
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
ijin bertanya om, saya kan ada mau retur pembelian barang,yang faktur normalnya kan jumlahnya karton, nahh mau di retur dalam bentuk pcs itu bagaimana ya? Soalnya pas mau dibuat harganya malah ga bisa di ubah
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.

Bagaimana Coretax DJP Mengubah Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia terus melakukan inovasi dalam sistem perpajakan guna meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu perubahan besar yang diperkenalkan adalah melalui implementasi Coretax, sistem baru yang membawa berbagai penyempurnaan, terutama dalam mekanisme…

Implikasi Peraturan Baru Terhadap Prosedur Pemeriksaan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 14 Februari 2025, membawa sejumlah perubahan signifikan dalam prosedur pemeriksaan pajak. Perubahan ini mencakup tahapan pemeriksaan, hak-hak Wajib Pajak, serta jangka waktu yang diberikan dalam proses pemeriksaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai implikasi dari peraturan baru ini.

Kemudahan Baru: DJP Resmi Buka Akses e-Faktur untuk Semua PKP!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah resmi membuka akses aplikasi e-Faktur client desktop bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 12 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak…
selamat pagi om tax.mau tanya sy dapat surat penolakan LB SPT PPH badan.dengan alasan biaya gaji dan biaya sewa tidak sesuai dengan SPT .biaya sewa yg tercantum dalam SPT sudah termasuk PPN (krn kami non PKP).yg mau saya tanyakan setelah penolakan ini apa yg kami lakukan agar permohonan kami ini disetujui..msih bisa kan