Simak Panduan Lengkap PPh Pasal 22 untuk Kegiatan Ekspor Impor

Konsultan Pajak – Membahas masalah pajak di Surabaya atau dimanapun tentunya bisa mencakup banyak hal yang perlu untuk dipelajari dengan baik. Seperti yang diketahui, bahwasanya pajak memiliki beragam jenis berbeda dan ketentuan yang berbeda pula untuk setiap jenisnya. Oleh kerena itu, ketika mempelajari mengenai masalah pajak, dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk benar-benar memahaminya dengan baik. Pemahaman pajak membantu anda untuk menyelesaikan permasalahan pajak dengan lebih efisien. Pada pembahasan kali ini, akan dibahas tentang PPh pasal 22 atau pajak penghasilan untuk kegiatan ekspor dan impor.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal atau yang kemudian disingkat dengan istilah PPh merupakan pajak yang akan dibebankan atas suatu penghasilan. Kaitannya dengan hal tersebut, PPh pasal 22 sendiri memiliki pengertian sebagai pajak penghasilan yang bisa dikenakan pada suatu badan usaha tertentu. Dimana badan usaha tersebut bisa berupa milik pemerintah maupun badan usaha milik swasta yang melakukan suatu kegiatan ekspor dan impor serta re-impor. Salah satu alternatif yang baik untuk mengurus masalah pajak adalah dengan menggunakan jasa konsultan pajak Surabaya profesional.

Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemungutan PPh Pasal 22, maka objek pajaknya terbagi menjadi:

1.     Impor barang dan ekspor

Kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan oleh seorang eksportir yang bisa dikenai PPh Pasal 22 yaitu berupa barang komoditas. Dimana barang komoditas tersebut bisa berupa tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

2.     Pembayaran atas pembelian barang

Pembayaran yang dilakukan untuk kegiatan pembelian atas suatu barang yang dikenai PPh Pasal 22 yaitu yang dilakukan oleh bendahara pemerintah. Selain itu, kegiatan pembayaran atas pembelian suatu barang yang dimaksud tersebut  dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran.

3.     Pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN

PPh pasal 22 juga dikenai untuk pembayaran atas pembelian barang dan bahan-bahan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk keperluan kegiatan usahanya.

4.     Penjualan hasil produksi kepada distributor

PPh pasal 22 dibebankan pada penjualan hasil produksi kepada distributor yang bergerak dalam bidang usaha:

  • Industri semen
  • Industri kertas
  • Industri baja
  • Merupakan industri hulu
  • Industri otomotif
  • Industri farmasi

Baca Juga: Pelajari Lebih Dalam Pengenaan PPnBM Atas Rumah Mewah

5.     Penjualan kendaraan bermotor

PPh pasal 22 juga bisa dikenakan pada penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri. Yang mana penjualan tersebut dilakukan oleh:

  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
  • Agen Pemegang Merek (APM)
  • Importir umum kendaraan bermotor

6.     Penjualan Migas

PPh pasal 22 dikenakan pada penjualan migas oleh produsen atau importir. Penjualan migas tersebut diantaranya bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.

7.     Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul

PPh pasal 22 dikenakan untuk pembelian bahan-bahan dari seorang pedagang pengepul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Dimana pembelian bahan-bahan tersebut dilakukan oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor:

  • Kehutanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Perikanan

8.     Penjualan barang yang tergolong sangat mewah

PPh pasal 22 juga bisa dikenai atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh wajib pajak badan. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi untuk masalah pajak anda.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Besaran tarif PPh pasal 22 yang dikenai atas impor berkisar 2,5% dan 7,5% tergantung pada kegiatan importir yang dilakukan. Kemudian tarif PPh Pasal 22 atas pembelian yaitu sebesar 1,5%. Pengenaan PPh pasal 22 dari hasil produksi atau kegiatan importir atas bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah 0,25% hingga 0,3%. Selanjutnya, tarif PPh Pasal 22 atas pembelian bahan untuk industri sebesar 0,25% dan untuk impor komoditas sebesar 0,5%.

Itulah tadi pembahasan singkat mengenai PPh pasal 22 ekspor impor yang perlu diketahui. Salah satu alternatif tepat untuk memudahkan urusan pajak anda yaitu dengan konsultan pajak Surabaya.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.