Pelajari Ketentuan Pajak Atas Kegiatan Bisnis Waralaba

Pelajari Ketentuan Pajak Atas Kegiatan Bisnis Waralaba

Jasa Pajak – Dalam pengamatan konsultan pajak Surabaya saat ini, bisnis waralaba atau yang bisa disebut pula dengan bisnis usaha franchise, mulai diminati oleh banyak orang. Bahkan bisnis waralaba ini berkembang dengan cukup pesat dan digandrungi oleh banyak pelaku bisnis. Franchise atau bisnis waralaba tidak hanya menjamur di wilayah perkotaan saja, namun mulai merambah hingga pelosok desa. Perkembangan usaha ini terjadi dengan pesat dikarenakan tingkat kepraktisan pelayanannya kepada konsumen dan menjadi sebuah symbol bagi gaya hidup modern. Lantas bagaimana dengan pajak atas kegiatan bisnis waralaba tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.

Bisnis warabala atau yang juga dikenal dengan istilah franchise merupakan hak khusus yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha guna memasarkan produk barang maupun jasa. Dimana produk barang maupun jasa tersebut telah established dari pihak yang memberi hak franchise, seperti misalnya memberikan merk dagang atau distribusi pemasaran. Penyelenggaraan bisnis waralaba umumnya dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pemberi hak waralaba dan penerima waralaba. Dimana ketentuan tersebut juga telah diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. Dalam pengurusan administrasi pajak berkaitan dengan usaha anda, konsultan pajak Surabaya adalah alternatif yang tepat.

Selanjutnya, untuk pajak penghasilan atas adanya pembayaran imbalan (royalty fee) dan laba usaha pada saat menjalankan bisnis waralaba bisa dikategorikan dalam beberapa poin. Dimana penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha franchise bisa berupa:

  • Biaya franchiseawal atau disebut dengan istilah initial franchise fee
  • Biayafranchise terus-menerus atau bisa disebut continuing franchise fee
  • Kenaikan harga produk

Baca Juga: Tugas Utama Konsultan Pajak yang Penting untuk Membantu Masalah Pajak Anda

Sementara itu, aspek kewajiban perpajakan yang diberlakukan atas kegiatan bisnis waralaba atau Franchise mencakup:

1.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Bagi pengusaha atau pelaku bisnis waralaba yang melakukan suatu kegiatan usaha yang mana menghasilkan barang dan atau jasa. Serta didalmnya terdapat suatu kegiatan penyerahan, pemanfaatan, impor-ekspor barang yang dikenai PPN di dalam daerah pabean, maka akan ada tarif PPN 10% yang berlaku.

2.    Pajak Penghasilan (PPh)

Selain PPN, pajak yang akan dikenakan pada kegiatan usaha atau bisnis waralaba adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Objek dari pajak PPh ini adalah penghasilan, yaitu segala sesuatu yang bisa menambah kemampuan ekonomis dan kekayaan subjek pajak bersangkutan. Dimana penghasilan tersebut bisa diperoleh dari dalam maupun luar negeri, termasuk:

  • Dividen
  • Bunga yang dikenakan untuk PPh Pasal 23/26
  • Royalti yang dikenakan dengan tarif 15% PPh Pasal 23
  • Laba Usaha yang dikenakan dengan tarif 20% pada PPh Pasal 26
  • Premi asuransi
  • Imbalan usaha seperti gaji, upah, honorarium, komisi, uang pensiun, dan bonus
  • Hadiah yang akan dikenakan tarif PPh Pasal 17

Perlu diperhatikan, apabila bisnis waralaba tersebut berbentuk badan dan mempekerjakan tenaga kerja, maka perlu memotong PPh 21 atas penghasilan karyawannya. Dengan ketentuan jika penghasilan yang didapatkan karyawan melebihi batas ketentuan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam mengurus, menghitung hingga melaporkan masalah pajak anda dengan mudah.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal. Bersama FlazzTax, apapun masalah pajak Anda akan dapat kami tangani dengan cara yang efisien dan efektif.

Tags: No tags