Inilah Kategori Barang Kena Pajak (BKP) Atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Jasa Konsultan Pajak – Bagi pengusaha Surabaya atau dimana saja yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak, tentu familier dengan PPN. Dimana PPN tersebut merupakan pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi barang kena pajak. Itulah mengapa kita sering menjumpai PPN dalam suatu transaksi yang biasa dilakukan sehari-hari. Untuk itu, dalam pengenaan PPN, pihak yang menanggung beban pajaknya merupakan konsumen akhir atau pembeli. Anda tentu bisa menemukan pengenaan PPN pada lembaran struk belanja atau pembelian yang dilakukan.

Ketika kita membahas mengenai PPN, tentu hal tersebut tidak terlepasa dari kategori barang yang bisa dikenai pajak. Kaitannya dengan hal tersebut, maka dalam PPN anda akan mengenal istilah barang kena pajak atau yang disingkat dengan BKP. Kategori BKP yang merupakan objek PPN tentu wajib untuk dipahami dengan baik oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha sebagai wajib pajak memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Untuk itu, konsultan pajak Surabaya adalah alternatif tepat yang dapat membantu anda.

Apa itu Barang Kena Pajak dan Jenisnya?

Barang kena pajak atau yang disingkat dengan BKP adalah barang berwujud, yang menurut sifatnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak. Atau barang tidak berwujud yang bisa dikenai pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan PPN. Dimana barang kena pajak atau BKP tersebut terdiri dari:

  • Barang yang berwujud contohnya seperti mobil, rumah, sepeda motor, alat kesehatan dan lainnya.
  • Barang yang tidak berwujud contohnya seperti hak paten, hak cipta, merk dagang dan lainnya.

Sementara itu, untuk barang-barang yang tidak dikenai beban PPN diantaranya yaitu:

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Baca Juga: Pentingnya Pemahaman Atas Ketentuan Pajak E-Commerce

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)

Dalam PPN tentu akan dijumpai penyerahan hak atas barang kena pajak yang bisa meliputi beberapa hal. Salah satunya seperti jual-beli, tukar-menukar, atau perjanjian lainnya yang menimbulkan penyerahan hak atas suatu barang. Penting sekali memahami dengan baik setiap ketentuan terkait dengan barang kena pajak (BKP) tersebut. Konsultan pajak Surabaya merupakan pilihan tepat dalam melakukan konsultasi berkaitan dengan berbagai masalah pajak.

Dalam PPN anda mungkin menjumpai pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Kemudian penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang. Ataupun penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya. Serta penyerahan barang kena pajak (BKP) antar cabang, dan masih banyak lagi.

Mengetahui Penetapan Tarif PPN

Dalam PPN penentuan besaran tarifnya telah diatur dalam Undang-Undang PPN. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan tersebut maka besaran tarif PPN terdiri dari:

  • Tarif PPN 0% berlaku untuk kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) baik berwujud dan tidak berwujud.
  • Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri.
  • Tarif PPN atas barang mewah telah ditetapkan yaitu paling rendah 10% dan paling tinggi yaitu 200%.
  • Khusus untuk jenis barang yang dikenai tarif PPN 10%, maka besaran tarif tersebut masih bisa diubah menjadi tarif paling rendah 5% hingga paling tinggi 20%. Hal tersebut tentunya harus mengikuti peraturan yang diberlakukan.

Besaran tarif PPN yang dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli akan tertulis dengan jelas pada setiap bukti transaksi jual beli atau struk belanja. Jadi, harga yang nantinya harus dibayarkan akan ditambah dengan jumlah tarif PPN yang diberlakukan.

Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.