Tanya Om Pimpa

Diskusi Online

Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis

Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab

  • Lia berkata:

    tanya om, kalau misal telah diterbitkan sp2dk atas spt tahun 2024 dan telah dilakukan pembayaran atas tagihan nya. apakah masih perlu melakukan pembetulan spt nya? terimakasih

  • suryanto berkata:

    Izin bertanya Om, untuk WPOP yang bekerja freelance sebagai pengajar, setahu saya itu termasuk kategori pekerja bebas ya?
    Namun pada tahun sebelumnya, saat saya menggunakan jasa konsultan, penghasilan saya justru dilaporkan sebagai PPh Final UMKM 0,5% atas jasa. Saat itu saya belum aware terkait klasifikasinya.
    Setelah saya membaca PMK 164/2023, pengajar termasuk dalam kategori pekerja bebas dan seharusnya tidak dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% UMKM.
    Yang ingin saya tanyakan, untuk tahun pajak berjalan ini sebaiknya saya menggunakan skema NPPN atau bagaimana ya perlakuan yang tepat?
    Mohon arahannya

  • Download

    Beragam Formulir Perpajakan

    Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.

    Online Learning

    Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus

    Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!

    Dapatkan Informasi Terkini Flazztax

    Aturan pajak terbaru, informasi seminar, hingga promosi dalam newsletter

    Dengan mengklik Daftar, Anda mengkonfirmasi bahwa Anda setuju dengan Syarat dan Ketentuan kami.