Tanya Om Pimpa

Diskusi Online

Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis

Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab

  • Cici berkata:

    Hai Om, saya selama ini lapor pajak pakai PP 55 (UMKM Final), sekarang saya punya 2 usaha, yaitu cafe dan sewa property di mana masing-masing punya catatan omzet (bruto). Apakah saya bisa lapor keduanya secara berbeda di coretax atau harus saya gabungkan total omzetnya? karena berdasarkan perhitungan saya, omzet cafe bisa kena pajak karena di atas 500juta sedangkan kalau omzet sewa property nilainya rendah dibawah 50 juta.

    terimakasih Om

    • Om Pimpa berkata:

      Penghasilan atas UMKM (Final) dan sewa properti merupakan kategori penghasilan dengan tarif PPh Final yang tidak dapat digabungkan. Apabila omset UMKM melebihi 500jt maka kelebihan omset tsb disetorkan di periode bersangkutan. Kemudian, penghasilan atas sewa properti juga langsung dikenakan PPh Final 4(2) dengan tarif 10%.

  • Lia berkata:

    tanya om, kalau CV nya beberapa tahun terakhir lapor nihil karena memang sudah tidak ada penjualan dan belum aktivasi coretax apakah tahun ini tetap lapor spt nya?

  • Download

    Beragam Formulir Perpajakan

    Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.

    Online Learning

    Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus

    Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!

    Dapatkan Informasi Terkini Flazztax

    Aturan pajak terbaru, informasi seminar, hingga promosi dalam newsletter

    Dengan mengklik Daftar, Anda mengkonfirmasi bahwa Anda setuju dengan Syarat dan Ketentuan kami.