Tanya Om Pimpa

Diskusi Online

Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis

Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab

  • Lia berkata:

    tanya om, kalau CV nya beberapa tahun terakhir lapor nihil karena memang sudah tidak ada penjualan dan belum aktivasi coretax apakah tahun ini tetap lapor spt nya?

  • yasinta berkata:

    pagi om, mau tanya saya berstatus sebagai karyawan kontrak, perusahaan saya kasih bukti potong untuk BP21 dengan keterangan upah pegawai tidak tetap yang dibayar secara bulanan dan kata orang KPP katanya perusahaan saya salah lapor dan pada saat lapor SPT saya berstatus kurang bayar.
    apakah seharusnya perusahaan lapor bukti potong sebagai pegawai tetap atau sudah betul perusahaan lapor sebagai upah pegawai tidak tetap?

    Terima kasih Om

    • Om Pimpa berkata:

      Meskipun karyawan kontrak, selama gaji dibayar bulanan dan rutin (bukan harian/borongan), secara pajak masuk Pegawai Tetap

  • Download

    Beragam Formulir Perpajakan

    Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.

    Online Learning

    Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus

    Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!

    Dapatkan Informasi Terkini Flazztax

    Aturan pajak terbaru, informasi seminar, hingga promosi dalam newsletter

    Dengan mengklik Daftar, Anda mengkonfirmasi bahwa Anda setuju dengan Syarat dan Ketentuan kami.