Simak Beban Pajak Bagi Pengusaha Distributor

Konsultan Pajak – Bagi Anda yang di BSD dan membahas tentang masalah pajak, tentu tidak terlepas dari ketentuan dan peraturan pajaknya. Apalagi wajib pajak badan yang merupakan pengusaha. Tentu peraturan perpajakan menjadi hal penting untuk dipelajari. Karena dengan begitu, wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik. Pada pembahasan kali ini, akan dibahas mengenai pajak yang ditanggung oleh pengusaha distributor sebagai wajib pajak badan.

Apa yang Disebut dengan Pengusaha Distributor?

Distributor bisa diartikan sebagai pelaku distribusi. Jadi, pengusaha distributor merupakan perantara yang menyalurkan suatu produk dari produsen kepada pengecer. Ketika suatu produsen selesai menghasilkan suatu barang, maka kemudian akan dikirimkan atau dijual pada distributor. Dimana kemudian, pihak distributor tersebut akan menjual kembali produk kepada pengecer atau langsung pada konsumen akhir.

Pihak distributor yang menjalankan kegiatan pendistribusian, bertujuan untuk memastikan keberlangsungan kegiatan produksi. Dan memastikan bahwa produk tersebut bisa sampai ke konsumen dengan baik. Tugas distributor adalah membeli barang dan jasa dari suatu produsen dalam jumlah yang lebih besar. Kemudian mengelompokkan barang tersebut sesuai jenis dan kualitasnya. Dan  memperkenalkannya kepada konsumen melalui berbagai promosi.

Jenis Pajak Pengusaha Distributor

Perlu untuk diketahui, jika pengusaha distributor membeli barang dari produsen. Yang selanjutnya dijual kembali kepada pengecer atau konsumen. Sehingga bisa dikatakan jika pengusaha distributor termasuk ke dalam definisi penjual dan pembeli. Yang mana berarti, pelaku distributor akan dikenakan beberapa jenis pajak tertentu dalam aktivitas pembelian produk yang dilakukan. Dimana produk-produk tersebut didapatkan dari produsen. Pengusaha distributor juga bisa dikenai pajak ketika melakukan penjualan ke konsumen. Untuk urusan pajak yang lebih mudah, jasa konsultan pajak BSD adalah pilihan yang tepat.

Baca Juga: Berikut Adalah Definisi, Subjek dan Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Tentu anda telah mengetahui jika setiap kegiatan usaha akan dikenai pajak, termasuk pengusaha distributor. Lalu, apa saja jenis pajak yang bisa dikenakan pada para pengusaha distributor? Simak jenis-jenis pajaknya berikut ini:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Apabila pengusaha distributor sebagai wajib pajak telah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak atau PKP, maka wajib untuk menyetorkan PPN. Pengusaha distributor yang juga merupakan penjual untuk konsumen, maka berkewajiban untuk memungut PPN yang terutang. Tidak hanya itu, pengusaha distributor juga harus membuat faktur komersial dan faktur pajak. Serta harus melaporkan PPN terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP).

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Terdapat berbagai jenis pajak penghasilan (PPh) yang wajib dipungut, dibayar, dan dilaporkan oleh wajib pajak badan. Hal ini termasuk seorang pengusaha distributor yang juga merupakan wajib pajak. Secara singkat, pajak penghasilan atau PPh yang perlu disetorkan oleh pengusaha distributor meliputi:

  • PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29 atas penghasilan yang perusahaan terima.
  • PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan yang bekerja di perusahaannya.
  • PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan/atau PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga.

Besaran PPh yang perlu dipungut sesuai dengan aturan perpajakan berlaku. Anda juga dapat mengelola, membayar, dan melaporkan pajak dengan mudah dan praktis melalui jasa konsultan pajak BSD.

Pelaku atau pengusaha distributor yang merupakan perantara antara produsen dengan konsumen sebagai pembeli akhir, berkewajiban untuk menyetorkan pajak. Telah disebutkan pada pembahasan di atas, jika pengusaha distributor adalah PKP, maka bisa dikenai PPN. Ini diberlakukan atas transaksi penjualan dan pembelian yang dilakukan pengusaha tersebut. Selain PPN, pengusaha distributor juga bisa dikenai PPh atas penghasilan yang diperolehnya, untuk urusan pajak yang lebih efektif, jasa konsultan pajak BSD adalah solusi tepat.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.