Jasa Pajak – Ketika seorang karyawan atau pegawai memasuki usia senja dan sudah tidak aktif lagi, mereka akan menerima uang pensiun. Uang pensiun yang diberikan oleh suatu perusahaan ataupun instansi lainnya, bisa digunakan oleh karyawan sebagai uang simpanan atau tabungan yang bisa dimanfaatkan dengan baik. Umumnya, seorang karyawan atau pegawai yang telah memasuki usia 55 tahun hingga 60 tahun bisa memperoleh hak atas manfaat pensiun. Lalu, apakah uang pensiun tersebut dikenai pajak penghasilan? Simak penjelasannya berikut ini.
Seperti yang telah disampaikan di atas, bahwa seorang karyawan ataupun pegawai yang memasuki usia tertentu akan memperoleh hak atas manfaat pensiun. Dimana yang bersangkutan bisa mendapatkan manfaat pensiun ketika karyawan tersebut telah pensiun. Tidak hanya uang pensiun, anda juga perlu mengetahui bagaimana penghitungan pajak yang mungkin bisa menjadi kewajiban anda. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi tepat untuk mengurus pajak anda. Berikut ini beberapa hal yang bisa diperoleh karyawan atau pegawai yang pensiun, seperti:
1. Uang Pesangon
Ini adalah penghasilan yang akan dibayarkan oleh pihak yang memberi pekerjaan kepada seorang pegawai. Dimana penghasilan tersebut diberikan sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya suatu pemutusan hubungan kerja (PHK). Dimana di dalamnya termasuk pemberian uang penghargaan atas masa kerja dan uang penggantian hak.
2. Uang Manfaat Pensiun
Uang manfaat pensiun adalah penghasilan yang diperoleh dari manfaat pensiun. Dimana penghasilan tersebut yang dibayarkan oleh pihak pemberi kerja kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai dengan peraturan UU.
3. Tunjangan Hari Tua
Tunjangan hari tua merupakan suatu penghasilan yang dibayarkan dengan sekaligus. Dimana pembayaran tersebut dilakukan oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua. Dan dibayarkan kepada orang pribadi yang telah memasuki ketentuan usia pensiun.
4. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua adalah penghasilan yang akan dibayarkan sekaligus oleh suatu badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja. Yang diberikan kepada orang pribadi yang memiliki hak atas jaminan hari tua tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.
Baca Juga: Mempelajari Hal Penting yang Berkaitan dengan Pajak Ekspor
Berkaitan dengan penghasilan yang bisa didapatkan oleh seorang karyawan atau pegawai yang telah pensiun, maka ada kemungkinan dikenai pajak. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif dalam menyelesaikan dan mengurus masalah pajak anda. Seorang wajib pajak badan umumnya akan membayarkan dengan sekaligus penghasilan yang diterima oleh orang pribadi. Berkaitan dengan hal tersebut, potongan untuk PPh Pasal 21 yang dibebankan bersifat final. Untuk kategori uang pesangon yang bersifat final, maka untuk besaran pajaknya yaitu:
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dikenai tarif sebesar 0%.
- Penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dikenai tarif sebesar 5%.
- Penghasilan bruto di atas Rp100 sampai dengan Rp500 juta dikenai tarif sebesar 15%.
- Penghasilan bruto di atas Rp500 juta dikenai tarif sebesar 25%.
Kemudian untuk uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua, maka ketentuan pajaknya yaitu:
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dikenai tarif sebesar 0%.
- Penghasilan bruto di atas Rp50 juta dikenai tarif sebesar 5%.
Dimana kemudian tarif untuk PPh 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua diberlakukan atas jumlah kumulatif. Dan penghasilan tersebut akan dibayarkan dalam jangka waktu paling lama yaitu 2 tahun. Bagi orang pribadi yang sudah memasuki usia pensiun, baik itu merupakan seorang pegawai negeri maupun pegawai swasta, tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak. Hal ini dikarenakan mereka sudah tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
Meskipun pensiunan tidak memiliki kewajiban membayar pajak, namun orang pribadi yang telah pensiun tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Dengan ketentuan jika yang bersangkutan masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dimana NPWP hanya bisa dihapus ketika pemiliknya telah meninggal dunia. Dimana kemudian yang harus dilaporkan bukan lagi penghasilan, melainkan sejumlah aset yang dimilikinya.
Itulah tadi sekilas informasi mengenai pajak bagi dana pensiun. Selesaikan urusan pajak anda dengan lebih efektif bersama konsultan pajak Surabaya.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.