Jasa Konsultan Pajak Jakarta – Apa sih fungsinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan apakah setiap karyawan harus memilikinya? Lantas apa benefit (manfat) yang didapat bila dibanding dengan yang tidak memiliki NPWP?
Manfaat Memiliki Kartu NPWP
Setiap individu yang ada di negara Indonesia, termasuk warga negara asing (WNA) yang memiliki penghasilan di Indonesia maka individu tersebut termasuk Wajib Pajak yang memiliki hak dan kewajiban.
Nah salah satu kewajibannya tentu membayar pajak sesuai peraturan yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bentuknya mirip dengan KTP, didalamnya akan tertera 15 angka unik yang diberikan oleh negara kepada individu Wajib Pajak yang telah mendaftar.
Jenis-jenis Kartu NPWP
NPWP memiliki dua jenis, yaitu NPWP Badan untuk Wajib Pajak perusahaan/badan usaha dan NPWP pribadi untuk Wajib Pajak perorangan. Fungsi keduanya sama yaitu mempermudah/memberikan bukti Wajib Pajak terhadap urusan yang terkait dengan administrasi perpajakan.
Setiap pemilik NPWP diharuskan melaporkan penghasilannya dengan membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan juga jangan lupa untuk membayarkan pajaknya. Walaupun jika nantinya penghasilan dalam setahun dibawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), pemilik NPWP tetap diharuskan membuat SPT.
Hal lain yang juga perlu dilakukan ialah melaporkan setiap perubahan data Wajib Pajak ke kantor pajak terdekat.
Setelah uraian diatas dapat disimpulkan bahwa karyawan termasuk Wajib Pajak, dan dengan hal ini maka karyawan perlu memiliki NPWP Pribadi.
Baca Juga : Apakah Gaji PNS Akan Dikenai Pajak?
Peraturan ini berlaku bagi semua karyawan, tidak hanya yang memiliki penghasilan tahunan diatas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi karyawan yang dibawah penghasilan Upah Minimum Regional (UMR) pun perlu memiliki NPWP. Karena seperti yang sudah disinggung diawal memiliki NPWP memiliki banyak benefit (manfaat), diantaranya : Mempermudah pengurusan Kredit Bank, termasuk juga memudahkan pengurusan pembukaan rekening tabungan.
Selain itu juga pendaftaran administrasi pegawai pemerintah juga memerlukan NPWP.
Jadi jangan tunggu sampai memerlukan NPWP sebagai syarat pendaftaran yang wajib, Mulailah dari sekarang untuk membuatnya. karena dengan membayar pajak kita menjadi warga negara yang baik sesuai slogan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.