Konsultan Pajak – Bagi seorang karyawan atau pegawai di Surabaya atau dimana saja yang memperoleh penghasilan tentu dikenakan potongan PPh 21. Baik itu karyawan yang memiliki NPWP atau karyawan yang tidak memiliki NPWP akan tetap dikenai potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, untuk pemotongan PPh 21 tersebut tentu memiliki ketentuan yang berbeda bagi yang memiliki NPWP dengan yang tidak memilikinya. Lalu, bagaimana potongan PPh 21 bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP? Simak pembahasannya pada ulasan berikut.
Tentu anda bertanya-tanya apa perbedaan dari penghitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Dimana PPh Pasal 21 tersebut biasanya dipotong oleh pemberi kerja atau pihak perusahaan. Dimana PPh 21 dipotong langsung dari gaji yang diperoleh atau diterima karyawan bersangkutan setiap bulannya. Kemudian, pihak perusahaan sebagai pihak yang memotong PPh 21 harus membayarkan atau menyetorkan pajak yang telah dipungut tersebut.
Sebelum anda membayarkan kewajiban pemungutan PPh yang harus dibayarkan ke kas negara, pastikan untuk menghitung PPh 21 dengan tepat dan benar. Hal tersebut bertujuan untuk bisa terhindar dari kesalahan yang bisa berakibat pada sanksi ataupun denda. Besarnya PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP umumnya dikenakan tarif pajak lebih besar dibandingkan yang sudah memiliki NPWP. Konsultan pajak Surabaya membantu anda dalam melakukan penghitungan pajak dengan akurat.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berpengaruh dalam melakukan penghitungan tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21 karyawan. Dimana karyawan yang tidak memiliki NPWP tetap akan dikenakan beban kewajiban pajak penghasilan selama menerima gaji atau pendapatan. Berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan, wajib pajak orang pribadi dengan NPWP dan tanpa NPWP akan dikenakan kewajiban PPh yang berbeda. Ini adalah ketentuan tarif pemotongan PPh 21 bagi karyawan sebagai penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP yaitu: Penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21 dikenai tarif yang lebih tinggi yaitu 20% daripada tarif yang telah ditetapkan bagi yang memiliki NPWP.
Baca Juga: Simak Apa Saja Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dengan NPWP
Dalam penghitungan PPh wajib pajak orang pribadi terdapat komponen pengurang penghasilan yang akan dikenai pajak. Yang mana disebut sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Dimana PTKP merupakan hak yang dimiliki oleh seorang wajib pajak orang pribadi termasuk karyawan dari pemerintah.
Sedangkan, Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah upah karyawan atau pekerja yang dikenai PPh 21. Yaitu setelah dikalkulasikan dengan jumlah tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lain sebagainya. Konsultan pajak Surabaya menyediakan jasa konsultasi pajak untuk membantu anda menyelesaikan pajak anda.
Kondisi dimana seorang karyawan yang belum memiliki NPWP akan tetapi tetap berkewajiban untuk membayar pajak telah diatur di dalam Undang-Undang. Telah dijelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tetapi memperoleh penghasilan, dikenai pemotongan PPh 21 dengan tarif yang lebih tinggi. Tarif potongan untuk PPh 21 yang telah ditetapkan Undang-undang Perpajakan meliputi:
- Tarif 5% untuk penghasilan dengan nominal sampai dengan Rp 50 juta per tahun.
- Tarif 15% untuk penghasilan dengan nominal mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun.
- Tarif 25% untuk penghasilan dengan nominal mulai dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun.
- Tarif 30% untuk penghasilan dengan nominal lebih dari Rp 500 juta per tahun.
Bagi karyawan yang tidak atau belum memiliki NPWP, maka akan dikenai tarif lebih besar 20% dari tarif tersebut. Sebaiknya, anda segera mengurus pembuatan NPWP agar tarif PPh 21 yang dikenakan termasuk dalam tarif normal. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi untuk konsultasi masalah pajak anda.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.