Pajak Bagi Pelaku Usaha UMKM dan Kriterianya

Jasa Konsultan Pajak – Setiap jenis usaha di Serpong memiliki kewajiban pajak berbeda serta ketentuan yang berbeda pula. Beda status usaha anda maka beda pula kewajiban pajak yang harus anda tanggung. Wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha tentu perlu mengetahui bagaimana perbedaan tersebut. Terutama mereka yang berstatus sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tentu anda perlu mengetahui mengenai ketentuan pajak UMKM dengan baik. Simak pembahasan lebih lanjut berikut ini.

Kriteria atau klasifikasi UMKM telah tertuang dalam Undang-undang Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut, maka kriteria UMKM dapat dibedakan berdasarkan pada jumlah aset dan total omset penjualannya dalam setahun. Di Indonesia sendiri terdapat empat kriteria UMKM yang terdiri dari Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. Berikut ini penjelasannya.

1.    Kategori Usaha Mikro atau Industri Rumah Tangga

Usaha Mikro merupakan jenis usaha produktif yang dijalankan secara perorangan maupun oleh suatu badan. Yang mana usaha tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana berikut:

  • Memiliki karyawan dengan jumlah kurang dari 4 orang.
  • Aset yang dimiliki hingga Rp50 Juta per tahun.
  • Omset penjualan yang diperoleh hingga 300 Juta dalam setahun.

2.    Kategori Usaha Kecil

Usaha Kecil hampir sama dengan kriteria Usaha Mikro, namun tidak memiliki induk perusahaan. Dimana Usaha Kecil tidak dikuasai ataupun menjadi bagian dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut ini kriteria yang dimiliki oleh Usaha Kecil:

  • Jumlah karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang.
  • Memiliki aset mulai dari Rp50 Juta hingga Rp500 Juta.
  • Omset penjualan yang diperoleh dari Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar dalam setahun.

3.    Kategori Usaha Menengah

Usaha Menengah merupakan jenis usaha yang dijalankan baik oleh orang perorangan maupun oleh suatu badan. Konsultan pajak Serpong menjadi alternatif tepat dalam setiap urusan perpajakan anda. Lebih lanjut, Usaha Menengah memiliki persyaratan sebagaimana berikut ini:

  • Memiliki karyawan dengan jumlah lebih dari 20 hingga 99 orang.
  • Aset yang dimiliki antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar.
  • Omset penjualan yang didapatkan antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar dalam setahun.

Baca Juga: Mempelajari Ketentuan Perpajakan Untuk Sektor Perkebunan Sawit

4.    Kategori Usaha Besar

Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang mana meruapakan kriteria paling tinggi dari kriteria-kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini umumnya merupakan suatu perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Swasta yang  yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut ini kriteria dari kategori Usaha Besar meliputi:

  • Memiliki karyawan dengan jumlah yang lebih dari 100 orang.
  • Memiliki aset dengan nominal lebih dari Rp10 Miliar.
  • Memiliki omset penjualan yang lebih dari Rp50 Miliar dalam setahun.

Setiap kegiatan usaha tentu memiliki beban kewajiban pajaknya masing-masing sesuai jenis usaha yang dijalankan termasuk UMKM. Berdasarkan pada Undang-Undang tentang pajak penghasilan (PPh), setiap orang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap dikenakan PPh. Konsultan pajak Serpong adalah solusi terbaik untuk setiap keperluan pajak anda dengan langkah yang efektif. Pada umumnya pajak-pajak yang harus dibayarkan mencakup PPh pasal 15, 19, 21, 22, 23, 26, 29, 4 ayat 2, dan PPN.

Pengenaan pajak untuk pelaku usaha UMKM tergantung pada jenis usaha, bisnis maupun transaksi yang Anda lakukan. Pengenaan pajak tersebut juga bergantung pada jumlah omset usaha yang diperoleh dalam setahun. Bagi anda yang menjalankan usaha UMKM, setidaknya sebagai wajib pajak anda perlu untuk membayarkan beberapa pajak seperti berikut.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 atau disebut juga dengan PPh Final.
  • PPh Pasal 21 yang dikenakan untuk pendapatan atau penghasilan karyawan.
  • PPh Pasal 23 yang bisa dikenakan jika ada kegiatan transaksi atas pembelian atau penggunaan suatu jasa maupun tenaga ahli.

Itulah tadi pembahasan tentang ketetapan pajak bagi pelaku usaha UMKM. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk memudahkan setiap urusan pajak anda. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.

Comments are disabled.