Syarat Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Jasa Pajak – Konsultan pajak Surabaya yang juga sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini merupakan sarana yang dibutuhkan oleh setiap wajib pajak guna melaksanakan kewajiban pajak yang dimilikinya. Mengurus NPWP merupakan suatu keharusan dan wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak. Lalu, bagaimana cara mengurus NPWP bagi yang belum memilikinya? Simak penjelasannya berikut ini.

Mungkin masih ada sebagian orang yang belum mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang kemudian disingkat dengan istilah NPWP, adalah nomor identitas yang diberikan Ditjen Pajak untuk wajib pajak. Wajib pajak membutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi dalam melakukan setiap transaksi perpajakan seperti. Dimana transaksi pajak tersebut mulai dari hitung, setor, dan lapor pajak. Konsultan pajak Surabaya merupakan jasa konsultan pajak yang menyediakan layanan bantuan mengurus pajak untuk setiap orang. Pajak anda bisa terselesaikan dengan lebih mudah dan lebih efisien lagi.

Seseorang yang menerima penghasilan kena pajak atau PKP dari suatu perusahaan ataupun dari usaha sendiri yang dijalankan, maka berkewajiban untuk menyetorkan pajak. Berkaitan dengan hal tersebut, wajib pajak diwajibkan untuk memiliki NPWP dalam melaksanakan semua transaksi perpajakan. NPWP sendiri memiliki beberapa fungsi dan manfaat dalam perpajakan, seperti:

  • Sebagai suatu identitas yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak
  • Sebagai sarana administrasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
  • Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam setiap proses pembayaran pajak dan administrasi perpajakan
  • Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya seperti pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank. Serta pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain sebagainya.

Untuk bisa melaksanakan kewajiban pajak anda dengan baik, maka anda perlu untuk membuat atau mengurus kepemilikan NPWP. Konsultan pajak Surabaya membantu anda mengurus pajak lebih mudah, cepat dan akurat. Berikut ini beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengurus atau membuat NPWP, seperti:

Baca Juga: Simak Fungsi Penting yang Dimiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

  1. Untuk seorang karyawan atau pekerja kantoran

Syarat yang diperlukan dalam membuat NPWP bagi karyawan atau pekerja kantoran terdiri dari dua kategori. Yaitu wajib pajak yang memiliki kewarganegaraan Indonesia atau WNI. Dan wajib pajak yang memiliki kewarganegaraan asing atau WNA. Persyaratan keduanya hampir sama seperti fotokopi identitas, KTP bagi WNI dan paspor atau kartu izin tinggal bagi WNA. Kemudian surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja. Bagi anda yang merupakan seorang pegawai negeri bisa membawa surat keputusan atau SK. Serta melakukan pengisian formulir pengajuan untuk NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

  1. Seorang wirausaha

Bagi seorang wirausaha yang ingin mengajukan NPWP perlu melampirkan persyaratan dokumen, seperti:

  • Fotokopi KTP bagi WNI, dan fotokopi paspor atau KITAP bagi WNA
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan syarat minimal dikeluarkan oleh lurah atau bukti dari tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani dengan materai Rp6000, yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
  1. Wanita yang sudah menikah

Bagi seorang istri yang memiliki penghasilan lebih besar dari suami, maka bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan persyaratan, seperti:

  • Fotokopi NPWP yanbg dimiliki suami, KTP, dan KK.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian mengenai pemisahan harta dan penghasilan yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Setelah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, anda SUDAH bisa mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara mengajukannya sangat mudah, dimana anda bisa memilih langkah secara offline ataupun online. Anda bisa mengajukan pembuatan NPWP secara offline langsung ke kantor pelayanan Pajak (KPP). Atau mengajukan pembuatan NPWP melalui website secara online. Konsultan pajak Surabaya adalah opsi tepat untuk mengurus masalah pajak anda dengan efektif.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.