Konsultan Pajak – Anda orang BSD atau dimana saja tentu sering mendengar tentang pajak. Bahkan, pajak bisa dijumpai dalam kehidupan sehari-hari terlebih ketika terjadi suatu transaksi. Seperti halnya PPN yang sudah melekat di telinga kita. PPN sendiri biasa dikenakan pada saat membeli barang di toko ataupun lainnya. Dimana pengenaan PPN tersebut akan tertera pada lembaran struk belanja atau pembelian. Pajak ini menjadi jenis pajak yang biasa bersinggungan dengan kehidupan karena dibebankan pada konsumen akhir. Yuk, ketahui mengenai PPN dan tarifnya berikut ini.
Apa itu PPN?
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang akan dikenai atas transaksi jual beli. Yakni jual-beli untuk Barang Kena Pajak atau BKP dan penggunaan Jasa Kena Pajak atau JKP. Yang mana dalam kegiatan atau transaksi tersebut memiliki suatu pertambahan nilai. Pungutan pajak ini hanya boleh dilakukan dan dilaporkan oleh seorang Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Namun, pihak yang berkewajiban untuk membayar PPN adalah konsumen akhir. Singkatnya, PPN dipungut dan dilaporkan oleh PKP, sedangkan yang harus membayar pajaknya adalah konsumen atau pembeli.
Berapa Tarif PPN?
Berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang, uraian tarif PPN yang ada di Indonesia terbagi menjadi:
- Tarif PPN sebesar 10%.
- Tarif PPN sebesar 0% yang dikenakan atas Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak.
- Tarif PPN yang dimaksud pada poin pertama bisa saja berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pada umumnya, cara untuk menghitung besaran PPN yang harus dibayarkan adalah dengan mengalikan tarif PPN dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Konsultan pajak BSD adalah solusi urusan pajak yang lebih mudah.
Baca Juga: Setiap Wajib Harus Mengetahui Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Agar Tidak Salah Hitung
Apa Saja yang Termasuk Objek PPN
Dalam Undang-undang perpajakan telah disebutkan siapa saja yang menjadi objek pajak PPN. sebagai wajib pajak, khususnya yang telah menjadi PKP, maka perlu mengetahui objek PPN tersebut. Yang mana objek PPN bisa digolongkan berdasarkan:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak
- Impor Barang Kena Pajak
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak dan
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Untuk memudahkan anda dalam mengurus PPN, konsultan pajak BSD adalah solusi yang tepat.
Barang yang tidak terkena PPN
Selain objek PPN, anda juga perlu mengenal barang-barang yang tidak dikenai PPN, seperti:
- Hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
- Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Makanan dan minuman yang disajikan oleh pihak hotel, restoran, rumah makan dan sejenisnya
- Uang, emas batangan dan surat berharga.
Jasa yang tidak terkena PPN
Selain barang, ada juga jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu:
- Jasa pelayanan sosial dan kesehatan medis
- Jasa pengiriman surat dan perangko, serta pengiriman uang dengan wesel
- Jasa keuangan dan asuransi
- Jasa keagamaan
- Jasa pendidikan
- Jasa hiburan dan kesenian
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan lainnya.
Itulah tadi sekilas informasi mengenai PPN yang meliputi tarif dan objek pajaknya. Untuk memudahkan anda mengurus administrasi pajak, konsultan pajak BSD adalah pilihan tepat.
Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.