Berikut Adalah Penjelasan Pajak untuk Bisnis Makanan

Jasa Pajak – Menurut pengamatan konsultan pajak Surabaya, di jaman modern saat ini, industri hotel, restoran dan cafe telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Dimana ketiga industri tersebut sama-sama menyediakan makanan dan minuman. Tentu telah diketahui bahwa suatu kegiatan usaha yang memiliki penghasilan atau memperoleh pendapatan, maka bisa dikenai atas beban pajak. Lalu, apakah industri dan bisnis food and beverages seperti hotel, restoran dan cafe juga dikenai pajak. Dan bagaimana regulasi atas pajak yang berlaku untuk bisnis dan usaha tersebut, simak penjelasannya berikut ini.

Saat ini, hotel, restoran atau cafe menjadi salah satu tempat yang umum dikunjungi oleh banyak orang untuk nongkrong dan berkumpul dengan teman. Bahkan telah tersedia banyak cafe ataupun restoran yang di buka dengan menyajikan menu andalan masing-masing. Ketika anda mengunjungi hotel, restoran atau cafe, tentu akan ditemui adanya pajak layanan atau service tax. Umumnya, service tax tersebut berupa PPN yang dikenakan atas pembelian makanan atau minuman.

Jika dilihat pada regulasi yang berlaku hingga sekarang, makanan dan minuman yang disajikan di tempat seperti hotel, restoran, atau cafe tidak memiliki kewajiban PPN. Makanan dan minuman yang wajib untuk dikenai PPN adalah makanan dan minuman yang dijual di toko atau tempat sejenis. Dimana makanan dan minuman tersebut dibeli langsung oleh konsumen. PPN yang dikenai atas makanan dan minuman yang dipasarkan pada toko atau tempat sejenis, akan dikelola oleh pemerintah pusat. Lalu mengapa pada struk pembayaran di cafe dan sejenisnya terdapat keterangan pengenaan pajak? Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda untuk melakukan konsultasi pajak sehingga anda memahami dengan baik regulasi pajak.

Meski PPN tidak dikenakan atas makanan dan minuman pada cafe, restoran dan sejenisnya. Berdasarkan tinjauan ketentuan yang masih diberlakukan, maka pajak yang bisa dikenakan tersebut termasuk dalam Pajak Bangunan 1. Dimana pajak ini merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau Perda. Pajak bangunan 1 dikenai atas cafe dan sejenisnya dengan batasan tarif yang sama dengan besaran tarif atas PPN. Tarif yang bisa dibebankan yakni sebesar 10%, sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang perpajakan.

Baca Juga: Ketahui NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Sebelum Melakukan Transaksi Jual Beli Properti

Dalam keterangan yang terdapat pada struk Service Charge, juga memiliki dasar hukum yang jelas. Dimana dasar hukum yang digunakan oleh pihak penyedia makanan dan minuman seperti kafe, restoran dan sejenisnya adalah SE Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan. Serupa dengan tarif atau biaya pajak yang dikenakan sebelumnya, kisaran tarifnya adalah antara 5% hingga 10%. Pada prakteknya, untuk pengenaan kedua tambahan tersebut mungkin saja bisa dilakukan secara bersamaan pada transaksi yang dilakukan ketika melakukan pembayaran. Dimana total tagihan pertama akan dikenai beban Service Charge terlebih dahulu, baru dikenakan Pajak Bangunan 1.

Pengalihan atas pajak seperti ini sendiri sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pendapatan asli daerah untuk APBD dari sektor pajak. Tentunya tidak hanya Pajak Bangunan 1 dan Service Charge yang bisa dikenakan. Terdapat pula pajak lain yang perlu dibayarkan oleh pengelola cafe, restoran dan sejenisnya. Seperti misalnya pajak atas pendapatan dan pajak ketika melakukan pembelian bahan baku. Serta penggunaan jasa dalam proses memasak dan menyajikan makanan dan minumannya. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi masalah pajak yang terselesaikan dengan baik.

Pajak yang dibebankan atas pengelola hotel, restoran dan kafe tersebut sebenarnya pada akhirnya akan dibebankan pada pihak konsumen akhir. Dimana merekalah yang menjadi titik akhir digunakannya suatu komoditas yang dipasarkan. Meskipun demikian, kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak dimiliki oleh pihak pengelola tempat usaha bersangkutan. Konsumen menjadi pihak yang melakukan pembayaran pajak dalam rangka konsumsi makanan dan minuman yang disediakan tempat usaha tersebut. Ketertiban dalam melaksanakan pembayaran pajak bisnis food and beverage harus disertai dengan pelaksanaan kewajiban pajak lainnya. Konsultan pajak Surabaya adalah jawaban atas maslah pengurusan pajak anda.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.