Pajak adalah iuran yang diwajibkan oleh negara, terhadap sebagian atau seluruh warga negara, dengan aturan dan ketentuan yang telah di atur negara tersebut. Penggunaannya memang untuk kepentingan masyarakat, namun balas jasa tidak akan langsung dirasakan oleh yang membayar pajak.
Kategori pajak di Indonesia terbagi atas beberapa macam, salah satunya adalah pajak hiburan yang mengatur mengenai pajak hiburan di Indonesia.
Namun anda tidak perlu khawatir jika belum paham mengenai pajak anda bisa berkonsultasi pada Jasa Konsultan Pajak.
Penjelasan Pajak Hiburan
Acara hiburan yang diselenggarakan oleh siapapun akan dikenai pajak. Sedangkan yang dimaksud dengan hiburan ialah benda, kata-kata, perilaku ataupun tempat yang memberikan dampak menghibur, disebut hiburan.
Pasal 1 ayat 25 UU 28 tahun 2009 mendefinisikan hiburan sebagai segala jenis pertunjukan, tontonan, permainan dan keramaian yang bisa dinikmati serta dipungut bayaran. Jenis hiburan subjektif mengacu pada penonton atau penikmatnya.
Beberapa jenis hiburan yang wajib dikenai pajak ialah opera, musik, film, drama, permainan, olahraga, dan berbagai jenis kegiatan yang menghibur lainnya. Bahkan kegiatan yang bertemakan wisata juga bisa dimasukkan kedalam sebagai upaya hiburan. Dengan media yang dioakau baik cetak, online, televisi, radio dan media sejenisnya.
Objek Pajak Hiburan
Dalam pelaksanaan pembayaran pajak ada objek yang dipungut biaya. Objek uang dimaksud adalah yang termasuk dalam kategori pajak hiburan yang dikenakan biaya pajak ialah:
- Tontonan film yang sering diselenggarakan pada bioskop.
- Pagelaran seni, tari, musik dan busana.
- Akrobat, sirkus dan sulap.
- Kegiatan pameran.
- Pertandingan dalam bidang olahraga.
- Permainan golf, billiard and bowling.
- Kontes kecantikan, binaraga dan lain sejenisnya.
- Karaoke, diskotik, klub malam dan sebagainya.
- Pacuan kendaraan bermotor, kuda, dan permainan ketangkasan.
- Panti pijat, refleksi, spa atau mandi uap dan pusat kebugaran.
Baca Juga : Apakah Setelah Pensiun Masih Harus Membayar Pajak?
Cara Perhitungan Pajak Hiburan
Perhitungan tarif yang dikenakan untuk pajak hiburan maksimal sebesar 35% dengan ketentuan sebagai berikut.
Pajak Terutang = Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
Namun khusus untuk hiburan tradisional maksimal tarif yang dikenakan adalah 10%. Hiburan tradisional mengacu kepada pelestarian budaya tradisional.
Sedangkan hiburan mewah seperti pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik dan karaoke, klub malam, spa, panti pijat, akrobatik dan sejenisnya. Akan dikenakan tarif sebesar 75 %.