Konsultan Pajak Jakarta – Setelah anda memiliki Nomor Pembayaran Wajib Pajak (NPWP) maka anda berkewajiban untuk membuat pelaporan SPT tahunan. Baik SPT tahunan ataupun SPT masa.
Namun permasalahannya ketika ingin membuat SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan ada antrian yang cukup panjang, hal ini karena memang proses dari Wajib Pajak yang cukup lama di tambah banyaknya Wajib Pajak yang datang ke KPP tersebut.
Pada kesempatan kali ini saya akan mengajarkan bagaimana membuat laporan SPT tahunan secara online tanpa mengantri lama di KPP.
Sebelum membahas teknis caranya, alangkah baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa itu E-filing.
E-Filing ini adalah salah satu fitur yang dikembangkan oleh (Direktorat Jenderal Pajak) DJP. Fitur ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi Wajib Pajak. Selain itu kemudahan yang ditawarkan adalah pelayanannya yang bisa diakses 24 jam penuh. Serta di jamin akan lebih aman, nyaman, fleksibel dan akurasi data lebih terjamin. Diharapkan fitur ini memudahkan bagi Wajib Pajak untuk bisa melakukan SPT kapanpun dan dimanapun tanpa terkendala.
Sebelum ada melakukan login ke e-Filing, pastikan anda telah mendaftarkan EFIN di DJP online.
Baca Juga : Langkah-langkah Mendapatkan Nomor EFIN
Selanjutnya pelaporan SPT yang dilayani melalui e-Filing hanya yang status SPTnya nihil dan Kurang Bayar, maka jika status SPT kamu statusnya Lebih Bayar, silahkan laporkan langsung ke KPP terdekat ya.
Langkah-langkah Membuat Laporan SPT Tahunan Secara Online Dengan e-Filing
- Siapkan bukti potong jika anda adalah seorang karyawan, bukti potong A1 untuk swasta dan bukti potong A2 untuk PNS, TNI/Polri.
- Lakukan login melalui peramban di laman djponline.pajak.go.id
- Setelah login, silahkan cari dan klik tulisan/tombol E-filing.
- Selanjutnya klik Buat SPT
- Kamu akan dilihatkan dengan pilihan jenis Pekerjaan, sialahkan pilih dengan yang sesuai kriteria jenis pekerjaan kamu.
- Isikan tahun pajak dan statu laporan isinya bisa normal atau perbaikan.
- Silahkan Klik Langkah Selanjutnya dengan mengikuti petunjuk yang ada. Isikan sesuai dengan bukti potong A1/ A2 anda. Jika status SPT anda (KB,Nihil, LB) tidak sesuai bukti potong, silahkan di bagian kolom bendahara pemotong isikan sesuai Bukti potong anda dan cek juga bagian kolom lain yang kosong (biasanya di kolom angsuran PPh 25) isikan dengan “Angka” jangan dikosongkan (jika memang tidak ada nilainya isikan dengan angka Nol).
- Klik setuju jika sudah sesuai.
- Selanjutnya klik Submit SPT. Dan klik krim SPT yang telah kamu buat sebelumnya.
- Selanjutnya anda akan diminta verifikasi melalui email, ikuti sesuai panduan yang ada di web,
- Setelah mengisi nomor verifikasi yang didapat dari email. Klik kirim SPT
Setelah langkah terakhir kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email.
Dengan ini kamu telah menyelesaikan pelaporan SPT tahunan. Bagaimana mudahkan. Good luck.