Jasa Pajak – Menurut kami konsultan pajak Surabaya, pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara terutama yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Setiap ketentuan pajak telah di atur dalam Undang-undang perpajakan, sehingga pajak sifatnya memaksa. Hasil perolehan pajak sendiri menjadi sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan belanja pemerintah. Sebagai seorang wajib pajak, tentu anda perlu mengetahui setiap ketentuan dari pajak yang bisa dikenakan. Ulasan ini akan membahas mengenai pajak untuk kegiatan pertambangan bagaimana dan apa saja ketentuannya.
Dalam suatu kegiatan pertambangan, tentunya terdapat serangkaian proses yang perlu untuk dijalankan sebelum memulai beroperasi. Pada umumnya dalam kegiatan pertambangan dimulai dengan melakukan suatu penyelidikan umum. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, eksploitasi dan diakhiri dengan reklamasi. Tahapan tersebut merupakan tahapan umum yang biasa digunakan sebagai acuan utama dalam proses pertambangan. Dimana dalam setiap tahapan memiliki beban atas kewajiban pajak yang berbeda. Konsultan pajak Surabaya merupakan alternatif tepat dalam mengurus masalah pajak anda dengan baik.
Perlu diketahui jika dalam setiap tahapan di dalam industri pertambangan terdapat pajak yang perlu dibayarkan seperti:
· Pada tahapan penyelidikan umum
Tahapan ini ditujukan untuk menentukan suatu potensi barang tambang yang ada pada suatu daerah melalui proses pengujian geologis. Dimana dalam tahapan tersebut dibutuhkan jasa peneliti geologis. Maka pada tahap ini akan dikenai beban pajak yaitu PPN dan PPh 23/26 atas jasa tersebut tergantung siapa yang melaksanakannya.
· Pada tahap eksplorasi
Ini merupakan tahap dimana serangkaian penelitian, pengujian kandungan mineral, pemetaan wilayah dan kegiatan lainnya dilakukan. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi mengenai lokasi, dimensi sebaran, kualitas, dan sumber daya serta informasi lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Kaitannya dengan tahapan ini maka dikenai pajak meliputi PPN atau PPh pasal 23/26 bergantung pada pihak yang melaksanakan.
· Tahap studi kelayakan
Tahapan ini dilakukan dengan proses pencarian informasi kelayakan ekonomis dan teknis pertambangan. Dimana termasuk di dalamnya proses analisis mengenai dampak lingkungan dan perencanaan pasca tambang. Umumnya dalam tahap ini menggunakan jasa dari pihak ketiga yang bisa dikenai PPN dan PPh Pasal 23.
Baca Juga: Pelajari Ketentuan dengan Baik Terkait Pajak Impor untuk Kelancaran Bisnis
· Tahap konstruksi
Tahap konstruksi merupakan tahap pembangunan infrastruktur yang dilakukan dengan pertimbangan hasil dari studi dan pengamatan yang sudah dilakukan sebelumnya. Kaitannya dengan hal tersebut, biasanya pembangunan dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi, sehingga akan muncul beban pajak PPN dan PPh Pasal 4 Ayat 2. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam mengurus penyelesaian masalah pajak dengan langkah yang efektif.
· Tahap pertambangan atau eksploitasi
Pada tahap ini dilakukan dengan tahap pembukaan lahan, pengeboran dan penggalian. Serta pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan barang dari hasil tambang. Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka akan dikenai pajak yaitu PPh Pasal 23/26 dan PPN.
· Tahap reklamasi
Pada tahap ini dilakukan rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat dari kegiatan penambangan tersebut. Hal tersebut seperti penutupan lubang galian, pemulihan lahan dan lain sebagainya. Dimana pengerjaannya akan dilakukan oleh pihak ketiga yang bisa dikenai PPh Pasal 23/26 dan PPN.
Selain itu, anda juga perlu membayarkan PPh 21 untuk pegawai atas upah atau honor yang diterima. Setiap proses yang dilakukan dalam mendukung kegiatan pertambangan memiliki tanggungan pajak yang harus dibayarkan. Selain dengan PPN, PPh Pasal 23/26 dan PPh 21, terdapat beberapa regulasi lainnya yang perlu dicermati dengan baik. Tujuannya agar kegiatan pertambangan bisa dijalankan sesuai dengan aturan. Berikut ini regulasi lainnya terkait dengan pertambangan yang perlu diketahui diantaranya:
- UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi objek pertambangan. Serta orang atau perusahaan yang memiliki hak atas pertambangan sebagai subjek pajak.
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.6/1999
Regulasi tersebut merupakan regulasi atau ketentuan umum yang diterapkan dalam industri pertambangan yang ada di Indonesia. Pajak pertambangan kemudian menjadi salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan baik itu kepada pemerintah pusat dan daerah. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam menyelesaikan masalah pajak dengan lebih efisien.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.