Konsultasi Pajak – Seperti yang konsultan pajak Serpong hadapi setiap hari, pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis berbeda dengan ketentuan yang berbeda pula. Salah satunya yaitu pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh karyawan dan disebut dengan PPh pasal 21. Pada umumnya, PPh pasal 21 tersebut akan dipotong oleh perusahaan dari gaji karyawan setiap bulannya. Dan perusahaan akan menyetorkan pemotongan PPh pasal 21 tersebut ke kas negara. Untuk lebih mengenal PPh pasal 21 seperti tarif pajaknya, simak pembahasannya berikut.
Kenali Apa Itu PPh 21
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), pengertian PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya. Penghasilan yang dimaksud bisa dalam bentuk apa pun dan diterima oleh seorang wajib pajak orang pribadi dalam negeri. San penghasilan dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Untuk memudahkan urusan pajak anda, konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat.
Komponen Dalam Penghitungan PPh Pasal 21 Karyawan
Dalam penghitungan PPh Pasal 21 karyawan, ada beberapa komponen yang harus dihitung di luar gaji pokok. Berikut ini beberapa komponen dalam penghitungan PPh pasal 21 karyawan yang perlu diketahui:
- Tunjangan
Tunjangan adalah nilai di luar gaji pokok yang dibayarkan secara rutin oleh perusahaan kepada karyawan setiap bulannya. Terdapat berbagai macam tunjangan yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Di dalam penghitungan PPh pasal 21 karyawan, seluruh tunjangan tersebut harus dijumlahkan terlebih dahulu dengan gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Dimana selanjutnya akan diperoleh jumlah total yang menjadi penghasilan bruto karyawan.
- Biaya Jabatan
Ini adalah biaya yang akan dikenakan terhadap semua karyawan tanpa mempertimbangkan tingkatan jabatan karyawan bersangkutan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan persentase biaya jabatan yaitu 5%. Yang mana diperoleh dari penghasilan bruto yang diterima oleh karyawan dalam setahun.
Baca Juga: Inilah PPh Pasal 23 Beserta Pembayaran, Pelaporan dan Tarif Pajaknya
PTKP yang Menjadi Hak Karyawan Dalam PPh Pasal 21
Perlu untuk dipahami, dalam penghitungan PPh Pasal 21 karyawan juga terdapat istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang selanjutnya disingkat dengan PTKP. Dimana ini menjadi hak bagi karyawan yang diperoleh dari pemerintah. Hal ini berarti, terdapat sejumlah nilai dari penghasilan yang diperoleh karyawan yang tidak dikenai pajak. Jadi, setelah gaji yang diperoleh karyawan dikurangi dengan PTKP, maka hasilnya menjadi penentuan besar Penghasilan Kena Pajak.
Pengertian Penghasilan Kena Pajak yaitu jumlah penghasilan karyawan atau pekerja yang akan dikenai beban atas PPh pasal 21. Yakni penghasilan setelah dikalkulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lain sebagainya. Besaran atau nominal PTKP bisa berubah-ubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tarif Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21 Karyawan
Setelah penghasilan dikalkulasikan dengan pengurang dari tunjangan, biaya jabatan, dan lain-lainnya, hasilnya akan dikurangi PTKP. Hasil dari dari pengurangan dengan PTKP tersebut dikenal dengan istilah Penghasilan Kena Pajak. Yang mana nantinya akan dikalikan dengan tarif pajak progresif sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Tarif PPh pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi menggunakan tarif progresif yang mana akan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak. Rincian tarif progresif untuk PPh pasal 21 orang pribadi yaitu:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 500.000.000
Rincian tarif tersebut adalah persentase tarif progresif PPh pasal 21 wajib pajak orang pribadi bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan untuk karyawan yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif tambahan 20% lebih tinggi dari tarif progresif di atas. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk mengurus administrasi pajak anda.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.