
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
izin om, kalau fullfilment fee (biaya dikelola shopee) dipotong dari saldo penjual namun dapat faktur pajak nya, apakah harus dibuatkan bupot?
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.
Bisnis E-commerce Makin Laris? Ini Kewajiban Pajaknya
Di era digital seperti sekarang, belanja online sudah menjadi bagian dari keseharian banyak orang. Di balik ramainya transaksi, para pemilik online shop juga punya tanggung jawab pajak yang tidak boleh diabaikan. Masih banyak pelaku online shop yang beranggapan…
Bisnis F&B Terus Naik Daun!, Pajak Apa Aja Sih Yang Harus Dibayar?
Bisnis makanan dan minuman terus mengalami pertumbuhan, dengan berbagai jenis hidangan, dari pastry lokal hingga internasional, menjadi populer. Munculnya tren dalam industri kuliner ini menciptakan banyak kesempatan bagi para pengusaha.
Jangan Asal Kasih Diskon! Ini Dampak Pajaknya yang Sering Diabaikan Pelaku Usaha
Dalam dunia bisnis, strategi memberi potongan harga sering kali jadi andalan untuk menarik pelanggan dan mempercepat transaksi. Ngga sedikit pelaku usaha yang berpikir, “Yang penting barang laku dulu, untung tipis nggak apa-apa.” Tapi, ada satu hal penting yang…






Halo om pajak, om mau tanya dong om tentang aset tetap yang terdaftar di tax amnesty, tidak punya nilai penyusutan lagi (karena sudah habis masa nya, dibeli tahun 1997), trus baru kita jual tahun 2025 kemarin. Jadi singkat cerita, Perusahaan ku punya aset tetap berupa kendaraan operasional (mobil untuk angkut barang yaitu izuzu panther box yang dibeli tahun 1997). Mobil ini didaftarkan kedalam tax amnesty sejak sebelum aku kerja di Perusahaan ini. Trus mobil ini dijual Februari 2025 tanpa nilai untung lagi karena sudah abis masa juga. Sehingga kami hanya mencatatnya sebagai pajak keluaran (38.738.739) dan ppn (4.261.261) saja. Nah bagaimana pencatatannya di laporan neraca ya jika sebelumnya mobil ini tercatat sebagai aset tax amnesty Rp 80.000.000. Saya bingung mencatat akun nya om mana yg didebet dan di kredit untuk menghilangkan tax amnesty Rp 80.000.000 di neraca lapkeu kami.