Konsultasi Pajak – Membahas tentang pajak bersama konsultan pajak Serpong tentu ada banyak peraturan yang perlu dipahami. Bagi wajib pajak yang merupakan pebisnis ataupun seorang pengusaha, tentu mengenal istilah PPnBM. Berbeda dengan PPN, pada PPnBM pengenaan pajak dikenai atas konsumsi barang yang tergolong mewah. Bisa dikatakan jika objek untuk PPnBM lebih spesifik dibandingkan pada pengenaan PPN. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan tentang PPnBM berikut ini.
Apa itu Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)?
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM adalah pajak yang dikenai pada barang-barang mewah. Pengenaan PPnBM ini akan dikenakan kepada barang mewah yang dihasilkan suatu produsen. Ataupun wajib pajak yang mengimpor barang yang masuk dalam kategori barang mewah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM ini hanya akan dikenakan 1 kali saja pada saat penyerahan barang ke produsen. Konsultan pajak Serpong merupakan solusi maslah pajak anda yang lebih efisien.
Barang Kena Pajak (BKP) yang Tergolong Mewah
Sudah menjadi keharusan bagi wajib pajak untuk mengetahui kategori barang yang tergolong mewah dalam pengenaan PPnBM. Untuk memudahkan masalah perpajakan anda, konsultan pajak Serpong merupakan pilihan yang tepat. Berikut ini kategori barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah, meliputi:
- Barang yang bukan merupakan suatu barang kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan suatu status sosial
Kapan PPnBM Akan Dipungut dan Berapa Tarifnya?
Prinsip pemungutan PPnBM hanya akan dikenakan 1 kali saja, pada saat penyerahan barang oleh pabrikan atau produsen barang yang tergolong mewah. Kemudian pada saat melakukan impor barang yang tergolong mewah. Diaman pada penyerahan barang di tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM.
Tarif atas pengenaan PPnBM ditetapkan dengan ketentuan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Perbedaan atas tarif PPnBM yang dikenakan didasarkan pada pengelompokan barang yang tergolong mewah tersebut. Dimana pengelompokan barang-barang kena pajak tergolong mewah yang dikenai PPnBM didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut. serta nilai guna barang bagi masyarakat pada umumnya.
Baca Juga: Layanan Perpajakan Online untuk Mudahkan Wajib Pajak Laksanakan Kewajibannya
Selanjutnya untuk Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah dan dikenai PPnBM 20%, meliputi:
- Apartemen
- Kondominium
- town house
- dan hunian mewah sejenisnya yang bisa menjadi lokasi untuk suatu Badan Usaha
Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM 40% terdiri dari:
- Kelompok balon udara
- Pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Kelompok peluru senjata api\
- Senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Peluru dan bagiannya, tidak termasuk senapan angin.
Barang Kena Pajak atau BKP tergolong mewah yang akan dikenai PPnBM 50%, seperti:
- Kelompok pesawat udara selain yang tercantum di atas, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Helikopter
- Pesawat udara
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM 75%, terdiri dari:
- Kapal pesiar dan kendaraan air terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang.
- kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Itulah tadi sekilas informasi mengenai PPnBM dan pengenaannya. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.