Konsultasi Pajak – Kegiatan usaha tentu tidak terlepas dari perpajakan, menurut konsultan pajak Serpong. Hal ini termasuk untuk kegiatan impor barang yang akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ini dikenakan pada badan usaha tertentu, baik itu milik pemerintah maupun swasta yang mana melakukan kegiatan ekspor dan impor, serta re-impor. Sehingga PPh Pasal 22 ini seringkali disebut juga dengan PPh 22 impor. Pelajari bagaimana PPh pasal 22 impor ini beserta ketentuannya pada ulasan berikut.
Mengenal Apa Itu PPh 22 Impor
Berdasarkan pada undang-undang tentang Pajak Penghasilan (PPh), PPh 22 impor adalah suatu bentuk pemotongan pajak untuk kegiatan impor. Pemotongan pajak ini dilakukan oleh satu pihak terhadap Wajib Pajak yang mana melakukan kegiatan perdagangan atas barang impor. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut juga telah disebutkan bahwa objek pajak PPh pasal 22 bisa meliputi barang-barang yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak. Baik itu menguntungkan bagi pihak pembeli maupun bagi pihak penjual barang tersebut.
Barang yang Dikenai PPh Pasal 22 Beserta Persentase Tarifnya
Menurut Peraturan Menteri Keuangan, barang konsumsi impor yang dikenai PPh pasal 22 terbagi ke dalam beberapa kategori dengan tarif berbeda. Barang-barang tersebut dibagi menjadi beberapa kategori dengan persentase tarif berbeda, meliputi:
- Barang impor tertentu dengan persentase tarif sebesar 10% terdiri dari parfum dan cairan pewangi lainnya. Kemudian pakaian selam, peti, koper, dan tas sejenis dengan permukaan luar yang terbuat dari kulit. Patung dan barang keramik ornamental lainnya dari porselin atau keramik cina. Bak cuci, wastafel, bak mandi, bejana kloset dari porselin. Karpet dan penutup lantai dari bahan wol atau bulu hewan khusus, kamera fotografi, piano tegak dan grand piano.
- Barang tertentu lainnya sebesar 7,5% dari nilai impor terdiri dari karpet atau penutup lantai lainnya dari bahan babut, nilon, kapas atau serat jute. Perangkat makan, dapur, dan peralatan rumah tangga dari plastik, kayu, atau porselin atau keramik cina. Peti, koper, dan tas sejenis dengan permukaan luar dari plastik atau bahan tekstil. Kemeja, blus, jas, celana panjang dari kapas, wol, serat sintetik atau bulu hewan halus. Perhiasan dari logam mulia dan perhiasan imitasi dan lainnya.
Baca Juga: Ketentuan Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Perlu Diketahui
Selain tarif tersebut di atas, masih ada beberapa persentase tarif lainnya yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk layanan konsultasi pajak yang lebih efisien.
Perlu diketahui jika tidak semua kegiatan impor bisa dikenai PPh pasal 22. Ada beberapa hal yang menerima pengecualian dan dibebaskan dari PPh pasal 22 tersebut. Jasa konsultan pajak Serpong adalah alternatif tepat untuk urusan administrasi pajak anda. Pengecualian atas pengenaan PPh pasal 22 impor, meliputi:
- Impor barang-barang yang tidak dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengecualian ini harus disertai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Impor barang-barang yang tidak dikenakan bea masuk.
- Pembayaran atas penyerahan barang yang dibebankan kepada belanja negara atau daerah yang jumlahnya kurang dari Rp2.000.000 dan jumlahnya tidak dipecah-pecah.
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum atau PDAM, benda-benda pos, dan telepon.
Itulah tadi sedikit pembahasan mengenai PPh pasal 22 atau PPh 22 impor beserta ketentuannya. Untuk memudahkan anda mengurus pajak, layanan dari jasa konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.