Tahukah Anda Apa Itu Pajak Penghasilan Pasal 24?

Konsultasi Pajak – Menurut kami sebagai konsultan pajak Serpong, ada banyak jenis Pajak Penghasilan atau PPh, tak ayal membuat para wajib pajak terkadang kesulitan. Ini karena setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan peraturan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Seperti PPh Pasal 24 yang merupakan peraturan khusus untuk mengatur hak wajib pajak dalam memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Yang mana ditujukan untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Untuk itu, pelajari lebih lanjut mengenai PPh pasal 24 ini melalui pembahasan berikut.

Terdapat beberapa situasi dimana seorang wajib pajak berkewajiban untuk membayarkan pajak, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri. Untuk itu, jenis pajak penghasilan ini atau PPh Pasal 24, mungkin juga dapat diberlakukan bagi setiap wajib pajak. Konsultan pajak  Serpong adalah alternatif yang akan membantu anda dalam mengurus administrasi pajak lebih efektif. Sementara itu, sumber penghasilan yang bisa dikenai pajak, dan bisa digunakan untuk memotong hutang pajak Indonesia yaitu:

  • Pendapatan yang diperoleh dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  • Penghasilan yang merupakan bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan suatu harta-benda bergerak.
  • Penghasilan yang merupakan sewa terkait dengan penggunaan suatu harta-benda yang tidak bergerak.
  • Penghasilan yang berupa suatu imbalan berkaitan dengan sutau jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  • Pendapatan yang diperoleh dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  • Penghasilan dari suatu pengalihan sebagian atau seluruh hak atas penambangan. Atau suatu tanda keikutsertaan dalam suatu pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.
  • Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan aset tetap.
  • Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap atau BUT.

Konsultan pajak Serpong adalah solusi efektif untuk pengurusan masalah pajak anda dengan lebih mudah. Namun apabila penghasilan luar negeri mengalami perubahan, maka wajib pajak bersangkutan diharuskan untuk melakukan pembetulan SPT tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Sudah Tahukah Anda Angsuran Pajak Melalui Jenis Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

Adanya koreksi PPh pasal 24 di luar negeri, menyebabkan pajak atas penghasilan terutang di luar negeri dilaporkan lebih besar dalam SPT Tahunan. Hal tersebut bisa menyebabkan pajak di luar negeri mengalami kurang bayar. Sehingga berakibat pada kemungkinan PPh yang di Indonesia menjadi berstatus kurang bayar. Berkaitan dengan hal tersebut, wajib pajak bisa melakukan koreksi dengan melakukan pembetulan atas SPT. Jika pembetulan tersebut telah dilakukan, maka bunga terutang atas pajak yang berstatus kurang bayar tidak akan ditagih.

Sementara itu, apabila koreksi yang terjadi menyebabkan penghasilan terutang di luar negeri lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT. Maka hal tersebut akan menyebabkan laporan pajak luar negeri berstatus lebih bayar. Adanya koreksi tersebut bisa mengakibatkan PPh terutang di Indonesia juga menjadi lebih kecil. Sehingga berakibat pada PPh yang berstatus lebih bayar. Kelebihan bayar tersebut bisa dikembalikan setelah dilakukan perhitungan dengan utang pajak yang lain.

Seperti apa yang telah dibahas sebelumnya, wajib pajak yang telah membayarkan kewajiban pajaknya di luar negeri. Yang kemudian ingin mengkreditkannya di Indonesia, terlebih dahulu harus menyampaikan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Permohonan tersebut kemudian dilaporkan bersamaan pada saat melaporkan SPT Tahunan dengan melampirkan dokumen, seperti:

  • Laporan keuangan dari luar negeri
  • Fotokopi SPT (Tax Return) yang dilaporkan di luar negeri
  • Dokumen pembayaran pajak yang dilakukan di luar negeri.

Itulah tadi pembahasan mengenai PPh pasal 24 yang perlu diketahui. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.