
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
Halo om mau tanya ,
suami istri punya prsh keluarga (PT), si suami pd agustus 2025 dapat deviden dr prsh ,namun meninggal dunia nop tahun 2025, sehingga deviden nya d bagi k anaknya sebagai warisan , dan oleh anaknya d masukan k tabungan atas nama anaknya.
Apakah deviden tsb tetap d laporkan d spt suami ( yg sudah meninggal ) ? apakah deviden yg d tabungan anaknya kena pph deviden jg ?
Terima kasih om.
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.
Bisnis F&B Terus Naik Daun!, Pajak Apa Aja Sih Yang Harus Dibayar?
Bisnis makanan dan minuman terus mengalami pertumbuhan, dengan berbagai jenis hidangan, dari pastry lokal hingga internasional, menjadi populer. Munculnya tren dalam industri kuliner ini menciptakan banyak kesempatan bagi para pengusaha.
Jangan Asal Kasih Diskon! Ini Dampak Pajaknya yang Sering Diabaikan Pelaku Usaha
Dalam dunia bisnis, strategi memberi potongan harga sering kali jadi andalan untuk menarik pelanggan dan mempercepat transaksi. Ngga sedikit pelaku usaha yang berpikir, “Yang penting barang laku dulu, untung tipis nggak apa-apa.” Tapi, ada satu hal penting yang…
Lakukan Hal Ini Apabila Menerima SP2DK
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah salah satu instrumen utama yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi dan memantau kepatuhan wajib pajak. Surat ini diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib…






pagi, mau tnya om.. jika saya sudah tarik e-billing dari SPT dan baru tau ada kesalahan buka angka bukti potong, itu ada cara lain ngk ya tanpa byr dan melakukan pembetulan SPT?