Konsultasi Pajak – Seperti yang konsultan pajak Surabaya pahami, seorang wajib pajak memiliki kewajiban pajak yang harus dilaksanakan. Kewajiban tersebut tidak hanya membayar pajak yang dimilikinya, namun juga harus melaporkan SPT Tahunan. Seorang wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan pajak yang telah dibayarkan. Jika wajib pajak bersangkutan terlambat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maka akan ada sanksi atau denda yang dikenakan. Untuk itu, anda perlu melaporkan SPT dengan tepat waktu.
Penting sekali memiliki pengetahuan mengenai setiap ketentuan SPT agar wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik. SPT atau Surat Pemberitahuan sendiri berisi tentang jumlah pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak pada kas Negara. Sebagai wajib pajak anda tentu harus mengetahui bahwa penyampaian SPT Tahunan Pribadi paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk SPT Masa harus dilaporkan setiap bulannya. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi tepat penyelesaian masalah pajak anda.
Sangat penting bagi wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran pajak serta pelaporan SPT secara tepat waktu sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Jika seorang wajib pajak mengalami keterlambatan baik itu dalam pembayaran pajak ataupun pelaporan SPT, maka bisa dikenakan sanksi dan denda administratif. Dalam melaporkan SPT, wajib pajak harus mengisi formulir SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Yang mana ini berarti bahwa data perpajakan yang dilaporkan oleh wajib pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sedangkan lengkap disini berarti semua unsur perpajakan harus dilaporkan dalam SPT. Serta jelas yang berarti asal-usul atau sumber objek pajak harus dituliskan secara jelas dalam formulir SPT.
Dalam penyampaiannya, pelaporan SPT bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi KPP terdekat, ataupun secara online melalui sistem DJP online. Layanan dari konsultan pajak Surabaya juga bisa membantu anda dalam melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu. Konsultan pajak akan membantu anda mempersiapkan data yang diperlukan dengan benar dan tepat. Sehingga, pelaporan SPT anda bisa dilakukan dengan lebih efektif.
Baca Juga: Simak Ketentuan Pajak Hiburan yang Penting Untuk Diketahui
Seperti yang telah dibahas pada ulasan di atas, bahwa wajib pajak bisa menerima denda ataupun sanksi jika terlambat melaporkan SPT. Pemberlakuan denda tersebut di dasarkan pada Undang-Undang Perpajakan, dimana sanksi denda untuk keterlambatan lapor SPT yaitu:
- Bagi wajib pajak yang terlambat dalam melaporkan SPT Masa untuk PPN akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 untuk setiap Masa Pajak.
- Untuk denda lain atas keterlambatan pelaporan SPT Masa yaitu sebesar Rp100.000 untuk setiap Masa Pajak.
- Bagi wajib pajak yang terlambat dalam pelaporan SPT Tahunan bagi seorang WP Pribadi maka dikenai denda sebesar Rp100.000.
- Bagi wajib pajak badan yang terlambat dalam pelaporan SPT maka dikenai denda dengan nominal Rp1.000.000.
Sebagai wajib pajak yang disiplin, anda harus menghindari sanksi atau denda atas keterlambatan bayar dan lapor pajak. Salah satunya adalah dengan menyewa konsultan pajak Surabaya yang telah berpengalaman di bidang pajak. Para konsultan telah dibekali dengan pengetahuan yang berkaitan dengan pajak. Sehingga membantu anda untuk menangani masalah pajak dengan mudah dan efisien. Bahkan, pelaporan SPT anda juga bisa terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Meskipun wajib pajak bisa dikenai denda atau sanksi jika terlambat dalam melaporkan SPT, namun bukan tidak mungkin untuk mengajukan permohonan penghapusan. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan penghapusan sanksi dan denda dari keterlambatan dalam menyampaikan SPT. Untuk bisa mendapatkan penghapusan atas sanksi dan denda administratif, maka wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada KPP terdaftar. Dimana sebelumnya wajib pajak perlu untuk memperoleh Surat Tagihan Pajak atau STP. Dimana pada STP tersebut akan dijelaskan secara rinci sanksi administrasi yang berupa denda kepada Wajib Pajak. Perlu untuk diketahui dengan baik bahwa langkah ini bisa dilakukan karena kekhilafan, bukan karena kesalahan.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.