Ketentuan Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Perlu Diketahui

Konsultan Pajak – Sudah menjadi kewajiban bagi orang di BSD sebagai warga negara yang baik untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan baik. Seperti melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan pungutan pajak atas tanah dan bangunan. Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Hal ini berarti, besaran pajak terutang akan ditentukan dari keadaan objek pajaknya. Untuk lebih lanjut, anda bisa mengetahui tentang Pajak Bumi dan Bangunan berikut.

Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak, anda tentu harus mengetahui apa saja subjek pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan. Subjek pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan atau yang disingkat dengan PBB bisa berupa orang pribadi maupun badan. Lebih lanjut, baik orang pribadi maupun badan tersebut secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:

  • Mempunyai hak atas bumi
  • Memperoleh manfaat atas bumi
  • Memiliki bangunan
  • Menguasai bangunan
  • Memperoleh manfaat atas bangunan.

Sebagaimana yang disebutkan di atas, maka wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memenuhi kategori tersebut, berkewajiban menyetorkan PBB. Konsultan pajak BSD merupakan alternatif bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya lebih efektif. Perlu diketahui, bahwa tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan atas pungutan PBB. Beberapa objek pajak dengan kriteria tertentu yang telah tercantum dalam Undang-Undang perpajakan, merupakan pengecualian atas pengenaan PBB. Kriteria pengecualian tersebut meliputi:

  • Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum.
  • Objek pajak tersebut digunakan untuk area pemakaman, peninggalan purbakala, atau yang sejenisnya.
  • Objek pajak  merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak Pusat yang Perlu Diketahui Oleh Wajib Pajak

Kemudian, untuk pengenaan tarif atas pajak bumi dan bangunan atau PBB yang diberlakukan hingga saat yakni sebesar 0,5%. Konsultan pajak BSD akan membantu anda dalam melakukan penghitungan pajak dengan lebih akurat. Sementara itu, untuk mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, bisa mendaftarkannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Yang mana wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan didaftarkan tersebut.

Setelah anda mengetahui mengenai Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, anda juga perlu mengetahui dasar pengenaan pajaknya. Dimana dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP. Ini merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah yang dilakukan. Setiap tahunnya penetapan NJOP berubah sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Penetapan NJOP tersebut umumnya didasarkan atas beberapa hal seperti lokasi, kondisi lingkungan dan lainnya. Konsultan pajak BSD adalah alternatif tepat sebagai bantuan dalam mengurus masalah pajak anda.

Perlu diketahui, untuk dasar penetapan NJOP atas bumi didasarkan pada letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungannya. Sementara untuk dasar penetapan NJOP bangunan didasarkan pada bahan yang digunakan dalam bangunan. Kemudian rekayasa, letak, serta kondisi lingkungannya.

Selanjutnya ada pula NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang menjadi batas dari NJOP atas pajak bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP pada setiap wilayah memang berbeda-beda. Berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan, telah ditetapkan NJOPTKP setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000. Hal tersebut dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut:

  • Setiap wajib pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak.
  • Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki.

Selanjutnya, anda akan mengenal istilah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak yang merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP ini merupakan nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan PBB terutang.

Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.