Update Aplikasi e-SPT PPh Final pasal 4 Ayat 2 Paling Baru

Update Aplikasi e-SPT PPh Final pasal 4 Ayat 2 Paling Baru

Jasa Konsultan Pajak Jakarta – Pada artikel sebelumnya saya telah menuliskan panduan pengisian online Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau lebih dikenal dengan istilah SPT Tahunan.

Dikesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang langkah-langkah pemasangan aplikasi e-SPT PPh Final Pasal 4 Ayat 2, yang telah mengalami pembaruan atau update pada bulan Februari 2019 kemarin.

Dengan adanya pembaruan ini diharapkan para Wajib Pajak, dalam melaporkan pelaporannya menggunakan efiling dan memakai aplikasi e-SPT yang terbaru.

Permasalahan yag terjadi dilapangan adalah “SPT anda tidak dapat  dilaporkan, gunakanlah aplikasi e-spt terbaru”. Loh kok bisa, saya sudah install dan pakai yang terbaru lho..

Baca Juga : Cara membuat laporan SPT tahunan secara online dengan e-Filing

Nah permasalahan ini sebeneranya hanya perlu sedikit pelurusan. Karena kemungkinan besar aplikasi yang anda install adalah yang versi lawas alias, versi sebelumnya. Dan tentu saja aplikasi tidak berbohong.

Ternyata usut punya usut aplikasi e-SPT ini ada dua versi di 2.0.0 dan 2.0.1 dan yang paling terakhir atau terbaru adalah versi 2.0.1. jadi sampai disini harusnya sudah jelas ya, jadi silahkan download dan instal versi terbaru. Untuk link downloadnya bisa klik disini.

 

Langkah-langkah pemasangan aplikasi :

  1. Setelah proses download selesai silahkan unrar aplikasinya. Ekstrak di folder yang anda inginkan.
  2. Selesai proses ekstraksi, buka foldernya dan klik dua kali file setup.msi.
  3. ikuti langkahnya sampai Selesai, kebanyakan hanya next-next saja
  4. Setelah selesai kemudian silahkan anda klik dua kali file patch.exe yang berada di folder patch.
  5. Sesuaikan langkahnya seperti digambar ini. Default pemasangan ada di C:\DJP\e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2.
  6. Selanjutnya silahkan anda letakkan database anda (jika di aplikasi lama databasenya akan dipindah) ke Folder instalasi , defaultnya C:\DJP\e-SPT PPh Pasal 4 Ayat (2)\Database
  7. Klik dua kali ikon aplikasinya — klik bilah menu — pilih bilah koneksi database — browse ke arah database anda sebelumnya dan klik Open.
  8. Seperti itulah cara instalasi aplikasi terbaru e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2. Silahkan langsung anda coba aplikasinya. Hanya untuk memastikan aplikasi telah berjalan sesuai apa yang diinginkan.
Cara membuat laporan SPT tahunan secara online dengan e-Filling

Cara Membuat Laporan SPT Tahunan Secara Online Dengan e-Filling

Konsultan Pajak Jakarta – Setelah anda memiliki Nomor Pembayaran Wajib Pajak (NPWP) maka anda berkewajiban untuk membuat pelaporan SPT tahunan. Baik SPT tahunan ataupun SPT masa.

Namun permasalahannya ketika ingin membuat SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan ada antrian yang cukup panjang, hal ini karena memang proses dari Wajib Pajak yang cukup lama di tambah banyaknya Wajib Pajak yang datang ke KPP tersebut.

Pada kesempatan kali ini saya akan mengajarkan bagaimana membuat laporan SPT tahunan  secara online tanpa mengantri lama di KPP.

Sebelum membahas teknis caranya, alangkah baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa itu E-filing.

E-Filing ini adalah salah satu fitur yang dikembangkan oleh (Direktorat Jenderal Pajak) DJP. Fitur ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan  bagi Wajib Pajak. Selain itu kemudahan yang ditawarkan adalah pelayanannya yang bisa diakses 24 jam penuh. Serta di jamin akan lebih aman, nyaman, fleksibel dan akurasi data lebih terjamin. Diharapkan fitur ini memudahkan bagi Wajib Pajak untuk bisa melakukan SPT kapanpun dan dimanapun tanpa terkendala.

Sebelum ada melakukan login ke e-Filing, pastikan anda telah mendaftarkan EFIN di DJP online.

Baca Juga : Langkah-langkah Mendapatkan Nomor EFIN

Selanjutnya pelaporan SPT yang dilayani melalui e-Filing hanya yang status SPTnya nihil dan Kurang Bayar, maka jika status SPT kamu statusnya Lebih Bayar, silahkan laporkan langsung ke KPP terdekat ya.

Langkah-langkah Membuat Laporan SPT Tahunan Secara Online Dengan e-Filing

  1. Siapkan bukti potong jika anda adalah seorang karyawan, bukti potong A1 untuk swasta dan bukti potong A2 untuk PNS, TNI/Polri.
  2. Lakukan login melalui peramban di laman djponline.pajak.go.id
  3. Setelah login, silahkan cari dan klik tulisan/tombol E-filing.
  4. Selanjutnya klik Buat SPT
  5. Kamu akan dilihatkan dengan pilihan jenis Pekerjaan, sialahkan pilih dengan yang sesuai kriteria jenis pekerjaan kamu.
  6. Isikan tahun pajak dan statu laporan isinya bisa normal atau perbaikan.
  7. Silahkan Klik Langkah Selanjutnya dengan mengikuti petunjuk yang ada. Isikan sesuai dengan bukti potong A1/ A2 anda. Jika status SPT anda (KB,Nihil, LB) tidak sesuai bukti potong, silahkan di bagian kolom bendahara pemotong isikan sesuai Bukti potong anda dan cek juga bagian kolom lain yang kosong (biasanya di kolom angsuran PPh 25) isikan dengan “Angka” jangan dikosongkan (jika memang tidak ada nilainya isikan dengan angka Nol).
  8. Klik setuju jika sudah sesuai.
  9. Selanjutnya klik Submit SPT. Dan klik krim SPT yang telah kamu buat sebelumnya.
  10. Selanjutnya anda akan diminta verifikasi melalui email, ikuti sesuai panduan yang ada di web,
  11. Setelah mengisi nomor verifikasi yang didapat dari email. Klik kirim SPT

 

Setelah langkah terakhir kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email.

Dengan ini kamu telah menyelesaikan pelaporan SPT tahunan. Bagaimana mudahkan. Good luck.

Cara Menghapus NPWP Secara Online

Cara Menghapus NPWP Secara Online

Jasa Konsultan Pajak Jakarta – Ketika wanita telah menikah, maka seperti kebanyakan pernikahan di Indonesia, mereka akan menyatukan penghasilan yang didapatnya, hal ini karena dianggap sebagai bentuk saling mempercayai satu sama lain.

Aturan pajak di Indonesia pun telah mengatur bahwa tanggung jawab pajak akan menjadi tanggung jawab atau dengan nama kepala keluarga dengan kata lain sang suami.

Dalam aturannya ketika penyatuan Nomor Pembayaran Wajib Pajak (NPWP) maka sang istri perlu untuk menghapuskan NPWPnya jika telah mendaftar sebelumnya.

Pada artikel sebelumnya telah dibahas penghapusan NPWP istri secara offline atau mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penghapusan NPWP dengan cara seperti ini selain sebagai bentuk kita taat administrasi juga bertujuan untuk lebih memberikan wawasan dan mencegah terjadinya kesalahan dalam proses penghaspusan NPWP.

Persyaratan yang dibawa pun perlu dipersiapkan sedari awal, seperti FC NPWP Suami & istri, FC buku nikah dan dokumen lainnya. Jika ingin lebih tau lengkapnya silahkan klik Cara Menggabungkan NPWP Istri Dengan Suami.

Pada artikel kali ini akan membahas penghapusan NPWP secara online dilaman ereg.pajak.go.id yang merupakan website resmi disediakan oleh Dirjen Pajak Indonesia untuk mempermudah pengurusan perpajakan.

Langkah-langkah Menghapus NPWP Secara Online

Baiklah silahkan simak tata caranya sebagai berikut:

Pertama-tama anda masuk atau klik laman ereg.pajak.go.id lalu login dengan username dan password yang telah anda miliki. Jika anda lupa passwordnya silahkan klik lupa password dan ikuti arahan selanjutnya seperti yang ada di laman tersebut.

Setelah masuk kedalam laman, silahkan klik bagian Permohonan dan pilih penghapusan NPWP.

Pada bagian ini anda akan diminta mengunggah hasil scan (softcopy) dokumen yang dibutuhkan seperti penghapusan secara offline (datang ke kantor pelayanan pajak terdekat).

Ketika anda mengunggah dokumen yang dibutuhkan, pastikan seluruh dokumen dapat dibaca secara jelas dan tidak terbalik, ini agar memudahkan proses verifikasi pada saat admin mengecek kelengkapan dokumen anda.

Pada bagian akhir anda akan ditanya apakah akan benar menghapus NPWP anda. Silahkan setujui.

Proses penghapusan NPWP akan memakan waktu paling lama enam bulan. Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan dari pihak perpajakan ketika prosesnya telah selesai.

Demikianlah cara penghapusan NPWP secara online, jika ada pertanyaan bisa ditanyakan langsung dikolom komentar. Semoga bermanfaat.

Apakah karyawan perlu memiliki NPWP?

Apakah karyawan perlu memiliki NPWP?

Jasa Konsultan Pajak Jakarta – Apa sih fungsinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan apakah setiap karyawan harus memilikinya? Lantas apa benefit (manfat) yang didapat bila dibanding dengan yang tidak memiliki NPWP?

Manfaat Memiliki Kartu NPWP

Setiap individu yang ada di negara Indonesia, termasuk warga negara asing (WNA) yang memiliki penghasilan di Indonesia maka individu tersebut termasuk Wajib Pajak yang memiliki hak dan kewajiban.

Nah salah satu kewajibannya tentu membayar pajak sesuai peraturan yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bentuknya mirip dengan KTP, didalamnya akan tertera 15 angka unik yang diberikan oleh negara kepada individu Wajib Pajak yang telah mendaftar.

Jenis-jenis Kartu NPWP

NPWP memiliki dua jenis, yaitu NPWP Badan untuk Wajib Pajak perusahaan/badan usaha dan NPWP pribadi untuk Wajib Pajak perorangan. Fungsi keduanya sama yaitu mempermudah/memberikan bukti Wajib Pajak terhadap urusan yang terkait dengan administrasi perpajakan.

Setiap pemilik NPWP diharuskan melaporkan penghasilannya dengan membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan juga jangan lupa untuk membayarkan pajaknya. Walaupun jika nantinya penghasilan dalam setahun dibawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), pemilik NPWP tetap diharuskan membuat SPT.

Hal lain yang juga perlu dilakukan ialah melaporkan setiap perubahan data Wajib Pajak ke kantor pajak terdekat.

Setelah uraian diatas dapat disimpulkan bahwa karyawan termasuk Wajib Pajak, dan dengan hal ini maka karyawan perlu memiliki NPWP Pribadi.

Baca Juga : Apakah Gaji PNS Akan Dikenai Pajak?

 

Peraturan ini berlaku bagi semua karyawan, tidak hanya yang memiliki penghasilan tahunan diatas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi karyawan yang dibawah penghasilan Upah Minimum Regional (UMR) pun perlu memiliki NPWP. Karena seperti yang sudah disinggung diawal memiliki NPWP memiliki banyak benefit (manfaat), diantaranya : Mempermudah pengurusan Kredit Bank, termasuk juga memudahkan pengurusan pembukaan rekening tabungan.

Selain itu juga pendaftaran administrasi pegawai pemerintah juga memerlukan NPWP.

Jadi jangan tunggu sampai memerlukan NPWP sebagai syarat pendaftaran yang wajib, Mulailah dari sekarang untuk membuatnya. karena dengan membayar pajak kita menjadi warga negara yang baik sesuai slogan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Cara Menggabungkan NPWP Istri Dengan Suami

Cara Menggabungkan NPWP Istri Dengan Suami

Layanan Mengurus Pajak Jakarta – Pada era saat ini sedang digencar-gencarkannya pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai-sampai anak muda yang masih baru lulus bangku perkuliahan pun atau bahasa kerennya Fresh graduate, diharuskan untuk membuat NPWP.

Hal ini memang menjadi misi pemerintah sih, untuk mendongkrak pendapatan negara. Salah satu hal yang digencarkan dalam iklannya adalah kemudahan yang didapat oleh Wajib Pajak di berbagai bidang.

Misalnya jumlah bayar pajak menjadi lebih kecil, membuat paspor atau dokumen kenegaraan jadi lebih gampang, pengajuan kredit atau apapun yang berhubungan dengan bank akan jadi lebih mudah alias wuzz wuzz..

Hasilnya banyak anak muda sekarang mau perempuan ataupun laki-laki yang baru mulai bekerja sudah memiliki NPWP, tapi setelah menikah rasanya kok pajaknya jadi membuat berat ya?

Setelah di cari dan ditelusui ternyata ada caranya lho, menggabungkan pajak NPWP suami dengan istri, jadi yang tadinya bayar dobel dan angkanya besar, sekarang bisa dikurangin nominalnya dengan penggabungan ini.

Baca Juga : Apakah karyawan perlu memiliki NPWP?

Lantas bagaimana caranya? simak penjelasan berikut ya…

Langkah pertama : Permohonan penghapusan NPWP istri

  1. Siapkan persayaratannya dan sekalian siapkan fotocopynya ya, minimal 3 lembar atau lebih buat jaga-jaga, daripada nanti bolak-balik.

– FC KTP istri & asli

– FC KTP Suami

– FC NPWP istri

– FC NPWP suami

– FC Kartu Keluarga

– FC Surat Nikah

– Formulir permohonan penghapusan NPWP. Nanti bisa didapatkan di kantor KPPnya

– Meterai 6000 secukupnya.

  1. Lalu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP istri terdaftar.
  2. Ketika sampai di lokasi, tanyakan ke petugas atau kalau bisa cari konter (meja) yang menyediakan formulir permohonan penghapusan NPWP. Isi formnya dan antri ke loket yang menangani penghapusan NPWP istri (kalau tidak ada tulisannya tanyakan ke petugasnya yaa..)
  3. Setelah diverifikasi oleh petugas loketnya, kamu akan dikasih tanda bukti penghapusan NPWP dengan alasan akan menggabungkan NPWP istri dengan suami. Nunggu penghapusan maksimal 6 bulan, jadi selama waktu itu ya nunggu aja dulu. Nantinya akan ada pemberitahuan melalui email atau telepon yang udah ke alamat/nomer yang udah kamu daftarkan.

Oke sekian dulu untuk artikel kali ini, untuk penggabungan NPWP akan dilanjut di artikel Cara Penghapusan NPWP via Online. So ditunggu ya.