Jasa Pajak – Anda dan kami sebagai konsultan pajak BSD tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak dan jenisnya. Namun, perlu untuk diketahui bahwa tidak semua jenis pajak dikelola dan diurus pada satu instansi yang sama. Tidak sedikit orang yang tidak mengerti dan belum mengetahui dengan baik perbedaan instansi dalam mengurus pajak. Di Indonesia sendiri, pajak bisa dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan pada pihak pengelolanya. Yang mana terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah. Ketahui lebih lanjut mengenai pengelolaan pajak tersebut pada pembahasan berikut.
Pajak Pusat dan Jenisnya
Seperti namanya, pajak pusat merupakan pajak yang dikeloa oleh Pemerintah Pusat. Dimana dalam pengurusan pajaknya, wajib pajak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak yang merupakan tempat pengurusan administrasi pajak pusat. Konsultan pajak BSD merupakan solusi untuki pengurusan pajak yang lebih efektif. Sedangkan untuk jenis pajaknya, diantranya yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh)
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterimanya. Adapun jenis dari PPh sebagai pajak pusat meliputi:
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 19
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 29
- PPh Final Pasal 4 ayat 2
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean atau wilayah Indonesia. Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan objek atas PPN. Namun terdapat beberapa pertimbangan, dimana ada barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Sehingga beberapa jenis barang dan jasa tertentu tidak termasuk dalam objek PPN.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain PPN, konsumsian Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang tergolong mewah, juga dikenai PPnBM. Barang-barang yang tergolong mewah tersebut memiliki kriteria:
- Bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Pengenaan Pajak Royalti yang Perlu Diketahui Wajib Pajak
- Bea Materai (BM)
Bea materai adalah pajak atas pemanfaatan dokumen yang dikenakan pada saat mengurus surat-surat tertentu.
- Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas suatu kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan bangunan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan. PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) merupakan Pajak Pusat.
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Dimana pengurusan pajaknya dilakukan di kantor Dinas atau Badan Pendapatan Daerah dan kantor pengurusan pajak daerah lainnya. Konsultan pajak BSD membantu anda mengurus pajak lebih efisien. Pajak ini dibagi menjadi 2 jenis yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan oleh pemerintah kabupaten/kota. Jenis-jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah terdiri dari:
- Pajak Propinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
Itulah tadi pembahasan mengenai jenis pajak yang ada di Indonesia. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.