Tahukah Anda Kewajiban Pajak yang Dikenakan Atas Seorang Influencer?

Jasa Konsultan Pajak – Setiap profesi yang digeluti seseorang yang ada di Surabaya atau dimanapun, dimana yang bersangkutan bisa mendapatkan penghasilan maka bisa dikenai pajak. Ketika seseorang mendapatkan penghasilan yang memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan, maka mereka berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atau PPh. Termasuk seorang influencer, yang saat ini semakin populer di kalangan masyarakat modern. Pelajari lebih lanjut mengenai kewajiban pajak yang dimiliki oleh seorang influencer beserta ketentuannya.

Siapa itu Influencer?

Di era modern seperti sekarang ini dimana peran dari tekhnologi sangat penting, telah membawa berbagai perubahan dalam kehidupan. Hal ini termasuk sebuah pekerjaan, dimana saat ini kita bisa memperoleh penghasilan melalui dunia digital. Menjadi seorang influencer tentu bukan merupakan suatu pekerjaan formal seperti karyawan atau pegawai di sebuah perusahaan. Dimana karyawan tersebut umumnya bekerja dengan jam dan hari kerja yang rutin. Influencer bisa dibilang sebagai salah satu profesi yang tergolong ke dalam jenis pekerjaan bebas, dimana hari dan waktu tidak terikat oleh apapun.

Influencer merupakan seseorang yang aktif dalam berkreasi memberikan sajian tontonan bagi followers-nya . Semakin banyak konten menarik yang dibuat, maka semakin besar pula peluang untuk mendulang kesuksesan. Seorang influencer hanya perlu untuk mengunggah konten untuk bisa mendapatkan pundi penghasilan. Semakin terkenal seorang influencer, maka juaga semakin banyak endorsement yang bisa didapatkan. Penghasilan yang diperoleh dari endorsement  tersebut yang bisa dikenakan pajak. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam menyelesaikan masalah pajak denga langkah yang akurat dan efektif.

Apa itu Endorsement?

Sebagai seorang influencer, anda tentu sudah sangat familiar dengan endorsement yang sedang menjadi trend di kalangan para artis dalam berbagai media sosial. Endorsement sendiri berarti memberikan dukungan atau rekomendasi pada seseorang yang mana dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengaruh pada publik. Seperti misalnya, artis, selebgramvloggeryoutuber, dan lain sebagainya. Pengertian endorse sendiri berhubungan dengan pemasaran, khususnya pemasaran yang dilakukan secara online.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan YouTuber yang Perlu Diketahui

Pajak Atas Endorsement yang Dilakukan Oleh Seorang Infulencer

Seorang influencer yang melakukan kegiatan endorsement tentunya akan menerima pembayaran untuk setiap promosi yang telah dilakukan. Dimana jumlah pembayaran yang diberikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Pembayaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan atau branda yang diberikan kepada influencer  merupakan penghasilan yang didapatkan influencer bersangkutan. Ketika seseorang menerima penghasilan, tentu akan ada pengenaan pajak penghasilan (PPh) dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang. Anda tidak perlu khawatir, karena konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam memahami ketentuan pajak yang berlaku.

Berdasarkan dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak, endorsement masuk ke dalam salah satu bentuk model bisnis classified ads. Berdasarkan SE tersebut, maka penghasilan yang diperoleh influencer dari endorsement menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Dimana penghasilan tersebut bisa dikenai PPh pasal 23 atau PPh pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan, sebagaimana penjelasan berikut:

  1. Penghasilan endorsement yangdikenai PPh Pasal 23

Jika seorang influencer bekerja atau melakukan pekerjaanya di bawah naungan sebuah perusahaan atau management, maka pembayaran atas jasa endorse umumnya akan dikelola oleh perusahaan. Dimana kemudian perusahaan tersebut akan meneruskan pembayaran yang telah diperoleh pada setiap influencer masing-masing. Kaitannya dengan hal tersebut, maka pemotongan pajaknya yaitu pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Sedangkan tarif pajaknya bisa 15% dan 2%, tergantung dari objek pajaknya.

  1. Penghasilan endorsement yangdikenai PPh Pasal 21

Berbeda dengan yangtelah disebutkan di atas, PPh pasal 21 ini akan dikenakan pada seorang influencer yang bertindak sendiri alias. Dimana influencer bersangkutan tidak berada di bawah naungan sebuah management, perusahaan, badan, agensi, dan lain sebagainya. Sementara itu, pemotongan PPh pasal 21 bisa dilakukan oleh pihak perusahaan atau brand yang meminta jasa endorsement tersebut.

Itulah tadi pembahasan mengenai kewajiban bagi influencer yang melakukan endorsement, semoga memberikan informasi bermanfaat. Ingat, untuk mempercayakan masalah pajak anda pada jasa konsultan pajak Surabaya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.