Hal Penting Terkait PPh Pasal 23 yang Harus Diketahui

Jasa Pajak – Membahas masalah pajak tentu tidak terlepas dari ketentuan pajak yang cukup rumit, tetapi tidak bagi konsultan pajak Surabaya. Jadi, bagi seorang wajib pajak harus memiliki pengetahuan dasar terkait dengan masalah pajak. Khususnya mereka yang merupakan wajib pajak badan. Ini karena ada banyak sekali jenis pajak yang kemungkinan menjadi kewajibannya. Salah satunya yaitu pajak penghasilan atau PPh pasal 23. Simak lebih lanjut ulasan mengenai PPh pasal 23 pada pembahasan berikut ini.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang akan dikenakan pada suatu penghasilan. Penghasilan yang dimaksud yaitu modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan. Dimana yang dimaksud adalah selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh pasal 23 ini biasanya terjadi ketika ada suatu transaksi. Yaitu antara pihak pemberi penghasilan atau pembeli dengan pihak yang menerima penghasilan atau penjual. Dimana pihak yang memberi penghasilan tersebut selanjutnya akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23.

Ketahui Subjek Pemotong dan yang Dipotong PPh Pasal 23

Subjek yang berhak memotong PPh 23, merupakan seorang wajib pajak yang harus menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 kepada lawan transaksinya. Sedangkan untuk subjek yang dipotong PPh pasal 23 adalah wajib pajak yang menerima bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut. Secara spesifik berikut ini seseorang yang berhak untuk memotong PPh Pasal 23, meliputi:

  • Badan pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggaraan kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib Pajak Orang Pribadi ( WPOP) dalam negeri tertentu sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak. Seperti akuntan, dokter, arsitek, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Dengan pengecualian camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan suatu pekerjaan bebas. Serta orang pribadi yang menjalankan suatu usaha dan menyelenggarakan pembukuan atas suatu pembayaran berupa sewa.

Kemudian untuk subjek yang dikenai pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 23, yaitu wajib pajak dalam negeri. Dimana yang dimaksud bisa berupa seorang wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan. Serta suatu Bentuk Usaha Tetap atau dikenal dengan istilah BUT. Untuk memudahkan urusan pajak anda, konsultan pajak Surabaya adalah alternatif yang tepat.

Baca Juga: Persyaratan Penting yang Perlu Diperhatikan Ketika Mengajukan NPWP Badan

Ketahui Objek dan Tarif PPh 23

PPh pasal 23 bisa mencakup berbagai objek pajak yang bisa dikenai pajak penghasilan tersebut. Objek pajak dari pengenaan PPh pasal 23 meliputi:

  • Dividen
  • Royalti
  • Bunga
  • Hadiah
  • Penghargaan
  • Bonus dan sejenisnya
  • Sewa dan penghasilan lainnya
  • Imbalan untuk jasa seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.

Dalam ketentuan perpajakan, tarif untuk PPh 23 dikenakan berdasarkan pada nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Atau yang bisa disebut dengan jumlah bruto dari suatu penghasilan. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda menghitung kewajiban pajak dengan mudah dan akurat. Dalam pengenaan tarif PPh pasal 23 terdapat dua jenis tarif yang bisa dikenakan yaitu 15% dan 2%. Pemberlakuan untuk besaran tarif tersebut tergantung dari jenis objek PPh pasal 23 tersebut. Penjelasan terkait dengan pengenaan tarif PPh 23 yaitu:

  • Tarif 15% diberlakukan untuk dividen, dengan pengecualian yaitu pembagian dividen kepada wajib pajak orang pribadi yang dikenakan PPh final. Selanjutnya yaitu bunga dan royalti serta hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  • Tarif 2% diberlakukan untuk sewa dan penghasilan lainnya.
  • Tarif 2% berlaku untuk imbalan jasa

Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP maka akan dipotong tarif 100% atau lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23 yang diberlakukan. Konsultan pajak Surabaya membantu anda dalam mengurus pajak dengan lebih efektif.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.