Jasa Pajak – Kami sebagai konsultan pajak BSD dan Anda sebagai wajib pajak, tentu kita semua memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak yang harus dipatuhi. Dimana hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak harus mengetahui apa saja hak dan kewajibannya dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Untuk itu, simak ulasan berikut ini yang akan membahas mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak secara jelas.
Hak dan kewajiban perpajakan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh wajib pajak. Mengacu pada undang-undang, telah dijelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan. Yang mana melakukan pembayaran pajak, pemotongan pajak dan pemungutan pajak. Dimana kemudian wajib pajak tersebut memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ada. Jadi, bagi setiap wajib pajak baik itu yang sudah memiliki NPWP ataupun belum, memiliki hak dan kewajiban perpajakan.
Hak Wajib Pajak
Hak yang dimiliki oleh wajib pajak telah disebutkan secara jelas dalam undang-undang perpajakan. Konsultan pajak BSD akan membantu anda dalam menyelesaikan administrasi pajak dengan efisien. Hak wajib pajak yang perlu untuk diketahui yaitu:
- Hak atas kelebihan pembayaran pajak
Ketika besarnya pajak terutang yang dibayar, dipotong atau dipungut ternyata jumlahnya lebih kecil daripada jumlah kredit pajaknya. Maka, wajib pajak berhak untuk menerima kembali kelebihan pembayaran pajak tersebut. Dengan kata lain, wajib pajak berhak untuk menerima kembali kelebihan bayar ketika membayar pajak lebih daripada jumlah yang sebenarnya.
- Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak pada wajib pajak, sebagai wajib pajak anda berhak untuk:
- Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
- Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
- Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
- Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
- Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Mengenal Ketentuan PPnBM Pajak atas Barang Mewah
- Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali
Setelah dilakukannya pemeriksaan, umumnya akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak. Yang mana surat tersebut menunjukkan bahwa wajib pajak kurang bayar, lebih bayar, atau nihil perpajakannya. Jika pihak wajib pajak tidak sependapat dengan keputusan surat tersebut, maka dapat mengajukan keberatan. Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk urusan pajak anda yang lebih efektif dan efisien.
- Hak-hak wajib pajak lainnya
Selain yang sudah disebutkan di atas, hak-hak lain yang dimiliki oleh wajib pajak meliputi:
- Hak kerahasiaan
Setiap wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan untuk semua informasi yang telah disampaikan. Hak kerahasiaan yang dimiliki oleh wajib pajak yang dilindungi bisa meliputi Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lain yang dilaporkan. Kemudian data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia. Serta dokumen rahasia lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran
Wajib pajak juga berhak untuk mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak dalam suatu kondisi tertentu.
- Hak untuk penundaan pelaporan SPT tahunan
Wajib pajak juga berhak untuk menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun PPh Badan dengan alasan tertentu.
- Hak untuk pembebasan pajak
Wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan untuk pembebasan PPh dengan alasan tertentu.
- Hak untuk mendapatkan insentif perpajakan
Dalam lingkup PPN, Barang Kena Pajak (BKP) atau kegiatan tertentu maka bisa diberikan fasilitas pembebasan PPN. Fasilitas PPN yang tidak dipungut ini turut diberikan pada perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu. Seperti misalnya pada kawasan berikat, di antaranya atas impor dan perolehan bahan baku.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.