
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
Sore Om, izin bertanya kalau PIC sebuah WP Badan (CV) adalah persero komanditer. Saat pelaporan SPT ppn jabatannya apakah boleh dibuat persero komanditer karena di akte tidak ada dibuat jabatan spesifik (hanya ada status sebagai persero komanditer)?
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.
Pajak Yang Harus Dibayar Dari Bisnis Padel
Bisnis padel di Indonesia tengah mengalami pertumbuhan yang pesat, tidak hanya sebagai olahraga populer tetapi juga sebagai peluang usaha yang menjanjikan. Mulai dari penyewaan lapangan, pelatihan, penjualan alat olahraga, hingga penyelenggaraan turnamen, bisnis ini menawarkan potensi keuntungan besar….
Prosedur Pelaporan Realisasi Investasi Dividen Melalui DJP Online Atau Coretax?
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 telah menetapkan ketentuan baru mengenai pelaporan realisasi investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen, baik yang berasal dari dalam…
Pengaruh Incoterms Terhadap Kebijakan Perpajakan Di Indonesia
Incoterms (International Commercial Terms) adalah seperangkat ketentuan standar yang diakui secara internasional untuk mendefinisikan kewajiban, biaya, dan risiko antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Ketentuan ini sangat penting karena menentukan siapa yang bertanggung jawab atas proses pengiriman…




PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang disetor sendiri 2.4% apa bisa dikreditkan?