Ketahui Ulasan Singkat Mengenai PPN dan PPh Pasal 23 Atas Jasa

Konsultan Pajak – Dalam perpajakan anda yang di Surabaya pasti mengenal beragam jenis pajak dengan ketentuan masing-masing yang berbeda. Hal ini termasuk pengenaan pajak atas suatu jasa yang mungkin dilakukan oleh seorang wajib pajak. Mengingat pajak memiliki ketentuan yang cukup rumit untuk bisa dimengerti dengan baik dalam waktu singkat, maka dibutuhkan pemahaman mendalam tentangnya. Berikut ini sekilas informasi mengenai pengenaan pajak atas suatu jasa yang bisa mencakup beberapa jenis pajak.

Di Indonesia, kita mengenal PPN dan PPh 23 yang merupakan jenis pajak atas suatu jasa. Pajak Pertambahan Nilai atau yang dikenal dengan istilah PPN merupakan salah satu jenis pajak yang bisa dikenakan kepada setiap pertambahan nilai dari suatu jasa. Yaitu jasa yang diedarkan dari suatu produsen kepada pihak konsumen. PPN sendiri merupakan jenis pajak konsumsi yang termasuk dalam kategori pajak tidak langsung.

Antara PPN dan PPh pasal 23 tentunya merupakan jenis pajak  yang berbeda satu dan lainnya. Mengerti perbedaan diantara kedua pajak tersebut dibutuhkan agar anda bisa melaksanakan pembayaran pajak dengan tepat. Konsultan pajak Surabaya adalah salah satu alternatif yang membantu anda dalam menyelesaikan kewajiban pajak dengan efektif. Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk melihat perbedaannya, bisa dilihat dengan mengetahui objek pajak untuk PPN dan PPh 23. Kemudian ruang lingkup PPN dan PPh 23 atas Jasa, dan tarif yang dikenakannya.

Objek PPN bisa meliputi penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan oleh seorang pengusaha. Selanjutnya pemanfaatan jasa kena pajak yang dilakukan oleh seorang wajib pajak yaitu pengusaha kena pajak. Serta ekspos suatu jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP). Konsultan pajak Surabaya adalah pilihan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan pajak dengan baik.

Dasar yang dibutuhkan untuk pengenaan PPN bisa meliputi jumlah harga jual, penggantian, dan nilai ekspor. Ataupun nilai lain yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Tarif untuk pengenaan PPN umumnya sebesar 10%. Sedangkan untuk tarif PPN yang dikenakan atas kegiatan ekspor sebesar 0%. Namun perlu diketahui jika tarif tersebut bisa berubah menjadi 5% hingga 15%.

Baca Juga: Ulasan Penting Tentang Pajak Usaha Bagi Pengusaha Toko

Sedangkan untuk PPh pasal 23 atas jasa merupakan pajak yang akan dibebankan atas suatu penghasilan dari penyerahan jasa. Objek pajak dari PPh pasal 23 atas suatu Jasa telah ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan. Secara garis besar, jenis penghasilan yang bisa dikenai PPh pasal 23 diantaranya imbalan atas jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan dan lainnya. PPh pasal 23 Jasa terutang perlu untuk dilakukan pembayaran sesuai dengan jatuh tempo pembayarannya. Pemotongan atas PPh pasal 23 disetorkan paling lambat pada tanggal 10 di bulan berikutnya setelah pajak terutang. Dan untuk SPT masa perlu disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Tarif yang dibebankan atas PPh pasal 23 atas suatu jasa, dikenakan atas jumlah bruto dari penghasilan yang diperoleh. Dimana dalam PPh pasal 23 atas suatu jasa tersebut diberlakukan dua jenis tarif yaitu 15% dan 2%. Dimana tarif tersebut tergantung pada objek pajak bersangkutan. Penjelasan lebih lanjut mengenai tarif pajak 15%, ditetapkan atas jumlah bruto yang meliputi dividen, royalti dan hadiah. Kemudian tarif pajak 2% atas jumlah bruto dari imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa perancang, jasa konsultan dan lainnya. Konsultan pajak Surabaya memberikan nasihat pajak mengenai peraturan perundang-undangan pajak.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.