
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
halloo om, izin bertanya untuk pajak yang terikat pada toko perihasan. saya penguashaa perhiasan. Barang yang kami jual adalah cincin yang terbuat dari paladium, perak, emas, dan titanium, jadi dalam satu cincin misalnya terdapat kadnungan:
- emas 5%
- palladium 10%
- perak 30%
- titaniium 50%
yang saya tanyakan, apakah saya terikat pada peraturan pajak pedangang emas seperti PMK 52 tahun 2025? Atau ada peraturan pajak umum, karena saya barang yang saya jual kandungan emasnya hanya sedikit?\
terima kasih
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.

PMK 10/2025: Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Untuk Pekerja Berpenghasilan Di Bawah Rp10 Juta
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia,…

Kewarganegaraan Bukanlah Penentu Utama: Memahami Status WNI Sebagai Wajib Pajak Luar Negeri
Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemahaman mengenai status subjek pajak tidak lagi semata-mata didasarkan pada kewarganegaraan seseorang. Prinsip ini ditegaskan dalam berbagai ketentuan yang berlaku, di mana seorang Warga Negara Asing (WNA) dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri…

Kenali Perbedaan DPP Nilai Lain Dengan PPN Besaran Tertentu Di Era Baru Coretax
Era baru Coretax untuk pembuatan faktur pajak memiliki mekanisme yang berbeda dengan pembuatan faktur pajak versi aplikasi E-Faktur. Pada aplikasi E-Faktur tarif PPN 11%, lalu pada Coretax tarif PPN sebesar 12% sesuai PMK 131 Tahun 2024. Pada aplikasi…
Siang Om ijin bertanya : Jika perusahaan melakukan promosi penjualan dengan memberikan undian berhadiah bagi pelanggannya, apakah bisa dibebankan secara fiskal?
Yang kedua Om, pada saat pengundian tentunya banyak biaya yang dikeluarkan seperti sewa panggung, hiburan dan lain-lain, apakah juga bisa dibebankan?