Konsultasi Pajak – Sepengetahuan konsultan pajak Surabaya, pajak memiliki beragam kategori dan jenis yang berbeda-beda dengan peraturan yang berbeda pula. Setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memahami setiap aturan dan ketentuan pajak yang ada tersebut. Hal tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan kewajiban pajak yang dijalankan dengan patuh dan taat. Untuk itu, penting sekali mengetahui jenis pajak dengan ketentuan serta peraturan yang menyertainya. Seperti halnya Pajak Daerah yang seringkali dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini penjelasan terkait dengan Pajak Daerah yang perlu diketahui dengan baik.
Apa Itu Pajak Daerah?
Sebagai salah salah satu sumber pendapatan yang dimiliki daerah dan nantinya akan dimanfaatkan untuk membiayai keperluan pemerintah daerah, pajak daerah adalah bentuk dari konstribusi wajib. Yaitu sebuah kontribusi wajib yang harus dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Di Indonesia sendiri terdapat dua kategori Pajak Daerah yaitu Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah tingkat provinsi dan yang dikelola oleh pemerintah kota atau kabupaten.
Pajak Daerah untuk pemerintah tingkat provinsi dan pemerintah tingkat kota/ kabupaten, memiliki pengelolaan yang berbeda. Dimana pengelolaan untuk Pajak Daerah pemerintah daerah tingkat provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Kemudian pajak air permukaan dan pajak rokok. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif untuk mengurus masalah pajak dengan lebih efektif.
Sedangkan untuk Pajak Daerah pada pemerintah kota/kabupaten pengelolaannya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan Perkotaan. Kemudian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau yang dikenal dengan istilah BPHTB. Serta pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel, dan lain sebagainya. Penerimaan dari sektor pajak tidak hanya untuk pembangunan suatu daerah. Namun juga berfungsi sebagai salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD).
Ciri-Ciri Pajak Daerah
Untuk bisa memahami peraturan mengenai pajak daerah dengan lebih baik, maka perlu diketahui ciri-ciri yang dimilikinya. Ciri-ciri yang dimiliki oleh pajak daerah dan membedakannya dengan jenis pajak pusat, meliputi:
- Pajak bisa berasal dari suatu pajak asli daerah atau pajak pusat. Dimana pajak pusat yang dimaksud telah diserahkan ke daerah sebagai suatu pajak daerah.
- Hanya dilakukan pemungutan pajak di wilayah administrasi daerah yang dikuasainya.
- Digunakan untuk keperluan membiayai urusan atau pengeluaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah.
- Dipungut berdasarkan pada Peraturan Daerah atau PERDA dan Undang-undang yang diberlakukan. Sehingga dalam pemungutan pajaknya dapat dipaksakan kepada pihak atau subjek pajak bersangkutan.
Unsur-unsur yang terdapat di dalam pajak daerah pada dasarnya sama dengan unsur pajak lainnya. Yang mana unsur pajak tersebut terdiri dari subjek pajak daerah, objek pajak daerah, dan tarif pajak daerah.
Baca Juga: Simak Penjelasan Tentang PPh Pasal 25 Sebagai Bentuk Pajak Angsuran
Ketentuan Pembayaran Pajak Daerah
Sesuai dengan yang telah termuat di dalam Undang- Undang, pajak daerah memiliki ketentuan pembayaran yang meliputi:
- Kepala Daerah akan menentukan setiap tanggal jatuh tempo atau waktu pembayaran dan penyetoran untuk pajak daerah yang terutang. Yaitu dengan ketentuan paling lama tiga puluh hari setelah waktu terutangnya pajak tersebut.
- Jumlah pajak yang harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterbitkannya surat tagihan.
- Tata cara dalam melakukan pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan untuk pembayaran pajak telah diatur dengan keputusan Kepala Daerah.
Pajak Daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa peraturan terkait pajak disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. Yang mana telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan. Untuk memudahkan pengurusan pajak anda, konsultan pajak Surabaya menawarkan alternatif yang lebih praktis dan efisien.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.