Pentingnya Pemahaman Atas Ketentuan Pajak E-Commerce

Jasa Pajak – Menurut pengamatan konsultan pajak Surabaya, bidang e-commerce menjadi salah satu peluang usaha yang cukup diminati di era modern sekarang ini. Dimana teknologi telah mengalami perkembangan yang semakin maju dan menghadirkan berbagai layanan berbasis digital. Seperti layanan transaksi berbasis online atau e-commerce. Berbicara mengenai e-commerce, tentu perlu untuk mengenali jenis pajak yang bisa dikenai. Dimana pajak untuk e-commerce ini telah menjadi pembicaraan hangat dewasa ini. Ketahui lebih lanjut mengenai apa e-commerce dan ketentuan pajaknya berikut ini.

Jenis-Jenis Transaksi E-Commerce

Transaksi e-commerce memiliki beberapa kategori jenis yang terdiri dari beberapa model. Jenis-jenis transaksi untuk kegiatan e-commerce diantranya yaitu:

1.     Online Marketplace

Bisa dikatakan jika online marketplace merupakan suatu kegiatan yang menyediakan tempat kegiatan usaha secara online. Tempat kegiatan usaha tersebut bisa berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat yang menjual barang atau jasa. Konsultan pajak Surabaya adalah solusi untuk masalah pajak yang lebih efektif.

2.     Classified Ads

Classified Ads merupakan suatu kegiatan yang menyediakan tempat dan waktu untuk memajang suatu konten. Yang mana konten tersebut bisa berupa teks, grafik, video, informasi dan lainnya dari suatu barang atau jasa. Iklan tersebut akan dipasang melalui sebuah situs yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara Classified Ads.

3.     Daily Deals

Daily Deals adalah sebuah kegiatan yang menyediakan suatu tempat kegiatan usaha yakni berupa situs. Dimana situs Daily Deals adalah tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan jasa yang ditawarkan kepada pembeli. Transaksi jual beli tersebut dilakukan dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran.

4.     Online Retail

Ini merupakan suatu kegiatan menjual barang dan jasa yang dilakukan oleh suatu pihak penyelenggara online retail. Kegiatan jual beli barang dan jasa ini dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pihak pembeli yang ada di situs online retail.

Baca Juga: Pahami Penjelasan Tentang Pajak yang Dikenai untuk Restoran

Objek dan Subjek Pajak E-Commerce

Konsultasi pajak dibutuhkan untuk membantu anda menyelesaikan masalah pajak. Konsultan pajak Surabaya adalah alternatif tepat untuk anda. Berdasarkan pada setiap jenis transaksi e-commerce, objek dan subjek pajaknya terdiri dari:

1.     Online Marketplace

Online Marketplace merupakan wajib pajak yang juga sebagai pihak pemotong pajak. Apabila terjadi suatu pembayaran imbalan atas suatu jasa penyediaan tempat dan waktu dalam media massa, maka yang vmemotong pajaknya adalah pihak online marketplace. Kemudian, pembayaran atas imbalan yang sehubungan dengan jasa perantara kepada penyelenggara online marketplace. Serta pembelian barang yang dilakukan oleh pembeli di online marketplace merchant, maka pihak pembeli yang menjadi pihak pemungut pajak.

2.     Classified Ads

Seorang pihak sebagai pengiklan yang merupakan wajib pajak dalam negeri, menjadi pihak yang memotong pajak. Dimana pemotongan pajak tersebut dilakukan atas pembayaran jasa penyediaan media untuk penyampaian informasi kepada Penyelenggara Classified Ads. Apabila pihak pengguna iklan melakukan suatu transaksi dengan pengiklan yang mengakibatkan timbulnya penghasilan, maka pengguna iklan tersebut menjadi wajib pajak. Yang selanjutnya melakukan pemotongan pajak.

3.     Daily Deals

Apabila terdapat pembayaran atas imbalan terhadap suatu jasa penyediaan tempat dan waktu dalam media massa, maka pihak daily deals ditunjuk sebagai pemotong pajak. Jika terdapat pembayaran atas jasa perantara kepada pihak penyelenggara daily deals, maka merchant daily deals yang merupakan pihak pemotong pajak tersebut.

4.     Online Retail

Jika terjadi transaksi pembelian atas barang yang dilakukan oleh pembeli dari pihak penyelenggara online retail, maka pembeli yang menjadi pihak pemungut pajak. Jika pihak penyelenggara online retail menggunakan jasa dari pihak lain, maka penyelenggara online retail yang menjadi pihak pemungut pajak.

Pemungutan Pajak Marketplace

Transaksi yang dilakukan dalam e-commerce berjalan sama seperti halnya perdagangan yang terjadi secara langsung (offline). Untuk itu, penjualan atas barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan secara online maka juga dikenai pungutan pajak. Berdasarkan pada peraturan yang ada, bagi para pelaku e-commerce memiliki kewajiban untuk memungut PPN 10% atas produk yang dijual kepada konsumen. Yang mana berarti, setiap pembeli atau konsumen e-commerce harus membayarkan PPN sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Dimana kemudian akan menerima invoice sebagai bukti pungutan PPN atas transaksi tersebut.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.