Setiap Wajib Harus Mengetahui Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Agar Tidak Salah Hitung

Jasa Konsultan Pajak – Wajib pajak Serpong tentu mengenal pajak penghasilan atau yang selanjutnya disebut dengan PPh. Jenis pajak penghasilan (PPh) ada bermacam-macam dengan ketentuan berbeda-beda pula. Jenis pajak penghasilan atau PPh ini merupakan pajak yang banyak bersinggungan dengan wajib pajak baik wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan. Ketahui lebih lanjut tentang jenis dan ketentuan dari pajak penghasilan (PPh) berikut.

Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat dengan PPh merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Konsultan pajak Serpong adalah solusi dalam setiap urusan perpajakan yang efisien. Sebagai wajib pajak, anda perlu mengetahui setiap jenis PPh dengan baik agar tidak keliru ketika melakukan penghitungan pajaknya. Karena ada banyak jenis pajak penghasilan (PPh) dengan ketentuan tarif yang berbeda. Berikut ini adalah pajak-pajak yang termasuk ke dalam jenis PPh, yaitu:

Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh pasal 21 adalah pemotongan pajak untuk penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dimana selanjutnya pemotongan PPh pasal 21 ini dilakukan oleh:

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, tunjangan, dan pembayaran lainnya sebagai imbalan dari pekerjaan.
  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lainnya sebagai suatu imbalan sehubungan dengan jasa termasuk yang melakukan pekerjaan bebas.
  • Penyelenggaraan kegiatan yang melakukan pembayaran untuk pelaksanaan kegiatannya.

Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada suatu badan usaha tertentu. Badan usaha tersebut bisa merupakan badan usaha milik pemerintah maupun milik swasta, yang mana melakukan suatu kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. Solusi urusan administrasi pajak anda yang mudah dan praktis yaitu dengan jasa konsultan pajak Serpong.

Pajak Penghasilan Pasal 23

PPh pasal 23 adalah pungutan pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan lainnya. Pengenaan pajak ini selain yang telah dipotong dengan PPh Pasal 21. Dimana wajib pajak yang dikenai PPh 23 akan dipotong tarif pajak sebesar 2% hingga 15% dari jumlah bruto. Ketentuan tarifnya didasarkan pada sumber penghasilan yang diperoleh wajib pajak, selain penghasilan yang telah di potong PPh pasal 21.

Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Istilah-Istilah Perpajakan

Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh pasal 25 merupakan pembayaran angsuran pajak. Yang mana angsuran pajak ini berasal dari jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang. Penghitungan ini didasarkan pada SPT Tahunan PPh yang dikurangi oleh PPh yang dipotong atau dipungut. Serta jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh untuk dikreditkan. Solusi urusan administrasi pajak lebih mudah dan efektif yaitu dengan jasa konsultan pajak Serpong.

Pajak Penghasilan Pasal 26

Jenis PPh pasal 26 ini dikenakan atas suatu penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Dimana kemudian penghasilan tersebut diterima oleh wajib pajak luar negeri, dengan ketentuan selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh pasal 29 adalah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik yang merupakan WP Orang Pribadi ataupun WP badan. Hal ini sebagai akibat dari PPh terutang dalam SPT tahunan PPh yang lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut. Dimana selanjutnya wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang tersebut sebelum SPT PPh yang baru untuk tahun berjalan disampaikan.

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh pasal 4 ayat (2) adalah pajak atas suatu penghasilan yang bersifat final. Objek pajak untuk PPh ini meliputi investasi, atau simpanan seperti bunga deposito, bunga obligasi dan surat utang negara. Serta transaksi lainnya yang bisa menguntungkan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.

Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.