Konsultan Pajak – Pemerintah dari wilayah BSD dan seluruh Indonesia telah menetapkan aturan terkait dengan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan yang telah ditetapkan tersebut menjadi satu langkah yang tepat guna menekan dampak pandemi Covid-19. Fasilitas pajak penghasilan atau PPh dapat menjaga daya beli masyarakat. Ini juga dapat menguatkan arus kas suatu perusahaan. Selain itu, dengan adanya berbagai insentif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah, maka diharapkan dapat menarik investor ke Indonesia.
Insentif pajak adalah suatu langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menghadapi perlambatan ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19. Dalam hal ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan beberapa Peraturan yang mengatur soal perpajakan wajib pajak di Indonesia. Wajib pajak tentu harus selalu up to date dengan berbagai perubahan regulasi perpajakan. Konsultan pajak BSD adalah partner tepat untuk melakukan konsultasi mengenai masalah perpajakan.
Seperti yang diketahui, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun 2020, memberikan dampak dan tekanan besar bagi dunia. Terutama dapat dan tekanan besar pada sektor ekonomi dan kesehatan. Bahkan, proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2020 terbaru adalah negatif atau mengalami resesi. Di Indonesia sendiri, seluruh sektor perekonomian yang ada juga diprediksikan dapat mengalami penurunan. Sehingga, Pemerintah memerlukan langkah tepat untuk mengatasi segala kemungkinan yang terjadi.
Konsultan pajak BSD merupakan solusi efektif untuk berbagai urusan pajak anda. Pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang yang memuat berbagai kebijakan keuangan negara. Hal ini termasuk bidang perpajakan, dan sektor keuangan demi mencegah keadaan krisis yang diakibatkan oleh wabah virus Corona. Secara ringkas, inilah insentif pajak yang diberlakukan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19 berlangsung.
Insentif untuk PPh Pasal 21
Insentif PPh pasal 21 ini berlaku untuk perusahaan dengan syarat telah memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam PMK. Dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, serta mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat atau izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB. Selain itu, insentif PPh pasal 21 ini hanya berlaku untuk pegawai yang memiliki NPWP. Dan menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap serta tidak lebih dari Rp200 juta. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk segala urusan pajak anda.
Baca Juga: Wajib Pajak Perlu Tahu Status Kurang Bayar dan Lebih Bayar Pada SPT
Insentif PPh Pasal 22 Impor
Pemerintah juga telah membebaskan PPh pasal 22 untuk kegiatan Impor selama 6 bulan. Dengan syarat perusahaan bersangkutan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai yang tercantum dalam PMK. Dan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat atau izin Pengusaha Kawasan Berikat. Ataupun izin PDKB pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. Pembebasan ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Berdasarkan pada PMK Nomor 9/PMK.03/2021, Pemerintah telah memberikan kebijakan pengurangan PPh pasal 25. Yakni pengurangan sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang terutang. Ini diberlakukan kepada para perusahaan dengan kriteria yang sama seperti poin-poin sebelumnya. Perusahaan yang memanfaatkan pengurangan angsuran atas PPh Pasal 25 ini harus menyampaikan laporan realisasi kepada Kepala KPP terdaftar dengan formulir yang tersedia. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Insentif PPN
Wajib pajak atau perusahaan yang bergerak di bidang eksportir dan non eksportir, dapat memanfaatkan insentif PPN. insentif ini berupa percepatan restitusi selama 6 bulan. Kriteria perusahaan yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah perusahaan yang memiliki klasifikasi lapangan usaha seperti yang tercantum dalam PMK. Yang mana telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat atau izin Pengusaha Kawasan Berikat. Ataupun izin PDKB, dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.