Konsultan Pajak – Kesalahan dalam proses penyelesaian pajak tidak jarang terjadi dan bisa dialami oleh seorang wajib pajak di Surabaya atau dimana saja. Seperti pada saat wajib pajak melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa. Dimana dalam penyampaian SPT, seorang wajib pajak bisa saja mengalami kurang bayar. Lalu bagaimana ketika anda mengalami status kurang bayar pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)? Simak penjelasannya pada ulasan di bawah ini.
Paada saat seorang wajib pajak melakukan pelaporan SPT baik itu SPT Tahunan atau SPT Masa, maka akan ada pemberitahuan. Dimana dalam pemberitahuan tersebut disampaikan apakah laporan pajak tersebut berstatus nihil, kurang bayar atau lebih bayar. Sebagai seorang wajib pajak, anda tentu perlu mengetahui bagaimana perbedaan status dalam pelaporan SPT, yaitu:
- Status dalam pelaporan SPT nihil, terjadi ketika tidak ada kelebihan ataupun kekurangan dalam pembayaran pajak.
- Status SPT kurang bayar, terjadi ketika terdapat kekurangan dalam pembayaran pajak.
- Status SPT lebih bayar terjadi ketika pajak yang telah dibayarkan ternyata memiliki kelebihan dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Untuk mengetahui apakah pajak mengalami kurang bayar atau lebih bayar dilakukan dengan mengurangkan pajak terutang dengan seluruh kredit pajak yang dimiliki. Konsultan pajak Surabaya merupakan alternatif tepat bagi anda untuk memudahkan dalam menyelesaikan permasalahan pajak. Salah satunya seperti terjadinya status kurang bayar dalam penyampaian SPT anda. Jika pajak yang terutang ternyata lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pembayarannya harus dilunasi sebelum SPT disampaikan.
Status kurang bayar dalam SPT juga bisa terjadi ketika seorang wajib pajak bekerja pada lebih dari satu perusahaan. Serta penghasilan wajib pajak bersangkutan belum melebihi lapisan Penghasilan Kena Pajak yang pertama. Sehingga masih dikenakan tarif pajak 5%. Namun, setelah penghasilan digabungkan, maka lapisan PKP akan naik pada lapisan kedua sehingga dikenakan tarif pajak 15%. Untuk menghindari terjadinya permasalahan kurang bayar, sebaiknya pada saat anda pindah bekerja, anda meminta Bukti Potong 1721-A1 dari perusahaan lama. Tujuannya agar bisa diperhitungkan oleh pihak perusahaan yang baru pada saat melakukan penghitungan PPh Pasal 21.
Baca Juga: Bagaimana Status Lebih Bayar dan Kurang Bayar Saat Lapor SPT Tahunan?
Ketika anda mengalami maslah kurang bayar, tentu anda perlu untuk segera melakukan pelunasan. Anda bisa meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi dan mengakibatkan status kurang bayar. Solusi yang bisa digunakan yaitu dengan berkonsultasi pada seorang profesional seperti konsultan pajak Surabaya. Setelah wajib pajak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak, maka selanjutnya bisa melaporkan SPT. Berikut ini cara untuk lapor SPT Online kurang bayar yang perlu diperhatikan:
- Pada saat anda mengisi SPT Online formulir 1770 SS, maka akan ada kotak dialog untuk pelaporan pajak pada bagian A. Dimana terdapat kolom kurang bayar pada bagian bawah. Sedangkan untuk formulir 1770 S, kolom kurang bayar akan muncul pada langkah ke-16.
- Pastikan bahwa anda sudah melakukan pembayaran kekurangan pajak dan pilih tombol sudah. Kemudian masukkan kode NPTN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) dan tanggal dari setor pajak yang terdapat pada bukti pembayaran.
- Lanjutkan proses pengisianm sampai pada tahap pengiriman SPT.
Itulah tadi pembahasan singkat mengenai status kurang bayar dalam penyampaian SPT yang perlu diketahui. Pengurusan status kurang bayar dalam menyampaikan SPT bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui konsultan pajak Surabaya.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.