Pendampingan Wajib Pajak Perusahaan 

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam kapasitasnya untuk melakukan pengawasan dapat melakukan pemanggilan terhadap para Wajib Pajak. Proses pemanggilan memiliki banyak variasi kasus, misalnya mulai dari pemanggilan untuk klarifikasi data ataupun sampai pada proses yang lebih serius yaitu untuk pemeriksaan pajak. Flazztax akan memberikan pendampingan untuk membantu Perusahaan tetap memperoleh hak-hak perpajakannya dengan baik dan lancar dalam penyelesaian proses tersebut.

Fitur:

  1. 1 kali pertemuan dengan Perusahaan untuk membahas detil permasalahan
  2. 1 kali pendampingan pertemuan Perusahaan dengan KPP (Pendampingan dapat dilakukan secara langsung ke KPP apabila KPP masuk wilayah JABODETABEK)
  3. Menyusun respon kepada KPP baik tertulis ataupun hal lainnya yang diperlukan
  4. Layanan hanya untuk Wajib Pajak dengan Omzet tidak lebih dari 4,8 Miliar pertahun

Biaya: start from Rp 2.700.000


Silahkan isi form dibawah ini :