Pengusaha Perlu Tahu Kewajiban PPh yang Dimiliki Sebagai Wajib Pajak

Jasa Pajak – Seorang pengusaha memiliki kewajiban sebagai wajib pajak seperti halnya wajib pajak pribadi, menurut yang biasa konsultan pajak BSD temui. Pengusaha tentu memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukannya. Oleh karena itu, pengusaha juga merupakan wajib pajak yang juga memiliki kewajiban pajak penghasilan. Untuk lebih memahami kewajiban pajak bagi pengusaha,  maka simak penjelasan berikut ini.

Apa itu PPh Pengusaha?

Pajak penghasilan atau PPh tidak hanya akan dikenai bagi wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai karyawan. Yang mana gaji atau honorarium karyawan tersebut akan dipotong oleh perusahaan dengan pengenaan PPh 21 setiap bulannya. Perlu diketahui jika PPh juga akan dikenakan pada wajib pajak pribadi yang merupakan seorang pengusaha. Yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukannya. Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk urusan pajak usaha anda dengan efisien.

Bisa dikatakan jika pajak penghasilan atau PPh pengusaha merupakan pajak yang dikenai pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan suatu kegiatan usaha. Yakni seorang pengusaha yang penghasilannya didapatkan baik itu dari hasil usaha maupun dari penghasilan lainnya. Jadi, penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi yang merupakan seorang pengusaha akan dikenai PPh.

Pengelompokan Sumber Penghasilan Pengusaha

Sumber penghasilan yang diperoleh seorang pengusaha sebagai wajib pajak pribadi dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori. Dimana kategori tersebut mencakup penghasilan dari gaji, penghasilan dari laba usaha, dan penghasilan dari kegiatan lainnya. Konsultan pajak BSD merupakan profesional di bidang pajak yang akan membantu urusan perpajakan anda lebih efektif. Berikut ini penjelasan pengelompokan sumber penghasilan pengusaha.

  1. Penghasilan pengusaha dari gaji

Bukan hanya karyawan saja yang bisa memperoleh penghasilan dari gaji. Akan tetapi pengusaha juga bisa memperoleh penghasilan dari gaji. Biasanya, pengusaha tersebut bisa mendapatkan gaji dari kegiatan usaha yang dijalankannya. Pada umumnya, pengusaha yang menduduki jabatan tertentu di perusahaanya,  maka akan memperoleh gaji dari kegiatan usahanya. Hal tersebut biasanya berlaku pada usaha persekutuan dalam bentuk Perseroan Terbatas atau PT.

Baca Juga: Inilah Kriteria dan Kewajiban yang Dimiliki Wajib Pajak

  1. Penghasilan pengusaha dari laba usaha

Sebagai seorang pemilik usaha, tentunya pengusaha juga akan memperoleh penghasilan dari laba usaha. Bagi pengusaha yang memiliki usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), maka penghasilan dari usahanya tersebut berbentuk dividen. Dimana dalam pembagian laba yang berbentuk dividen ini merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Karena modal yang disetorkan untuk kegiatan usaha tersebut berupa saham.

Sedangkan bagi pemilik usaha yang berbentuk CV, maka penghasilan diperoleh dari laba usaha dalam bentuk Prive. Ini adalah penyetoran modal atau yang biasanya disebut sebagai investasi. Di mana dalam penyetoran maupun pengambilan modal oleh anggota CV ini bisa dilakukan setiap saat. Berdasarkan pada Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, penghasilan yang diperoleh dari Prive bukan merupakan objek pajak.

  1. Penghasilan pengusaha dari kegiatan lainnya

Pengusaha juga bisa memperoleh pendapatan atau penghasilan dari kegiatan lainnya. Dimana penghasilan tersebut bisa didapat dari suatu kegiatan lain yang dilakukan, yang mana bukan pekerjaan tetap. Dalam hal ini kegiatan lain tersebut bisa merupakan pekerjaan sampingan atau tenaga ahli yang melakukan suatu pekerjaan bebas. Dimana selanjutnya penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas tersebut akan dikenai pajak penghasilan.

Dasar Penghitungan PPh Pengusaha

Wajib pajak yang berstatus sebagai pengusaha, maka mekanisme dan dasar perhitungan PPh akan berbeda. Wajib pajak orang pribadi sebagai seorang pengusaha tersebut harus menyetorkan kewajiban pajak penghasilannya sendiri. Cara untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebagai seorang pengusaha, diperoleh dari gaji atas usahanya. Yang mana dihitung berdasarkan pada aturan umum PPh yang berlaku untuk karyawan pada umumnya. Konsultan pajak BSD adalah solusi untuk segala urusan pajak yang lebih mudah dengan hasil yang akurat.

Sedangkan untuk cara menghitung pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebagai pengusaha yang didapatkan dari jenis penghasilan lainnya adalah:

  • PPh dari Pendapatan Lainnya = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak
  • Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.