Tanya Om Pimpa

Diskusi Online

Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis

Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab

  • Apris berkata:

    PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang disetor sendiri 2.4% apa bisa dikreditkan?

  • Zulfan berkata:

    Sore Om, izin bertanya kalau PIC sebuah WP Badan (CV) adalah persero komanditer. Saat pelaporan SPT ppn jabatannya apakah boleh dibuat persero komanditer karena di akte tidak ada dibuat jabatan spesifik (hanya ada status sebagai persero komanditer)?

  • Download

    Beragam Formulir Perpajakan

    Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.

    Online Learning

    Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus

    Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!

    Dapatkan Informasi Terkini Flazztax

    Aturan pajak terbaru, informasi seminar, hingga promosi dalam newsletter

    Dengan mengklik Daftar, Anda mengkonfirmasi bahwa Anda setuju dengan Syarat dan Ketentuan kami.