Jasa Pajak – Bisa dengan bantuan dari konsultan pajak BSD, setiap wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Meski begitu, dalam pelaporan SPT tersebut tidak menutup kemungkinan jika terjadi kesalahan. Kesalahan tersebut bisa saja disebabkan karena lebih bayar maupun dikarenakan kurang bayar. Wajib pajak memiliki hak untuk melakukan pembetulan atau revisi untuk membetulkan SPT Tahunan tersebut. Tujuannya untuk memperbaiki laporan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang sama. Namun, hal ini tidak boleh sembarangan dilakukan, simak penjelasannya berikut ini.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pajak memiliki ketentuan yang kompleks termasuk dalam Pelaporan pajak bagi wajib pajak khususnya wajib pajak badan. Tidak heran jika kemungkinan bisa terjadi kesalahan dan harus melakukan pembetulan laporan SPT Tahunan tersebut. SPT atau Surat Pemberitahuan sendiri merupakan dokumen untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak oleh wajib pajak. Apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pelaporannya, tentu dapat memengaruhi kesesuaian antara pajak yang dilaporkan dengan pajak yang disetorkan.
Dalam proses pengisian laporan SPT tidak jarang terjadi kekeliruan atau kesalahan. Sehingga wajib pajak haruslah melakukan pembetulan. Namun, perlu untuk diingat, bahwa pembetulan SPT tidak bisa dilakukan begitu saja. Pembetulan SPT memiliki ketentuan dan syarat-syarat yang perlu diperhatikan sebelum wajib pajak melakukan pembetulan. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat bagi anda dalam mengurus setiap masalah perpajakan dengan efektif.
Pembetulan SPT berdasarkan pada Undang-Undang perpajakan yaitu permohonan oleh wajib pajak untuk melakukan revisi laporan. Yakni memperbaiki laporan atas penghitungan pajak dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan berlaku. Dimana pembetulan SPT Tahunan tersebut berlaku untuk setiap pajak yang akan dilakukan revisi. Seperti Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan lain sebagainya. Namun, perlu diketahui jika sifat dari Pembetulan SPT tahunan ini tidak berlaku untuk jenis laporan SPT bulanan atau SPT Masa.
Baca Juga: Penjelasan Mengenai Kategori Wajib Pajak yang Perlu Diketahui
Jangka waktu untuk melakukan pembetulan SPT bagi Wajib Pajak paling lambat 2 tahun sebelum kadaluwarsa penetapan. Saat ini, untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan wajib pajak bisa melakukannya dengan mudah melalui program e-SPT yang telah disediakan oleh DJP. Setelah wajib pajak selesai melakukan pembetulan SPT Tahunan, maka sudah bisa untuk melaporkan pembetulan SPT tersebut. untuk memudahkan anda dalam mengurus berbagai administrasi pajak yang dibutuhkan, jasa konsultan pajak BSD adalah solusi tepat.
DJP atau Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengembangkan program-program yang dapat memudahkan wajib pajak untuk melakukan setiap proses administrasi perpajakan. Begitu pula dengan program dalam melakukan pembetulan atau revisi SPT Tahunan dan SPT masa yang saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Namun, hal yang paling penting adalah ketelitian dan kecermatan pada saat membuat dan melaporkan SPT Tahunan. Sehingga, wajib pajak tidak perlu lagi untuk melakukan pembetulan atau memperbaiki laporan SPT. Konsultan pajak BSD adalah tenaga ahli profesional di bidang perpajakan yang bisa membantu anda mengurus pajak dengan akurat dan efisien.
Hal penting yang perlu untuk diperhatikan oleh wajib apajak dalam laporan SPT Tahunan yang benar yaitu pembukuan dan pencatatan yang tertata secara rinci dan benar. Dengan pengarsipan yang terorganisir dengan rapi dan baik, maka akan memudahkan wajib pajak dalam mengisi formulir laporan SPT. Untuk itu, simpanlah arsip dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk pelaporan SPT dengan baik.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.