
Tanya Om Pimpa
Diskusi Online
Gratis buat kamu yang bisa nanya secara spesifik…
tapi, ya gitu deh. Dijawabnya sesuai mood ya. Namanya juga gratis
Beberapa dari Mereka yang Bertanya, Om Pimpa Menjawab
hallo om mau tanya, kalau tadinya hanya regist nik dan tidak dapat email npwp tetapi saat di cek di kpp wajib pajak aktif. itu harus lapor spt tahunan kah?
Download
Beragam Formulir Perpajakan
Formulir standar & paling sering digunakan untuk pengajuan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), terutama jika akan diurus secara offline.
Online Learning
Belajar Mandiri, Diskusi Interaktif Hingga Lulus
Akses lebih dari 190 materi video pajak brevet, sesi konsultasi lanjutan, dan dapatkan sertifikat kelulusan serta akses ke komunitas alumni PajakMania!
Artikel (powered by pajakstartup.com)
Temukan Informasi Pajak Terbaru
Dapatkan wawasan dan informasi terkini seputar pajak dan keuangan.
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Lebih Murah: PPN Ditanggung Pemerintah Sambut Libur Akhir Tahun
Secara umum, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. PPN memiliki karakteristik sebagai pajak tidak langsung yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir, termasuk dalam setiap transaksi jual…
Mengungkap Metode Baru Dalam Pembatasan Biaya Pinjaman: Bagaimana Ebitda Mempengaruhi Pajak Badan Di Indonesia?
Sistem perpajakan Indonesia terus berkembang, salah satunya melalui adaptasi rekomendasi internasional untuk mencegah penghindaran pajak yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Salah satu bentuk yang lazim dari BEPS adalah thin capitalization, di mana perusahaan dengan…
Peran PMK 111 Tahun 2025 dalam Meningkatkan Efektivitas Sistem Self-Assessment Pajak
Sistem perpajakan Indonesia sejak lama menganut mekanisme self-assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem ini diatur secara umum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan…






om mautanya misal nya perusahaam UMKM non pkp mau di ubah ke PKP
itu kan harus terbitkan faktur pajak ,
kalo perusahaan CPMI kita terbitkan faktur pajak ke siapa ? ga mungkin kn CPMI yang kita terbitkan ,
dan perusahaan PMI juga tidak mungkin terbit kan faktur pajak untuk Agency luar nya ?
bingung pak wwkkwk