
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
sore om mau tanya, apakah bisa faktur pajak normal status approve dilakukan pengganti menjadi faktur pajak uang muka ke-2?
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.

Memahami Perbedaan Kurs Tengah BI dan Kurs Pajak
Kurs mata uang asing memainkan peranan penting dalam aktivitas ekonomi dan perpajakan, terutama di negara seperti Indonesia yang memiliki hubungan dagang internasional yang kuat. Kurs adalah nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang asing, yang dapat…

PPN Atas Jasa Tenaga Kerja
Termasuk dalam pengertian tenaga kerja adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan menurut (pasal 1 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012). Outsourcing adalah penggunaan jasa tenaga kerja dari pihak ketiga untuk mengisi posisi yang dibutuhkan dalam sebuah perusahaan. Hal ini…

Ini yang Harus Dilakukan Secara Perpajakan Jika Perusahaan Rugi
Dalam dunia bisnis, kerugian adalah kondisi yang tak dapat dihindari pada situasi tertentu. Namun, penting bagi perusahaan untuk mengetahui bagaimana mengelola kerugian ini secara perpajakan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus mengoptimalkan potensi keuntungan di masa…
Om Pimpa, tanya dong.
Kantor ku bayar DP 50% ke Penjual tetapi penjual bilang akan dibuatkan invoice dan faktur pajak DP nya sekalian saat pelunasan.
Apakah boleh seperti itu ?
Karena kami jadi rugi, sudah bayar PPN tetapi tidak bisa langsung disilangkan di Masa Pajak saat bayar DP.