41%

Paket Pintar Pajak: UMKM & Startup – Penghasilan mulai dari Rp 100 juta s/d 200 juta per bulan

Harga aslinya adalah: Rp17,280,000.00.Harga saat ini adalah: Rp10,200,000.00.

Categories

SPT Bulanan PPh + SPT Bulanan PPN + Unlimited Konsultasi Pajak + Free SPT Tahunan

 

Fitur Layanan PPh Bulanan:

  1. Analisa PPh dari data transaksi yang diberikan
  2. Penyusunan SPT PPh
  3. Pembuatan Kode Billing setoran
  4. Submit SPT PPh Bulanan ke DJP setelah approval klien
  5. Pengiriman Bukti Penerimaan Elektronik SPT
    Pajak PPh yang termasuk:

    1. Pasal 21
    2. Pasal 26
    3. Pasal 23
    4. Pasal 25 atau Pasal 4 ayat 2 / PP 55

 

Fitur Layanan SPT PPN Bulanan:

  1. Faktur Pajak Elektronik – Kurang dari 20 Faktur Pajak/Bulan (Jumlah faktur pajak termasuk didalamnya data retur, pembatalan faktur, dan penerbitan faktur pengganti).
  2. SPT Masa PPN.
  3. Kode Billing Pembayaran.
  4. Submit SPT Masa PPN setelah approval klien.
  5. Pengiriman Bukti Penerimaan Elektronik SPT.

 

Fitur Tambahan Spesial:

  1. FREE Konsultasi menggunakan Chat atau Voice Note tanpa batas waktu (unlimited) melalui group WhatsApp.
  2. FREE Konsultasi menggunakan Call, Zoom, dan Google Meet maksimal 120 menit per bulan dengan perjanjian terlebih dahulu bersama Tax Expert kami.
  3. FREE Revisi SPT Bulanan PPh – 1 (satu) kali, maksimal dilakukan pembetulan setelah 2 (dua) minggu pengerjaan selesai.
  4. FREE SPT Tahunan Badan – Penghasilan Perusahaan kurang dari Rp 2,4 Milyar per Tahun, jika melakukan pembelian sebanyak 12 bulan dalam 1 kali transaksi atau pembelian bulanan secara rutin sebanyak 12x berturut-turut.

 

Ketentuan Lain:

  1. Layanan ini hanya berlaku untuk 1 NPWP.
  2. Pembelian layanan untuk pertama kali wajib minimal 3 bulan. Setelah itu, dapat diperpanjang secara bulanan.
  3. Pada awal penggunaan layanan, Customer Relation kami akan menjelaskan lebih detail terkait layanan ini dalam sesi online meeting.
  4. Penerapan batasan untuk layanan ini adalah penghasilan mulai dari Rp 100 juta s/d 200 juta perbulan dan sepanjang jumlah biaya tidak melebihi jumlah penghasilan tersebut.
  5. Jika jumlah biaya melebihi jumlah penghasilan maka terdapat tambahan biaya layanan sebesar Rp 100.000.