Jasa Konsultan Pajak – Pemahaman akan regulasi pajak sangatlah penting dimiliki oleh setiap wajib pajak di Serpong atau di seluruh wilayah Indonesia. Ini karena hal tersebut mampu mendukung wajib pajak untuk bisa menyelenggarakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. Termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau dikenal dengan sebutan PPN.
Bagi wajib pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak atau dikenal dengan PKP, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN. Dimana dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib, tentu PKP akan bersinggungan dengan PPN. Ini adalah salah satu jenis pajak yang wajib untuk dibayarkan atas suatu transaksi Barang Kena Pajak, yang dilakukan oleh seorang PKP. Konsultan pajak Serpong, adalah pilihan tepat bagi setiap orang dalam mengurus administrasi pajaknya dengan baik.
Dalam definisi lain, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang dan jasa. Dimana barang dan jasa tersebut termasuk dalam kategori barang dan jasa yang bisa dikenai pajak. Barang dan jasa kena pajak yang dimaksud merupakan barang dan jasa dalam proses transaksi dari pihak produsen kepada pihak konsumen. Yang mana kemudian untuk pembayaran pajaknya dibebankan kepada pihak konsumen akhir. Sedangkan pihak produsen bertugas untuk menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut.
Sebagai seorang PKP atau pengusaha kena pajak, maka anda berkewajiban untuk menyertakan perhitungan PPN dalam setiap faktur pajak yang diterbitkan. Seperti yang diketahui, bahwa faktur pajak perlu untuk diterbitkan sebagai bukti atas kegiatan transaksi BKP dan JKP yang telah dilakukan. Dimana selanjutnya faktor tersebut dibuat rangkap dua, satu untuk dipegang oleh PKP bersangkutan dan satu lagi untuk dipegang mitra transaksi. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat dalam urusan pajak yang lebih mudah dan praktis.
Berbeda dengan jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat progresif, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bersifat Multi Stage Levy. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai karakteristik PPN sebagaimana berikut:
- PPN merupakan pajak atas konsumsi
PPN akan dibebankan pada pihak konsumen atau orang yang membeli Barang kena Pajak (BKP), dan tidak untuk dijual kembali. Hal ini berarti, yang memiliki tanggung jawab untuk membayar beban pajak adalah pihak konsumen akhir (pembeli).
- PPN merupakan pajak tidak langsung
PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung karena pajak tersebut dibebankan pada konsumen akhir. Sedangkan yang bertanggungjawab untuk melakukan penyetoran pajak bukanlah pihak konsumen akhir. Namun wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak atau PKP yang menjual barang tersebut.
Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
- PPN merupakan pajak objektif
PPN juga termasuk dalam kategori pajak objektif, karena melihat dari sisi objek pajaknya. Setiap konsumen, yang juga merupakan wajib pajak dan subjek pajak, akan dikenai tarif PPN yang sama. Yang mana tarif tersebut sesuai dengan harga barang atau transaksi BKP dan JKP yang dilakukan.
- Penggunaan Tarif Tunggal
Seperti yang telah disinggung pada pembahasan sebelumnya, bahwa PPN berbeda dengan PPh pasal 21. Yang mana dalam PPN tidak memiliki perhitungan progresif, tapi memiliki tarif dasar tunggal yakni sebesar 10%. Setiap konsumen akhir yang melakukan pembelian BKP bertanggung jawab untuk membayarkan pajak sebesar 10% dari nilai transaksi yang dilakukan.
- PPN adalah Pajak Atas Konsumsi BKP dan JKP di Dalam Negeri
PPN adalah pajak yang hanya dikenakan atas konsumsi BKP dan JKP di dalam negeri. Seperti misalnya atas kegiatan transaksi impor barang yang dilakukan oleh PKP. Selain itu, PPN juga akan diterapkan pada pemanfaatan BKP dan JKP yang tidak berwujud diluar daerah kepabeanan yang dimanfaatkan di dalam negeri.
- Bersifat Multi Stage Levy
PPN juga akan dikenakan atau dipungut pada setiap tahap jalur produksi dan distribusi. Yakni mulai dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga pada pedagang kecil atau pengecer. PPN tidak akan menimbulkan efek pemungutan pajak ganda karena mekanisme pajaknya menganut pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan.
- Indirect Subtraction Method
Mekanisme dalam perhitungan PPN menggunakan metode pengurangan secara tidak langsung. Yang mana artinya wajib pajak sebagai PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas BKP dan JKP yang berbeda. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif dalam mengurus pajak dengan tepat dan lebih efektif.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.