Jasa Konsultan Pajak – Kewajiban seorang wajib pajak Serpong adalah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan tepat. Apalagi saat ini sistem perpajakan yang digunakan di Indonesia adalah self assessment. Dimana dalam sistem ini mengharuskan setiap wajib pajak untuk memahami kewajiban dalam perpajakan sendiri. Termasuk dalam penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan demikian, wajib pajak tersebut bisa menjalankan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya secara mandiri.
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, bahwa wajib pajak perlu untuk memahami peraturan perpajakan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya secara mandiri dengan tepat. Meski begitu, pada saat melakukan pelaporan pajak, ada kalanya wajib pajak bisa menemui status lebih bayar. Secara sederhana, status lebih bayar tersebut berarti adanya kelebihan pembayaran pajak yang mana nilai pajak yang dibayarkan lebih besar dari jumlah yang seharusnya. Lebih bayar pajak tersebut bisa untuk direstitusikan oleh wajib pajak. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap permasalahan pajak anda.
Terjadinya status lebih bayar bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kesalahan dalam penghitungan pajak. Atau terjadinya kesalahan dalam membuat kode billing dan sudah terlanjur melakukan pembayaran. Disini wajib pajak bersangkutan perlu untuk segera melakukan pemindahbukuan. Yakni satu kegiatan memindahbukukan pajak yang telah dibayarkan untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Hal ini bisa dilakukan dengan cara berikut:
- Membawa asli bukti penerimaan Negara yang didapatkan setelah melakukan pembayaran pajak. Pastikan jika cetakan asli dari bukti penerimaan Negara tersebut dapat dibaca dengan jelas.
- Melakukan pengisian formulir pemindahbukuan yang dapat diambil di KPP atau KP2KP. Formulir haruslah diisi secara lengkap dan sudah ditandatangani untuk melakukan pengajuan.
- Melengkapi syarat dokumen kelengkapan untuk pemenuhan berkas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Wajib pajak perlu untuk melampirkan bukti penerimaan Negara asli dan menyampaikan formulir beserta lampirannya tersebut. Baik dilakukan secara langsung maupun melalui pos atau jasa pengiriman ke KPP atau KP2KP tempat pembayaran diadministrasikan.
Baca Juga: Pahami Ketentuan PPnBM Untuk Barang Kena Pajak yang Mewah
Perlu diperhatikan, meskipun permohonan pemindahbukuan tersebut dapat dilakukan, namun wajib pajak tetap harus memenuhi kriteria. Salah satunya yaitu pembayaran pajak yang akan dipindahbukukan tersebut belum diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Dibutuhkan tambahan lampiran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak bersangkutan jika wajib pajak yang tertera namanya pada SSP atau BPN tidak tercantum NPWP. Atau wajib pajak yang mencantumkan angka 0 pada 9 digit pertama NPWP. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan yang lebih efisien.
Jika wajib pajak telah melakukan pengajuan permohonan pemindahbukuan, maka permohonan dari wajib pajak tersebut tidak secara otomatis bisa dikabulkan. Pihak KPP perlu untuk melakukan penelitian terlebih dulu terhadap wajib pajak bersangkutan atau yang melakukan permohonan tersebut. Dimana wajib pajak bersangkutan dapat menunggu penerbitan keputusan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh kantor pajak. Dalam hal ini berupa surat keputusan untuk menerima atau menolak permohonan dengan tenggang waktu paling lama 30 hari kerja. Yaitu setelah wajib pajak bersangkutan menerima Bukti Penerimaan Surat.
Lebih lanjut, jika permohonan wajib pajak telah diterima, maka wajib pajak bersangkutan akan menerima Bukti Pemindahbukuan. Namun apabila permohonan wajib pajak tersebut ditolak, maka yang bersangkutan akan menerima Surat Penolakan Pemindahbukuan yang disertai dengan alasan penolakan. Apabila pengajuan permohonan telah diterima, maka Bukti Pemindahbukuan dapat digunakan untuk keperluan administrasi pajak. Seperti untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk mengurus masalah perpajakan anda.
Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.