
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
tanya om, kalau CV nya beberapa tahun terakhir lapor nihil karena memang sudah tidak ada penjualan dan belum aktivasi coretax apakah tahun ini tetap lapor spt nya?
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.
Pemungutan PPh Pasal 22 Oleh Marketplace (PMK 37/2025)
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau yang lebih dikenal dengan marketplace. Kebijakan…
Pajak Digital 2025: Tren Baru PPN Atas Transaksi Online dan Kripto
Ekonomi digital di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dari tahun ke tahun. Aktivitas masyarakat kini semakin erat kaitannya dengan layanan digital, mulai dari belanja melalui e-commerce, penggunaan aplikasi untuk kebutuhan sehari-hari, hingga kepemilikan dan perdagangan aset kripto….
Bisnis E-commerce Makin Laris? Ini Kewajiban Pajaknya
Di era digital seperti sekarang, belanja online sudah menjadi bagian dari keseharian banyak orang. Di balik ramainya transaksi, para pemilik online shop juga punya tanggung jawab pajak yang tidak boleh diabaikan. Masih banyak pelaku online shop yang beranggapan…






Hai Om, saya selama ini lapor pajak pakai PP 55 (UMKM Final), sekarang saya punya 2 usaha, yaitu cafe dan sewa property di mana masing-masing punya catatan omzet (bruto). Apakah saya bisa lapor keduanya secara berbeda di coretax atau harus saya gabungkan total omzetnya? karena berdasarkan perhitungan saya, omzet cafe bisa kena pajak karena di atas 500juta sedangkan kalau omzet sewa property nilainya rendah dibawah 50 juta.
terimakasih Om