Konsultasi Pajak – Bagi spesialis pajak seperti konsultan pajak Serpong, pajak bisa mencakup berbagai jenis usaha dan memiliki ketentuan serta peraturan yang berbeda. Tentu, wajib pajak perlu untuk memiliki bekal pengetahuan mengenai peraturan perpajakan. Termasuk pengusaha dan pelaku bisnis yang bergerak di bidang e-commerce. Dimana setiap pengusaha baik sebagai wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan, harus melaksanakan kewajiban pajaknya. Ketahui pungutan pajak bagi kegiatan usaha atau bisnis yang dijalankan di bidang e-commerce.
Pungutan Pajak Marketplace
Sudah bukan hal asing jika e-Commerce sebagai bidang usaha harus memungut pajak atas transaksi yang dilakukan. Ini karena transaksi yang dilakukan di marketplace sebenarnya sama seperti transaksi perdagangan pada umumnya. Secara garis besar, transaksi yang terjadi secara langsung (offline) maupun secara online, sama-sama mewujudkan kegiatan transaksi. Jadi, sudah seharusnya penjualan yang dilakukan atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) secara online juga dikenakan pungutan pajak.
Pemberlakuan pemungutan PPN atas suatu transaksi belanja yang dilakukan secara online sudah mulai diterapkan. Pelaku usaha di bidang e-Commerce wajib untuk memungut PPN atas produk yang dijualnya kepada konsumen. Dimana tarif yang dikenakan yaitu sebesar 10% dari harga produk sebelum pajak. Serta pelaku usaha di bidang e-commerce juga wajib untuk mencantumkan pungutan pajak dalam invoice. Yang selanjutnya perlu untuk diterbitkan. Konsultan pajak Serpong, adalah solusi untuk anda dalam menangani masalah pajak.
Berdasarkan pada ulasan di atas, maka pihak pembeli atau konsumen dari e-Commerce tersebut harus membayar PPN. yaitu dengan tarif sebesar 10% dari harga barang sebelum pajak. Dan pembeli bersangkutan akan menerima invoice sebagai bukti atas pungutan PPN dalam transaksi yang telah dilakukan. Saat ini, terdapat 10 marketplace yang telah menerapkan pungutan PPN atas transaksi jual-beli, yang meliputi:
- PT Tokopedia
- PT Bukalapak.com
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
- PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
- PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
- Cleverbridge AG Corporation
- Hewlett-Packard Enterprise USA
- Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
- Valve Corporation (Steam)
- beIN Sports Asia Pte Limited
Baca Juga: Simak Beban Pajak Bagi Pengusaha Distributor
Pengelolaan PPN untuk Marketplace
Mengelola pungutan PPN atas kegiatan transaksi yang dilakukan di marketplace tentu memiliki kerumitannya tersendiri. Konsultan pajak Serpong, merupakan alternatif untuk mengurus administrasi pajak dengan lebih mudah. Dalam transaksi e-commerce, anda harus menunjukkan nominal harga sebelum dikenai PPN dan sesudah dikenainya PPN. Selanjutnya, menerbitkan invoice untuk pihak konsumen yang telah melakukan transaksi pembelian tersebut. Dan membayarkan PPN yang telah dipungut serta melaporkannya.
Bisa dikatakan ketentuan PPN untuk kegiatan transaksi e-commerce hampir sama dengan pengenaan PPN pada umumnya. Jika pada PPN untuk transaksi secara langsung diterbitkan faktur pajak, untuk PPN e-commerce diterbitkan invoice. Untuk pungutannya keduanya sama-sama dibebankan kepada pihak konsumen yang melakukan transaksi pembelian. Dan yang berkewajiban untuk menyetorkan pajak, adalah pihak penjual.
Wajib pajak khususnya mereka yang merupakan seorang PKP, yaitu pengusaha kena pajak, wajib melaksanakan kewajiban pajak. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku. Tentu akan ada konsekuensi seperti sanksi yang bisa dikenakan ketika melanggar kewajiban pajak. Untuk itu, laksanakan kewajiban pajak anda dengan baik. Konsultan pajak Serpong merupakan layanan jasa yang membantu memudahkan anda dalam mengurus pajak.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.