Tanya Om Pimpa

Diskusi Online

Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis

Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab

  • Abi berkata:

    om pajak, saya mau nanya, jika seorang PNS pajaknya nihil, dan memiliki penghasilan lain yang dipotong pph 23 tidak final, bagaimana pelaporan pajaknya, apakah lebih bayar bisa di restitusi?

  • Zulfan berkata:

    Siang Om, izin bertanya untuk pelaporan SPT tahunan WP Badan UMKM (CV) perlu menyiapkan dokumen Laporan keuangan yang terdiri dari: laporan laba rugi, neraca, laporan perubahan modal, daftar penyusutan, dan rekap peredaran bruto.
    1. Untuk daftar penyusutan dan rekap peredaran bruto apakah memiliki format lampiran resmi atau boleh bebas?
    2. Pada lampiran daftar penyusutan apakah hanya berisi rincian penyusutan fiskal beserta nilai bukunya atau perlu ada rincian nilai penyusutan komersial nya juga?
    3. Untuk daftar penyusutan dan rekap peredaran bruto apakah memerlukan tanda tangan direktur seperti pada laporan laba rugi, neraca, dan laporan perubahan modal?

    • Om Pimpa berkata:

      Daftar penyusutan dan rekap peredaran bruto boleh memakai format bebas, Cukup menampilkan penyusutan fiskal dan nilai bukunya, Tidak wajib ditandatangani direktur karena hanya lampiran pendukung SPT

  • Download

    Beragam Formulir Perpajakan

    Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.

    Online Learning

    Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus

    Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!

    Dapatkan Informasi Terkini Flazztax

    Aturan pajak terbaru, informasi seminar, hingga promosi dalam newsletter

    Dengan mengklik Daftar, Anda mengkonfirmasi bahwa Anda setuju dengan Syarat dan Ketentuan kami.