
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
Selamat sore om, maaf mau bertanya untuk WP OP PKP apakah juga wajib melaporkan SPT pph 21/26 gaji karyawan?
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.
Lakukan Hal Ini Apabila Menerima SP2DK
Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) adalah salah satu instrumen utama yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi dan memantau kepatuhan wajib pajak. Surat ini diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib…
Polemik Pajak Royalti Lagu: Apa Dampaknya Bagi Musisi Tanah Air?
Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan mengenai pajak royalti lagu semakin hangat diperbincangkan. Kebijakan pemerintah untuk mengenakan pajak pada pendapatan royalti musisi dianggap sebagai langkah untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil dan transparan dalam industri musik. Namun, kebijakan ini…
Pajak Yang Harus Dibayar Dari Bisnis Padel
Bisnis padel di Indonesia tengah mengalami pertumbuhan yang pesat, tidak hanya sebagai olahraga populer tetapi juga sebagai peluang usaha yang menjanjikan. Mulai dari penyewaan lapangan, pelatihan, penjualan alat olahraga, hingga penyelenggaraan turnamen, bisnis ini menawarkan potensi keuntungan besar….






Om, yayasan A memiliki beberapa dapur SPPG (MBG) mrk kan punya mobil tu om..misalnya yayasan tsb 1 dapur 2 mobil kan..untuk reimburse nya itu g boleh a.n yayasan tsb jadi harus pake perusahaan pihak ketiga.
Misalnya om punya mobil pribadi yg digunakan utk MBG nti invoice reimburse nya pake PT org lain klo PKP berarti mrk keluarkan faktur kan om? Tpi kenapa yayasan nya g bisa buat invoice a.n yayasannya om utk reimburse dana tsb? Apakah di PT itu nti harus mengakui kepemilikan aktiva orang lain? Sedangkan ini hya prosedur agar bisa cair dananya om