk Kelancaran Bisnis

Pelajari Ketentuan dengan Baik Terkait Pajak Impor untuk Kelancaran Bisnis

Konsultasi Pajak – Bagi kami sebagai konsultan pajak Surabaya tahu bahwa setiap barang yang diimpor dari luar negeri bisa termasuk dalam jenis objek pajak yang bisa dikenai beban pajak. Jenis pajak untuk kegiatan impor bisa terdiri dari Pajak Dalam Rangka Impor atau PDRI dan Bea Masuk. Umumnya PDRI terdiri dari PPh Pasal 22 impor, PPN, dan PPnBM. Hampir seluruh jenis atau kategori barang yang diimpor akan dikenai berbagai macam jenis pajak impor tersebut. Walau begitu, ada kalanya jenis barang yang diimpor bisa terbebas dari pungutan Bea Masuk atau bahkan bebas dari PPN dan PPh Impor. Simak ulasan berikut terkait dengan pajak atas impor barang dan ketentuannya.

Dalam kaitannya dengan pajak impor, anda akan mengenal apa yang disebut dengan bea masuk. Ini adalah pungutan atau bea atas barang impor yang dipungut oleh pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam mengurus administrasi pajak anda dengna lebih efisien. Ketentuan dalam bea masuk barang impor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, maka jenis bea masuk atas barang impor meliputi:

  1. Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)

Bea masuk ini adalah bea masuk yang akan dikenakan atas barang impor yang telah ditetapkan sebagai barang dumping. Hal ini berarti bahwa barang tersebut harganya lebih murah dibandingkan dengan barang sejenis yang ada di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri yang ada di dalam negeri supaya tidak kalah saing dengan produk asing.

  1. Bea Masuk Imbalan (BMI)

Bea masuk ini adalah bea masuk yang umumnya dikenakan atas barang impor dengan subsidi dari pemerintah pada negara yang mengekspor. Sehingga dalam pengenaan BMI tersebut ditujukan untuk melindungi industri dari barang yang sama di dalam negeri.

  1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Bea masuk ini juga biasa disebut sebagai safeguard yang merupakan bea masuk untuk barang impor yang jenis barangnya mengalami lonjakan impor. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi industri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius.

Baca Juga: Mempelajari Ketentuan Dalam Pajak Ekspor untuk Bisnis atau Jual Beli

  1. Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Bea masuk ini dikenakan pada barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

Sedangkan untuk tarif bea masuk atas barang impor telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dimana tarif tersebut berbeda-beda tergantung dengan klasifikasi atau jenis barang yang mana didasarkan pada pos tarif atau kode Harmonized System. Langkah mudah dan efektif dalam mengurus pajak dengan layanan konsultan pajak Surabya. Anda bisa melihat tarif bea masuk atas berbagai barang impor pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Berikut ini ketentuan tarif bea masuk untuk barang impor diantaranya yaitu:

  • Produk tekstil dikenakan tarif bea masuk sebesar 22,5%
  • Produk sepatu dikenakan tarif bea masuk 10%
  • Produk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 15%
  • Produk perhiasan dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%

Sementara itu untuk tarif PDRI yaitu terdiri dari PPN dan PPh 22 impor 10%. Kemudian tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM impor yang terdiri dari:

  1. PPnBM Kendaraan Bermotor impor
  • Tarif 10% untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas 1.500 cc
  • Tarif 20% untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas 2.500 cc
  • Tarif 30% untuk kendaraan bermotor dengan sistem 2 gardan penggerak
  • Tarif 40% untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas 2.500-3.000 cc
  • Tarif 50% untuk kendaraan golf
  • Tarif 60% untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 250-500 cc
  • Tarif 125% untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 3.000 cc
  1. PPnBM Non Kendaraan Bermotor impor
  • Tarif 40% untuk balon udara dan senjata api
  • Tarif 50% untuk pesawat udara, kecuali keperluan negara selain helicopter
  • Tarif 75% untuk kapal pesiar dan kapal yacht

Pengurusan pajak memang cukup rumit dan sulit bagi sebagian orang. Untuk itu konsultan pajak Surabaya hadir untuk menyediakan layanan konsultasi bagi setiap wajib pajak. Konsultan pajak akan memberikan saran serta nasihat dalam mengurus pajak dengan lebnih mudah.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Tags: No tags