Tanya Om Pimpa

Diskusi Online

Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis

Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab

  • muhamad yusa berkata:

    Sore om , apa ygn dimaksud dengan satu pemberi kerja?apakah satu pwp pemotong?istri saya pns namun npwp pemotong lebih dari satu, ada yg dari kemendiktisainek pusat ada yang dari kampus negeri langsung, apakah bisa dijadikan penghasilan final?terimakasih banyak sebelumnya

    • Om Pimpa berkata:

      Satu Pemberi Kerja artinya selama setahun penuh penghasilan hanya dari satu entitas/instansi yang menerbitkan BPA1 (untuk swasta) atau BPA2 (untuk PNS). Ya, satu NPWP pemotong = satu pemberi kerja. Tidak bisa dijadikan penghasilan final.

    • Om Pimpa berkata:

      “Satu Pemberi Kerja” artinya selama setahun penuh penghasilan hanya dari satu entitas/instansi yang menerbitkan BPA1 (untuk swasta) atau BPA2 (untuk PNS). Ya, satu NPWP pemotong = satu pemberi kerja. Tidak bisa dijadikan penghasilan final.

  • udin samosir berkata:

    om, di coretax kalau misalnya spt kurang bayar, cara bayarnya gimana? e-billingnya apa? saya cari kok tidak ada e-billing buat bayar spt yg kurang bayar.

  • Download

    Beragam Formulir Perpajakan

    Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.

    Online Learning

    Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus

    Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!

    Dapatkan Informasi Terkini Flazztax

    Aturan pajak terbaru, informasi seminar, hingga promosi dalam newsletter

    Dengan mengklik Daftar, Anda mengkonfirmasi bahwa Anda setuju dengan Syarat dan Ketentuan kami.