Jasa Konsultan Pajak – Informasi ini penting bagi Anda di Serpong dan dimana saja Jenis pajak memang beragam dan memiliki peraturan yang berbeda-beda. Selain Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak juga perlu mengenali pajak pertambahan nilai (PPN) beserta ketentuannya. Terutama bagi wajib pajak yang merupakan pengusaha kena pajak yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Pemahaman akan PPN beserta ketentuan snagat penting dalam menunjang terselenggaranya ketaatan pajak. Simak penjelasan mengenai PPN besrta ketentuannya berikut.
Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak Pertambahan Nilai atau yang dikenal dengan istilah PPN merupakan salah satu jenis pajak pusat. Ini merupakan jenis pajak yang dikenakan pada suatu kegiatan penyerahan barang atau jasa. Kegiatan penyerahan barang dan jasa tersebut dilakukan oleh pengusaha kena pajak, yang disebut dengan PKP. Dalam perhitungan PPN terdiri dari PPN Masukan dan PPN Keluaran. PPN Masukan sendiri adalah PPN yang dibayar ketika seorang PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produk. Sedangkan, PPN Keluaran merupakan PPN yang akan dipungut ketika seorang PKP menjual produknya.
Penting bagi wajib pajak terlebih lagi yang memiliki usaha ataupun yang menjalankan bisniss. Ini karena adanya kemungkinan dikenakannya tarif PPN atas kegiatan transaksi yang dilakukan. Oleh karena itu, konsultan pajak Serpong merupakan pilihan tepat dalam membantu permasalahan pajak yang anda hadapi.
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tidak semua kegiatan usaha bisa dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Terdapat beberapa pengecualian seperti barang hasil pertambangan atau pengeboran minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi, dan lain-lainnya. Kemudian barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, susu, daging, kedelai, sayuran, dan lainnya. Lalu makanan dan minuman yang mana disajikan pada suatu rumah makan atau restoran. Serta uang, emas batangan, jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Inilah 7 Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang Perlu Anda Pahami
Sementara itu, objek PPN yang bisa dikenai pajak diantranya yaitu:
- Penyerahan Barang Kena Pajak atau yang disingkat dengan istilah BKP. Selanjutnya penyerahan Jasa Kena Pajak atau yang disingkat dengan JKP. Dimana penyerahan BKP dan JKP tersebut dilakukan di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).
- Impor Barang Kena Pajak.
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif untuk pembayaran PPN telah di atur oleh Undang-Undang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ada Di Indonesia. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif untuk mengurus administrasi pajak dengan efisien. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut, tarif PPN bisa digolongkan menjadi:
- Tarif PPN sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri.
- Tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
- Tarif pajak tersebut dapat berubah minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15%, sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah.
Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha Kena Pajak atau yang dikenal dengan istilah PKP, diwajibkan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, serta melaporkan PPN. Yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak atau PKP, merupakan orang pribadi atau badan usaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar. Ketentuan tersebut sesuai dengan ketentuan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan yang diberlakukan. Jika sebuah usaha belum memiliki omzet penjualan sebesar Rp 4,8 Milyar dalam satu tahun, maka pengusaha tersebut tidak diwajibkan untuk membayarkan PPN. Konsultan pajak Serpong adalah solusi masalah pajak anda.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.